Jumat, Mei 9, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

PNS Puskesmas Dipecat, Dilaporkan Istri Lelaki Hidung Belang (Pelakor)

by Admin2
Maret 20, 2024
in Berita Utama, Peristiwa
0
PNS Puskesmas Dipecat, Dilaporkan Istri Lelaki Hidung Belang (Pelakor)
0
SHARES
70
VIEWS

Mediakompasnews.com – Sumenep – Tidak mungkin ada pelakor jika pihak laki-laki tidak mau atau tidak menanggapi rayuan perempuan yang merasa kesepian. Seharusnya konsekuensi tidak hanya ditanggung oleh perempuan, tetapi juga harus ditanggung kedua belah pihak yang melakukan perzinaan, Rabu (20/3/2024).

Memang tidak bisa dipungkiri bahwa ada perempuan-perempuan yang tertarik pada laki-laki yang terlihat tampan, selain tampan mapan termasuk laki-laki yang terlihat bahagia dengan pasangannya.

Related posts

Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

Mei 9, 2025
Bupati Ischak Luncurkan Program: Tegal Berinovasi Untuk Pendidikan yang Lebih Unggul

Bupati Ischak Luncurkan Program: Tegal Berinovasi Untuk Pendidikan yang Lebih Unggul

Mei 8, 2025

Dari sudut pandang laki-laki, ada banyak alasan yang juga bisa membuat mereka tertarik pada perempuan lain yang bukan istrinya. Ada yang karena merasa bermasalah dengan istrinya dan kesulitan mencari jalan keluar.

Ada pula yang karena tidak mendapatkan kebutuhannya dari istrinya. Ada yang bosan pada istrinya. Bahkan ada yang karena membutuhkan tantangan-tantangan baru.

Kalau si suami memperjelas bahwa dia tidak berminat menjalin hubungan di luar perkawinannya, tentunya tidak akan ada istilah (Pelakor) Perebut Laki Orang.

Keindahan Wanita Kelahiran Banyuwangi 1983/99 Dengan Body seksi dan Bohay Berparas anggun hal tersebut menambah daya tarik luar biasa pada pria hidung belang, Aura yang berkarisma tentu memberikan Pesona Yang membuat laki laki parlente klepek – klepek dimabuk kepayang.

Tak Heran jika banyak pria tak sadar diri hingga lepas kendali sampai berani mau menghadapi resiko apapun yang menghadangnya walau harus hancur dan bercerai berai dengan keluarga bukan persoalan yang penting lagi. yang penting Gas poL

Bahkan, disaat rumah tangga sudah hancur berantakan, setelah mendapatkan kehormatan wanita bohay yang menjadi incaran hidung belah merasa tak bersalah, bahkan dengan gagah siap untuk menghadapi suaminya yang tak bersalah

Namun benar Kata pepatah sepandai orang menyimpan bangkai, suatu saat kebusukan akan tercium juga. Kini apalah daya jika primadona pemilik tubuh seksi nan bohay yg indah seperti bak pualam itali tersebut. harus rela menelan pahit dengan kehilangan pekerjaannya sebagai PNS. Di Puskesmas moncek tengah Kecamatan lenteng yg sudah berakhir dengan pilu yang memalukan.

Baca Juga :  Jum'at Berkah Bhakti Sosial Peduli Lansia (PELAN) Polres Gunungkidul

Pasalnya, dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum PNS Puskesmas Moncek tengah yang akrab dengan inisial DA, sebut saja Dewi Astutik. dikabarkan melakukan perselingkuhan dengan seorang laki-laki yang sudah mempunyai istri yaitu warga yang bertempat tinggal di kabupaten pamekasan. gerbang salam.

Setelah beberapa hari dalam penelusuran tim kawanan akhirnya mendapat jawaban dari pria pasangan perselingkuhan yang saat ini lagi viral di sosmed, hingga booming menjadi bahan perbincangan jagat raya.

Saat dikonfirmasi, Dj inisial menjelaskan bahwa perempuan selingkuhannya  itu bukan apoteker melainkan D3 Farmasi, ia juga menjelaskan bahwa pihaknya bukan di BNN. ia mengaku sudah dipecat dari Ghana recovery (Layanan Konseling Terhadap Penanganan Korban Penyalahgunaan).”

Dj katakan “2022 bulan November dirinya dipecat. Disebabkan karena berselingkuh dengan Dewi, entah siapa yang melaporkan DJ, sementara suami dewi masih menjani pertapaan dalam penjara lapas kelas 2A. Terkait Pemecatan DJ pasangan perselingkuhan Dewi masih dalam pertanyaan dan masih dalam penelusuran tim kawanan.

“Assalamualaikum siap mz Yg benar bukan apoteker namun D3 farmasi. Jazakallah khairan infonya. RZ sudah dikasih nomer ku dan nomer istriku waktu dia di lapas. ini nomer istriku +6281xxxxxxxx. Namanya saya DJ.

