DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Sukabumi

Senin, 26 Mei 2025 - 07:31 WIB

Peserta JKN Wajib Tahu! Ini 7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Mediakompasnews.Com – Banyuwangi – Selain menanggung biaya pengobatan dan rawat inap, BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi untuk berbagai alat bantu kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan adanya dukungan biaya ini, masyarakat dapat memperoleh alat kesehatan sesuai kebutuhan medis tanpa beban finansial yang besar.

Farensi Humas BPJS Kesehatan Banyuwangi menjelaskan beberapa point yang bisa di klaim peserta BPJS Kesehatan,”Berikut ini adalah 7 alat kesehatan yang bisa diklaim melalui BPJS Kesehatan antara lain adalah
Yang pertama kacamata ditanggung dengan resep dokter spesialis mata, diberikan paling cepat dua tahun sekali dengan subsidi hingga Rp 330 ribu.
Kedua alat bantu dengar bisa diklaim berdasarkan resep dokter spesialis THT, dengan batas maksimal Rp 1,1 juta. Yang ketiga protesa alat gerak kaki dan tangan palsu diberikan berdasarkan indikasi medis, dengan batas klaim paling cepat lima tahun sekali,” jelas Farensi Senin 25 Mei 2025

Baca Juga :  Marpaung Law Firm Nyayangkan Dengan Adanya Pelaporan Terhadap Polres Sukabumi

Lebih lanjut Farensi mengatakan,” Yang keempat protesa gigi gigi palsu BPJS menanggung hingga Rp 1,1 juta, dengan batas maksimal Rp 550 ribu per rahang. Yang kelima korset tulang belakang bisa diklaim dengan batas maksimal Rp 385 ribu diberikan paling cepat dua tahun sekali. Ke enam Collar neck penyangga leher ditanggung dengan batas maksimal Rp 165 ribu, diberikan paling cepat dua tahun sekali. Ketujuh kruk alat bantu jalan bsa diklaim dengan subsidi Rp 385 ribu,” kata Farensi

Baca Juga :  Perayaan Hari Jadi Ke - 23 SDN Dewi Sartika CBM, Kota Sukabumi Luncurkan Aplikasi Siibuk Cibima

Peserta yang ingin mengklaim alat bantu kesehatan melalui BPJS harus memenuhi indikasi medis dan mendapatkan resep dari dokter spesialis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS. Setelah itu, klaim dapat diajukan sesuai prosedur yang berlaku.

“BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan akses kesehatan yang lebih luas bagi masyarakat, termasuk dengan menanggung biaya alat bantu kesehatan yang diperlukan peserta. Dengan adanya subsidi ini, diharapkan peserta JKN dapat memperoleh alat kesehatan tanpa beban biaya yang besar, sehingga meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka,” tandas Farensi

Baca Juga :  Penanganan Kepala Resort Taman Nasional Gedepangrango Terhadap Wisatawan

(MSP)

Share :

Baca Juga

Kegiatan Baznas

DR. H. Unang Sudarma Jadi Penceramah Sekaligus Meresmikan Masjid di Haol Mama Cimuncang Yang Ke 215

Sukabumi

Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Bocimi Seksi II, Wabup Sukabumi Semoga Iklim Investasi Makin Membaik

Kegiatan Masyarakat

Masyarakat di Minta Pantau Segala Jenis Kegiatan Yang Menggunakan Angaran Negara

Sukabumi

Penanganan Kepala Resort Taman Nasional Gedepangrango Terhadap Wisatawan

Sukabumi

Pertamina SPBU 33.43101 Diduga Layani Pembelian Gunakan Jeriken

Berita Utama

7 Program Prioritas ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Cek Fakta nya

Berita Utama

Marpaung Law Firm Nyayangkan Dengan Adanya Pelaporan Terhadap Polres Sukabumi

Sukabumi

Wabup Dampingi Pangkostrad Penutupan Latihan Standarisasi Prajurit Kostrad Gelombang XlV