Jumat, Juni 27, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Daerah

Perusahaan Sawit PT HBA Diduga Rambah Hutan Lindung

by Husaeri
Februari 27, 2023
in Daerah
0
Perusahaan Sawit PT HBA Diduga Rambah Hutan Lindung
0
SHARES
14
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Belitung – Sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di jalan Kuburan, Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung yakni PT Henco Billitone Argoindo (HBA) diduga merambah Hutan Lindung (HL) Senin (27/02/2023).

Dugaan perambahan Hutan Lindung (HL) oleh salah satu perusahan perkebunan kelapa sawit di jalan Kuburan, Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau ini berhembus di kalangan komponen masyarakat.

Related posts

Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Juni 11, 2025
Kecamatan Tangerang Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik 2025, Fokus Tingkatkan Layanan Masyarakat Lewat Program GAMPANG

Kecamatan Tangerang Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik 2025, Fokus Tingkatkan Layanan Masyarakat Lewat Program GAMPANG

Juni 11, 2025

Hebatnya lagi, perusahan yang jelas melanggar itu kini tidak tersentuh hukum bahkan terang-terang masih beroperasi.

Padahal jelas, Hutan Lindung (HL) adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.

Baca Juga :  Pemkab Pasaman Sumatera Barat Gandeng ITERA Bangun Kawasan Wisata Geopark

Mengingat hutan memiliki fungsi ekologis yang tidak tergantikan, dan kebun sawit telah mendapatkan ruang tumbuhnya sendiri, maka saat ini belum menjadi pilihan untuk memasukkan sawit sebagai jenis tanaman hutan ataupun untuk kegiatan rehabilitasi.

Kementerian kehutanan hanya membolehkan penanaman pohon kelapa sawit di areal hutan produksi konversi (HPK) dalam kerangka investasi kehutanan.

Dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari.

Penanggungjawab perusahan Irwandi alias Iing saat ditemui dikediamnya oleh sinergipos.com, membenarkan PT. HBA berada dikawasan HL.

Menurutn dirinya hal tersebut terjadi lantaran HL yang merambah daerah perkebunannya. Hal tersebut diperkuat dengan adanya kepemilikan SKT pada tahun 2006.

Sedangkan kawasan tersebut tiba-tiba berubah menjadi HL pada tahun 2012.

“Dulunya tidak masuk HL. Coba kalian buka fatwa tahun 2006. Jika ingin lebih jelas ada di bagian tata ruang. Jadi kami bukan menjarah HL,” Katanya, Kamis (23/02/23) kepada sinergipos.com.

Baca Juga :  Ini Kata H.Gotas Terkait Bupati Cirebon Mengaku tidak Tahu Asal - Usul Tanah dan Bangunan Kantor DPC PDIP

Pantauan awak media melalui aplikasi kehutanan, bukan hanya perkebunannya, kantor PT. HBA kuat dugaan juga masuk dalam kawanasan HL.

Namun meski masuk kawasan HL, PT. HBA terus aktip dan produksi. Meskipun saat ini dalam proses pengurusan IUP.

Sayangnya saat awak media melakukan kunjungan tidak terlihat papan nama perusahan dilokasi perkantoran PT. HBA.

Bahkan ia mengatakan, bahwa PT. HBA memiliki dua perusahaan. Yang mana salah satunya masuk kearah Desa Sungai Samak dan dusun Teluk Dalam.

Menurut keterangan Satpam papan nama tersebut sebelumnya sempat terpasang namun rusak diterpa angin. Berbeda dengan Iing ia mengatakan papan nama sempat dipasang namun dirusak dan dibuang orang.

Disinggung berapa luas perkebunan yang dimiliki PT. HBA, dirinya tak dapat memberi jawaban dikarenakan perintah atasan. Bahkan dia menyebutkan perusahaan tak pernah menanam perkebunan sawit, namun membeli perkebunan yang sudah siap.

Baca Juga :  Pertemanan Yang Baik Menuntun Masa Depan Ke Arah Yang Lebih Baik

“Kami tidak menanam tapi beli perkebunan yang sudah jadi. Sedangkan berapa luas perkebunan, saya tidak berani jawab karena perintah bos jangan sembarangan bicara,” Jelasnya.

Lanjut Iing, saat ini dirinya dan perusahan PT. HBA sedang berupaya melakukan pembebasan lahan tersebut. Sesuai dengan undang-undang cipta kerja.

“Kami sudah mengurus dan mengupayakan pembebasan lahan ini hingga tingkat Kementerian,” Jelasnya.

Iing juga katakan, beberapa hari yang lalu pihak kehutanan sempat bertandang ke PT. HBA dan mengetahui hal tersebut.

“Baru kemarin rombongan pak Bambang kelokasi,” Jelasnya.

Sempat ditertibkan oleh Polda Babel bahkan salah satu poin SP3 mengatakan PT. HBA distop atau belum boleh aktip beroperasi.

Bahkan diduga PT. HBA kini melakukan penanaman pohon baru.

“Untuk penanaman baru itu diluar kawasan. Kalian boleh cek kelokasi. Perkebunan sawit yang baru tersebut bukan atas nama perusahaan tapi pribadi,” Jelasnya.
(Andri S)

Previous Post

Tiga Pelaku Maling Kotak Amal Di Masjid, Diringkus Polsek Palas

Next Post

Presiden Terima Pansel Calon Anggota KPPU 2023-2028 di Istana Bogor

Next Post
Presiden Terima Pansel Calon Anggota KPPU 2023-2028 di Istana Bogor

Presiden Terima Pansel Calon Anggota KPPU 2023-2028 di Istana Bogor

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In