DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Polres Fohul / Sorotan / TNI/POLRI

Rabu, 7 Agustus 2024 - 23:57 WIB

Polres Rohul Giat Patroli Karhutla Dan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau Tentang Karlahut

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – AKP Abdul Wahab, SH, pimpin, Personil Sat Binmas Polres Rokan Hulu (Rohul) patroli Kebakaran Lahan Hutan (Karhutla) dan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar Lahan dan Hutan.

Kegiatan digelar, di Warkop CIK ASMA dan Warkop RRM Desa Koto tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul dan Areal Perkebunan milik masyarakat di Desa Rambah Tengah Utara Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul, Selasa (6/8/2024), pukul 11.00 Wib sampai Selesai.

“Dalam patroli Karhutla di Areal Lahan Perkebunan Masyarakat yang rawan terjadinya Karhutla dan melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau Nomor : MAK / 1 / III / 2022,” kata AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Binmas AKP Abdul Wahab SH.

Maklumat Kapolda Riau Nomor : MAK / 1 / III / 2022, Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan, antara lain

1. Himbauan kpd seluruh lapisan Masyarakat dan Pelaku Usaha di bidang Perkebunan / Kehutanan/Pertanian dilarang membuka lahan dengan cara membakar.
2. Himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat Apabila menemukan Titik Api /Hotspot, segera melaporkan kpd Pemerintah setempat, Instansi Terkait, Polri dan BPBD untuk dilakukan pemadaman secara bersama-sama.
3. Terhadap Pelaku pembakaran Hutan dan Lahan, dikenakan Pasal Berlapis, diancam hukuman pidana : (1). UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
– Pasal 50 Ayat 3 Huruf d. Setiap Orang dilarang membakar Hutan
– Pasal 78 Ayat (3) “Diancam dg pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 15 Milyar)
– Pasal 78 Ayat (4) Diancam pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Milyar
– Pasal 78 Ayat (11), Barang siapa dg sengaja melanggar ketentuan Sbgmana dkmaksud dlm pasal 50 ayat ( 3 ) huruf i, diancam dg pidana penjara paling lama 3 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milyar.

Baca Juga :  Antisipasi Kejahatan di Siang Hari Patroli Susukan Lakukan Patrolid di Titik Rawan Guna Cipkon Yang Aman

(2) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan :
# Pasal 56 Ayat 1 ” Setiap Pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dg cara membakar.
# Pasal 108 “Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yg melanggar Pasal 56 ayat (1) dipidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

(3). UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup :
# Pasal 69 Ayat (1) Setiap Orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar
# Pasal 108 Setiap orang yang melanggar pasal 69 ayat (1) dipidana paling singkat 3 Tahun dan paling lama 10 Tahun dan denda paling sedikit Rp 3 Milyar dan Paling Banyak Rp 10 Milyar.

Baca Juga :  Kapolres Lebak ngobrol Santai Bareng Bersama Kalapas Rangkasbitung Pasca Sertijab.

Masih, Kasat Binmas Polres Rohul, menyampaikan
patroli karhutla ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya Karhutla di wilayah hukum Polres Rohul dan dalam menyampaikan sosialisasi himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

“Sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau, bertujuan agar seluruh lapisan masyarakat dan Pelaku Usaha di Bidang Kehutanan, Perkebunan, Pertanian tidak membuka lahan maupun Land Clearing dengan cara membakar,” tutur AKP Abdul Wahab.

Baca Juga :  Masyarakat Nyambut Bahagia Adanya Pembangunan Jalan Rabat Betonisasi

Lanjutnya, dengan sosialisasi ini dimaksudkan agar seluruh lapisan masyarakat dan Pelaku usaha di Bidang Kehutanan, Perkebunan, Pertanian, mengetahui Regulasi, peraturan PerUndang-Undangan dan sanksi maupun ancaman hukuman bagi para pelaku pembakar hutan dan lahan.

“Diharapkan Masyarakat dapat berpartisipasi dan bersinergi dengan Polri untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla, dengan menjalin komunikasi yang baik antara Masyarakat dengan Polri, aktif dalam membentuk kelompok Masyarakat Peduli Api dan bersama-bersama melaksanakan Patroli dalam antisipasi Karhutla serta aktif memberikan informasi kepada Pemerintah setempat dan Bhabinkamtibmas serta Polsek terdekat, apabila melihat Oknum masyarakat ataupun pihak tertentu yang sengaja membakar lahan atau hutan,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, KBO Binmas Iptu Zulkarnain, S Sos, Ps Kanit Binpolmas Sat Binmas AIPTU Zulpendi S PdI, Ps Kanit Binkamsa Sat Binmas Aipda Devi Hermansah SH, Anggota Sat Binmas Bripka Nasrul Jamil dan lainnya

 

(Humas Polres Rohul)

Share :

Baca Juga

Berita Dunia

Prajurit Pasmar 3 Ikuti Latihan Bersama Multilateral Rim Of Pasific di Hawaii

Berita Utama

Danrem 064/MY Mengucapkan Hari Santri Nasional 2022

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Menjadi Dosen Tetap Pascasarjana Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur

Berita Utama

Wujud Kepedulian, Kapolres Sukoharjo Beri Semangat kepada Anggota yang Sakit Menahun

Berita Utama

Manager PTPN IV Palmco Rigional 3 Pks Sei Rokan Andri Selaku Inspektur Upacara Peringatan Hari lahirnya Pancasila

Berita Utama

9 Pospam dan 250 Personel Gabungan Disiagakan, Amankan Natura Wilayah Batu Bara

TNI/POLRI

Polri dan Majelis Adat Dayak Nasional Sinergi Berkomitmen Kawal Pembangunan IKN

Berita Utama

Standardisasi Tenaga Pendidik (Gadik) Akademi Militer TA 2022