Mediakompasnews.com – Sumatera Utara-Serdang Bedagai – Merespon yang sudah menjadi trending topik di media cyber,terkait kasus Bimtek Menjahit Tahun 2022 kepada 237 Kepala Desa di 17 kecamatan se kabupaten Serdang Bedagai,apalagi pelaksana kegiatannya “ghaib”,ternyata mengundang tanggapan dari berbagai pihak.
Dalam ini,Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muhammad Alinafiah Matondang yang terus mengikuti perkembangan kasus ini melalui media, saat dimintai tanggapannya melalui selular,Selasa (28/3/2023) malam mengatakan,”ini kasus boleh dikatakan extra ordinary crime,apalagi ada menyangkut oknum Jaksa yang juga Aparat Penegak Hukum (APH) yang tau undang – undang dan peraturan serta Aparatur Sipil Negara (ASN) status Pejabat Pratama atau Kepala Dinas”,terang Ali.
“Kalaupun sudah sanksi yang diberikan kepada oknum,misalnya dimutasi atau Kadis digeser ke dinas lain,tapi itu tidak menghilangkan tindak pidananya. Apalagi selaku APH dan Pejabat birokrasi,tentu sangat mengerti tentang bahyanya praktek korupsi ini dan layaknya harus diberikan sanksi yang lebih berat lagi. Pihak kejaksaan, tentu nya sudah berkali kali melakukan penyuluhan hukum terkait penggunaan anggaran dana desa,tapi kali ini sepertinya pihak Kejari Sergai dinilai gagal akibat terjadinya kasus bimtek menjahit ini”,papar Wadir LBH Medan ini.
Kemudian kata Alinafiah ,kalau secara logika ya wajar saja ada rasa ketakutan Kepala Desa kepada Kejaksaan,apalagi menyangkut penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) atau Dana Desa,karena hak otonom yang dimiliki kejaksaan terkait DD,dan tentunya ruang lingkup ini dimanfaatkan oleh segelintir oknum dan bekerjasama dengan aparatur yang mengelola Desa. “Menyimak apa yang dilakukan oknum Kadis PMD melihat bukti yang ada,jelas ini indikasi fiktif dan manipulasi cukup besar,tapi karena merasa dilindungi maka dianya berani berbuat. Untuk itu kita juga mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengungkap kasus ini secara transparan,terang benderang dan sebagai Lembaga Hukum kami juga akan mendukungnya karena ini menyangkut kepentingan uang negara”,tutup Alinafiah Matondang.
Sebelumnya,Direktur Lembaga Pemerhati Keadilan dan Hukum (LPKH) Sergai,Sugito sudah mengadukan kasus ini langsung ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS),Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAMBIN) dan akhirnya muncul surat dari JAMWAS RI nomor : R -64/H/H.I.3/1/2023 Tanggal 27 Januari 2023 yang ditanda tangani oleh Jamwas,Ali Mukartomo.
Menyikapi pengaduan tersebut, Kejaksaan Agung melalui Jamwas sudah meminta pihak Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Sumatera Utara (Umur),melalui Asisten Pengawasan (Aswas) untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Terlapor, Pelapor dan saksi – saksi, bahkan sudah berjalan sebulan lebih.Kasus Bimtek Menjahit yang diduga banyak menuai masalah,antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sergai melibatkan oknum Kejaksaan, dengan beberapa Kepala Desa (Kades) yang diduga merasa “diperas”,karena diharuskan membayar uang senilai Rp 30 juta/desa sekalipun tidak ikut dalam kegiatan tersebut.
“Dalam hal ini selaku terlapor yakni, Kepala Dinas PMD,SR dan staf serta oknum mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai,RH yang sudah dimutasi,sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Bahkan 6 Kepala Desa yang merasa dipaksa mengeluarkan uang dari Dana Desa sebagai korban,dan juga Sugito selaku Pelapor sudah lebih duakali dimintai keterangannya soal kasus bimtek menjahit yang diduga sebahagian fiktif dan penuh rekayasa tersebut.
Bahkan sebelumnya oknum Kadis PMD, SR tidak mengaku kalau dia penanggungjawab kegiatan, tapi Lembaga Menjahit Khalipi yang dipakainya sebagai penyelenggara,juga fiktif alias tidak ada kantornya yang ada hanya stempel aja. Dilaksanakan hanya di lima kecamatan saja,yang dua belas kecamatan atau lebih seratusan desa lagi,uangnya diminta melalui oknum Kasi Intel tapi kegiatannya lose alias bodong”, papar Sugito.
Kemudian Sugito jug menambahkan, kalau ditelisik banyak oknum yang terlibat dalam kasus ini,tetapi harapan kami sebagai Pelapor jangan hanya tindakan hukuman internal saja yang diberi kan,tetapi bagaimana proses hukumnya karena ada indikasi dugaan pemerasan dan korupsi uang negara dalam soal ini”tegasnya.(ILB)