“Istri Saya LD. Oya saya sdah dipecat dari Ghana recovery 2022 bulan November. Dan saya gak kerja di BNN. Dipecat Karena ada hubungan sama dek tutuk” Jelas Dj warga Gerbang salam Pamekasan dengan santai”

” Knp sampeyan jga gak nanya knp dek Tutuk gak mau kembali sama RZ masio dipaksa olehku LD dan keluarganya? ” tuturnya

Di Akhir kalam DJ nyenggol Awak mediakompasnewscom, “Tapi saya berterima kasih kepada pyan sblm konfirmasi kebenarannya sudah terposting duluan. Sangat banyak membantu saya untuk mengurangi dosa2 saya selama hidup. Iya ini juga saya terimakasih sudah mengingatkan. ”  imbuhnya

Baca Juga :  Diduga Belum Miliki Izin, Pembangunan Cluster di Pinang Disorot Warga

Sebelum konfirmasi diakhiri dengan DJ, Tak banyak basa – basi, media ini langsung lempar bahasa bermaksud memberi siraman rohani atas perkataan yang sudah diucapkan oleh DJ sebagai penutup. (“Ga masalah pak,  kuota pahala saya gak mungkin habis kalo cuma dikurangi dosa jenengan. Lagian saya ini media dosa tidak dosa Allah yang tentukan bkn jenengan”) kata Mediakompasnews.com

Di Tempat terpisah dikonfirmasi kepada Suami Dewi Inisial ZR oleh Media Kompas News.com. ZR mengatakan “saya masih belum cerai, Laki laki itu sudah salah, masih saja berkelit, jangankan ngasih nomor hp istrinya dan nomor dirinya perusak Rumah tangga itu. lawong saya sama rupa wajahnya saja tidak tau seperti apa dan pekerjaannya Mas.” Kata RZ

ZR katakan ” Saya  Heran Mas, Terhadap Mantan Kepala Puskesmas pragaan itu, yang sekarang menjabat di puskesmas Moncek tengah. seharusnya kapus yang bernama Yadimul sebagai pimpinan mampu menangani dan melindungi PNS serta pegawai puskesmas moncek tengah dari hal dan persoalan yang riskan, termasuk pemecatan Dewi” tegasnya

Saya juga akan berbuat hal yang setimpal. Seperti yang sudah dilakukan LD istri pria bejat hidung belang tersebut yang sudah menghancurkan rumah tangga dan masa depan anak – anak saya”.  Ucap ZR

Saya akan mempertanyakan soal nikah siri yang pernah terlontar dari pegawai inspektorat, mengatakan kepada saya, bahwa dewi sudah melakukan pernikahan siri dengan pria selingkuhannya yang dilaporkan oleh istrinya.

Akan saya urus penghulu itu, akan saya telusuri dimana alamat dan nama penghulu yang sudah  berani menikahkan laki – laki yang istrinya masih hidup dengan perempuan yang masih berstatus istri sah orang . Ini sudah ga benar” Ucap ZR

Dengan gegernya dugaan perselingkuhan yang berakhir dengan pemecatan itu Rasyid Nahdliyin Aktivis Pemerhati kebijakan Angkat Bicara, Rasyid Menjelaskan secara terurai kepada Mediakompasnews.com ” bagi anggota Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) yang terbukti melakukan tindak pidana perzinaan, larangan perselingkuhan oleh PNS merujuk kepada Pasal 14 PP 45/1990 yang berbunyi.

Baca Juga :  Depan Pospol Kutabumi Ada Proyek Bikin Macet, ini Kata Kapolsek Pasar Kemis

Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Adapun yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga

Ransyid menjelaskan dengan rinci “PNS yang melanggar ketentuan pasal di atas, berpotensi dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat berdasarkan PP 94/2021. Jenis hukuman disiplin tersebut terdiri dari 7 poin, diantara nyaitu
1. Hukuman Disiplin Ringan. teguran lisan. teguran tertulis; atau. pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. Hukuman Disiplin Sedang pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan. atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.
3. Hukuman Disiplin Berat
4. Penjatuhan hukuman disiplin ringan
5. sedang
6. atau berat
7. karena selingkuh/berzina tersebut dikarenakan pelanggaran PNS terhadap kewajibannya yang salah satunya adalah untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf c dan d PP 94/2021”.

“Rasyid menambahkan “Jadi inti sebagai informasi, hukuman disiplin tersebut dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja, instansi yang bersangkutan, dan/atau negara.” Imbuhnya

Sebagai penutup “jika PNS melanggar kewajibannya, ia berpotensi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Lalu patut dicatat, PNS juga dapat diberhentikan sementara jika ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa tindak pidana” tutup Rasyid.

Sebelum berita ini dipublikasi ke khalayak ramai , Perempuan Bohai yang bernama Dewi tersebut sementara masih belum diketahui keberadaanya dan tempat tinggalnya yang ada di daerah kota sumenep. Masih  dalam penelusuran tim.

(ASMUNI PGL)

Previous Post

Ngintip Kegiatan Safari Desa Tamansuruh Banyuwangi

Next Post

DPPPA Tingkatkan Kapasitas Pelayanan UPTD PPA Kabupaten Tangerang

Next Post

DPPPA Tingkatkan Kapasitas Pelayanan UPTD PPA Kabupaten Tangerang

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In