Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Nasional

PJS Apresiasi MoU Dewan Pers dengan Polri

by Redaksimkn
November 10, 2022
in Nasional
0
PJS Apresiasi MoU Dewan Pers dengan Polri
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.Com – JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) mengapresiasi langkah positif dari Dewan Pers atas upaya melakukan perlindungan terhadap jurnalis terkait melindungi para jurnalis atas hasil karya jurnalistiknya.

Hal ini disampaikan Plt Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba kepada seluruh pengurus PJS diseluruh Indonesia.

Related posts

Oknum Security Pengadilan Negri Lebak Halangi Wartawan Saat Mau Meliput

Oknum Security Pengadilan Negri Lebak Halangi Wartawan Saat Mau Meliput

Juni 5, 2025
Kapolres Tegal: Rotasi Jabatan untuk Pengembangan Karier dan Pelayanan Masyarakat.

Kapolres Tegal: Rotasi Jabatan untuk Pengembangan Karier dan Pelayanan Masyarakat.

Mei 29, 2025

“Kita sangat mengapresiasi atas kerja sama yang dilakukan oleh Dewan Pers dan Polri dalam memayungi setiap aktivitas jurnalis sehingga kedepan tidak ada lagi kriminalisasi kepada pekerja pers,” ungkap Mahmud, Kamis (10/11/2022).

Hari ini, Dewan Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait perlindungan profesi jurnalis.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tegaskan ASEAN Tidak Boleh Jadi Proksi Siapa pun

PKS pertama ini seperti yang disampaikan dalam rilis resmi Dewan Pers, merupakan turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers – Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik. Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.

PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 10 November 2022.

Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Sehingga, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Cepat Namun Senyap, TNI AL Kuasai Pantai Pasir Putih Banongan Situbondo

“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” kata Arif Zulkifli.

PKS ini salah satunya mengatur tentang apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers, untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan. Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” ujar Arif.

Ditegaskan pula Zulkifli, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi jurnalis diluar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Apresiasi Prestasi Timnas Indonesia Pada SEA Games 2023

Atas dilakukannya penandatangan MoU ini, Mahmud berharap agar setiap jurnalis yang merupakan anggota PJS benar-benar bekerja secara profesional dengan memperhatikan ketentuan dan kaidah penulisan berita sehingga kedepan tidak tersandung dengan delik pers.

Disadarinya, MoU ini sangat berarti bagi jurnalis pada umumnya dan anggota PJS pada khususnya, karena perlindungan jurnalis yang dilakukan oleh Dewan Pers tidak hanya dilakukan kepada jurnalis yang berada pada organisasi pers yang merupakan konstituen Dewan Pers namun perlindungan itu kepada seluruh jurnalis yang bekerja secara profesional.

“Kita berterima kasih atas MoU ini, karena jurnalis anggota PJS wajib mengetahui dan bekerja secara profesional sehingga terhindar dari persoalan hukum dan kemerdekaan pers terlindungi,” ungkap Mahmud Marhaba yang juga merupakan ahli pers dari Dewan Pers.

(Rastim Ken Aji-Red)

Previous Post

Kegiatan ini dipimpin Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari didampingi PJU Polda Banten serta personel Polda Banten.

Next Post

PBB DIY Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Kusuma Negara Yogyakarta, dalam Rangka Peringati Hari Pahlawan Nasional

Next Post
PBB DIY Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Kusuma Negara Yogyakarta, dalam Rangka Peringati Hari Pahlawan Nasional

PBB DIY Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Kusuma Negara Yogyakarta, dalam Rangka Peringati Hari Pahlawan Nasional

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In