Mediakompasnews.com – Tangerang – Dalam rangka memberikan akses keadilan serta memastikan terpenuhinya hak hukum bagi tahanan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Bantuan Hukum bagi Tahanan, Kamis (30/01/2026).
Kegiatan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menjamin pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu, termasuk para tahanan.
Pada kegiatan tersebut, Rutan Kelas I Tangerang bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Punggawa Dharma Sakti (YLBH PDS) dengan melibatkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Pelita Harapan (LKBH UPH). Penyuluhan diikuti oleh 35 orang tahanan yang mendapatkan pemahaman komprehensif terkait pentingnya bantuan hukum, khususnya pada tahapan persidangan.
Dalam penyuluhan, peserta diberikan materi mengenai asas-asas hukum, hak dan kewajiban tahanan, serta mekanisme memperoleh bantuan hukum selama menjalani proses peradilan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum agar para tahanan memahami posisi hukumnya dan mampu menjalani proses peradilan secara adil, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan (BHP) Rutan Kelas I Tangerang, Ahmad Yuri Setiawan, yang mewakili Kepala Rutan Kelas I Tangerang, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi positif antara pemasyarakatan dan dunia pendidikan.
“Penyuluhan bantuan hukum ini menjadi sarana edukasi yang sangat penting bagi para tahanan agar memahami hak dan kewajibannya dalam proses hukum. Ini juga merupakan implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LKBH UPH, Dr. Hosiana Daniel A. Gultom, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi para tahanan.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, para tahanan memiliki pemahaman hukum yang lebih baik serta keberanian untuk memperjuangkan hak-haknya secara tepat dan bertanggung jawab sesuai koridor hukum,” ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua YLBH Punggawa Dharma Sakti, Hendri Yansyah, S.T., S.H., M.H., menegaskan bahwa penyuluhan ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam memberikan edukasi dan pendampingan hukum.
“Bantuan hukum adalah hak setiap warga negara. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan para tahanan, khususnya yang kurang mampu, memperoleh akses keadilan yang setara di hadapan hukum,” tegas Hendri.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menegaskan bahwa penyuluhan bantuan hukum merupakan wujud komitmen Rutan dalam menjamin terpenuhinya hak-hak dasar tahanan.
“Penyuluhan bantuan hukum ini adalah bentuk komitmen kami dalam memastikan setiap tahanan mendapatkan pemahaman hukum yang memadai. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan para tahanan dapat menjalani proses hukum secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Irhamuddin.
Ia menambahkan bahwa Rutan Kelas I Tangerang akan terus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak guna meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya di bidang bantuan hukum dan penyuluhan hukum bagi para tahanan.
Sebagai penutup, kegiatan penyuluhan bantuan hukum ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum tahanan serta memperkuat peran pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang humanis, berkeadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Penulis: Red
Sumber: Bid. Humas Rumah Tahanan Negara Rutan Kelas I Tangerang



















