LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Polres Fohul / Sorotan / TNI/POLRI

Rabu, 7 Agustus 2024 - 23:57 WIB

Polres Rohul Giat Patroli Karhutla Dan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau Tentang Karlahut

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – AKP Abdul Wahab, SH, pimpin, Personil Sat Binmas Polres Rokan Hulu (Rohul) patroli Kebakaran Lahan Hutan (Karhutla) dan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar Lahan dan Hutan.

Kegiatan digelar, di Warkop CIK ASMA dan Warkop RRM Desa Koto tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul dan Areal Perkebunan milik masyarakat di Desa Rambah Tengah Utara Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul, Selasa (6/8/2024), pukul 11.00 Wib sampai Selesai.

“Dalam patroli Karhutla di Areal Lahan Perkebunan Masyarakat yang rawan terjadinya Karhutla dan melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau Nomor : MAK / 1 / III / 2022,” kata AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Binmas AKP Abdul Wahab SH.

Maklumat Kapolda Riau Nomor : MAK / 1 / III / 2022, Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan, antara lain

1. Himbauan kpd seluruh lapisan Masyarakat dan Pelaku Usaha di bidang Perkebunan / Kehutanan/Pertanian dilarang membuka lahan dengan cara membakar.
2. Himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat Apabila menemukan Titik Api /Hotspot, segera melaporkan kpd Pemerintah setempat, Instansi Terkait, Polri dan BPBD untuk dilakukan pemadaman secara bersama-sama.
3. Terhadap Pelaku pembakaran Hutan dan Lahan, dikenakan Pasal Berlapis, diancam hukuman pidana : (1). UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
– Pasal 50 Ayat 3 Huruf d. Setiap Orang dilarang membakar Hutan
– Pasal 78 Ayat (3) “Diancam dg pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 15 Milyar)
– Pasal 78 Ayat (4) Diancam pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Milyar
– Pasal 78 Ayat (11), Barang siapa dg sengaja melanggar ketentuan Sbgmana dkmaksud dlm pasal 50 ayat ( 3 ) huruf i, diancam dg pidana penjara paling lama 3 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milyar.

Baca Juga :  Tindaklanjuti Arahan Presiden, Pemprov Kepri Gelar Bazar Pangan Murah

(2) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan :
# Pasal 56 Ayat 1 ” Setiap Pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dg cara membakar.
# Pasal 108 “Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yg melanggar Pasal 56 ayat (1) dipidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

(3). UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup :
# Pasal 69 Ayat (1) Setiap Orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar
# Pasal 108 Setiap orang yang melanggar pasal 69 ayat (1) dipidana paling singkat 3 Tahun dan paling lama 10 Tahun dan denda paling sedikit Rp 3 Milyar dan Paling Banyak Rp 10 Milyar.

Baca Juga :  Atlit Taekwondo Kota Tegal Raih 4 Mendali Dalam Ajang Popda Tingkat Karesidenan Pekalongan 

Masih, Kasat Binmas Polres Rohul, menyampaikan
patroli karhutla ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya Karhutla di wilayah hukum Polres Rohul dan dalam menyampaikan sosialisasi himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

“Sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau, bertujuan agar seluruh lapisan masyarakat dan Pelaku Usaha di Bidang Kehutanan, Perkebunan, Pertanian tidak membuka lahan maupun Land Clearing dengan cara membakar,” tutur AKP Abdul Wahab.

Baca Juga :  Gelar Talk Show Lewat Radio Sebayu FM, Polres Tegal Kota Sosialisasikan Operasi Patuh Candi 2024

Lanjutnya, dengan sosialisasi ini dimaksudkan agar seluruh lapisan masyarakat dan Pelaku usaha di Bidang Kehutanan, Perkebunan, Pertanian, mengetahui Regulasi, peraturan PerUndang-Undangan dan sanksi maupun ancaman hukuman bagi para pelaku pembakar hutan dan lahan.

“Diharapkan Masyarakat dapat berpartisipasi dan bersinergi dengan Polri untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla, dengan menjalin komunikasi yang baik antara Masyarakat dengan Polri, aktif dalam membentuk kelompok Masyarakat Peduli Api dan bersama-bersama melaksanakan Patroli dalam antisipasi Karhutla serta aktif memberikan informasi kepada Pemerintah setempat dan Bhabinkamtibmas serta Polsek terdekat, apabila melihat Oknum masyarakat ataupun pihak tertentu yang sengaja membakar lahan atau hutan,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, KBO Binmas Iptu Zulkarnain, S Sos, Ps Kanit Binpolmas Sat Binmas AIPTU Zulpendi S PdI, Ps Kanit Binkamsa Sat Binmas Aipda Devi Hermansah SH, Anggota Sat Binmas Bripka Nasrul Jamil dan lainnya

 

(Humas Polres Rohul)

Share :

Baca Juga

Banten

Sejahtera Dan Maju Bersama Asisi Menjadi Komitmen Ketua Terpilih Nurohim

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Presiden Jokowi Hentikan Pemberlakuan PPKM

Berita Utama

Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 2 Sayung-Demak

Kalimantan Barat

PLN Kalbar Dinilai Gagal Dalam Perencanaan Jaringan Ketunggau : Tidak Profesional, Proyek Listrik Mangkrak Tanpa Kepastian, Pelayanan Buruk Jadi Sorotan !

TNI/POLRI

Pimpin Upacara Senin di SMAN 2 Tebingtinggi, Kapolres Meranti Berikan Berbagai Motivasi kepada Siswa-siswi

Berita Utama

Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Dan Ditahan Di Kasus BTS Rp 8 T!

TNI/POLRI

TNI AD Membenahi Sistem Pendidikan Untuk Mengikuti Standar Nasional

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet dan Majelis Ta’lim Baitus Sholihin (MT-BS) Berikan Santunan Anak Yatim