LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Daerah

Minggu, 13 Agustus 2023 - 03:25 WIB

Buntut Dugaan Abaikan K3, BWSS V Padang Tunda Bayar Termin Proyek Irigasi Panti – Rao

Mediakompasnews.com – Sumbar – Proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Panti – Rao (PSL 3) tahun 2023 senilai Rp48 miliar, yang menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR Ditjen SDA BWSS V Padang, menjadi sorotan tajam akibat dugaan kelalaian dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Menyikapi persoalan tersebut, awak media ini mengonfirmasi Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang, Mochammad Dian Al-Ma’aruf, menyatakan sangat penting penerapan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“SMK2 harus dipatuhi dan atas kekeliruan selama masa pelaksanaan ini, harus dibenahi. Sudah kami teruskan (informasi, konfirmasi dan dokumentasi) ke Kasatker, PPK dan Kontraktor Pelaksana untuk di tindaklanjuti”, katanya, Sabtu (12/8/23).

Baca Juga :  Ketua DPD KNPI Kabupaten Cirebon Ajak Seluruh Komponen Masyarakat Jaga Kondusivitas

Mochammad Dian Al-Ma’aruf menegaskan pihknya akan memberikan teguran hingga penundaan pembayaran termin.

“Yang pasti, kami berikan teguran, dan atau penundaan pembayaran tagihan termin”, tegas Kepala BWSS V Padang itu.

Ia menambahkan pengabaian terhadap kepatuhan pada Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK2) akan berdampak kepada penyedia jasa ketika terjadi kecelakaan kerja, namun ia berharap hal itu tidak terjadi.

Sebelumnya diberitakan, baru – baru ini awak media melakukan liputan ke lokasi proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Panti – Rao (PSL 3), namun tidak ditemukan adanya papan informasi proyek.

Baca Juga :  Sadide Anggota DPRD Lampung Selatan Gelar Sosialisasi Pembinaan, Ideologi Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan

Tak hanya itu, para pekerja dalam proyek disorot soal K3. Awak media tak melihat adanya spanduk, poster dan papan infomasi K3. Apalagi alat pelindung diri seperti topi standar, dan sepatu standar. Hal ini menjadi keprihatinan, mengingat pentingnya melindungi keselamatan dan kesehatan mereka.

Kondisi tersebut diduga telah mengabaikan K3 dan tidak mematuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menekankan pentingnya standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Pasal 59 ayat (1) mengamanatkan agar setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa, dan penyedia jasa wajib memenuhi standar K3 yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Tingkatkan Keterampilan Kegawatdaruratan, Rumkit Bhayangkara Gelar Simulasi BTCLS

Pasal 96 ayat (1) UU yang sama menegaskan bahwa pelanggaran terhadap standar K3 dapat berakibat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan atau pencabutan izin.

Sebelumnya Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dilansir dari laman pu.go.id telah menekankan pentingnya keselamatan konstruksi dalam membangun dan menjaga kredibilitas baik sebagai seorang engineer, pelaksana maupun penyedia jasa.

“Kami terus meningkatkan kedisiplinan masyarakat jasa konstruksi melaksanakan ketentuan K3 Konstruksi,” tegas Basuki Hadimuljono.

Pembuat berita : Abdi Novirta dan Eddi Gultom

Share :

Baca Juga

Daerah

Silatuhrahmi Kapolsek Pancoran ke Anak Penyandang Disabilitas 

Daerah

SMP Negeri 2 Parung Bogor, Gelar Perpisahan Tahun Pelajaran 2022/2023 Siswa Kelas IX Angkatan XV

Daerah

AKBP Yusriandi Yustin Besuk Warga Lamsel Yang Alami Kanker Tulang Dan Tumor Mata

Daerah

Haul 1 Tahun Almarhum Baba H.Marali Marzuki Guru Besar Pencak Silat Moeslem Martial Art ‘MMA’

Daerah

Diduga Maraknya PJTKI, Bikin Bingung Tomas Desa Kalipasung

Daerah

Remaja SMA dan SMK Se – Kecamatan Bonjol Adakan Wirid.Sabar AS : Raih Kesuksesan Dunia Akhirat Dengan Iman dan Ilmu

Berita Utama

Lapas Pasir Pangarayan Hadiri Serah Terima Jabatan Kapolres Rokan Hulu

Daerah

Rakernis Propam 2023, Kapolda Kalteng: Fungsi Propam Garda Terdepan Jaga Marwah Polri