LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Batu Bara / Berita Utama / Nasional / Sorotan / Sumatera Utara

Rabu, 8 Maret 2023 - 17:45 WIB

Kenapa Dengan Bendera Merah Putih Kebangsan indonesia, Kantor Pemerintahan Diskominfo

Mediakompasnews.com – Kabupaten Batu Bara – Ironis dan menyedihkan, melihat kondisi Bendera kebanggaan Bangsa Indonesia Sangsaka Merah Putih yang merupakan identitas Bangsa Indonesia, namun seolah tidak dihargai.

Hal itu terlihat jelas pada tiang bendera yang terpasang didepan salah satu kantor, yaitu di halaman kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) Pusat Pemerintahan Kabupaten (PUSPEMKAB) Batu Bara, yang beralamat Desa Gambus, Kecamatan Lima puluh pesisir, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (08/03/2023).

Baca Juga :  Deklarasi Gardu Ganjar Jawara Prov Banten Menuju 2024 di Gedung As-Sakinah Lebak

 

Apalagi bulan Agustus ini, adalah bulan bersejarah bagi Bangsa Indonesia, dimana pertama kali Sangsaka Merah Putih dikibarkan sebagai bukti Kemerdekaan Indonesia dari belenggu penjajahan bangsa asing.

Dengan terpasangnya bendera merah putih yang lusuh, sobek dan tidak utuh lagi tersebut, berarti tidak menghargai dan menghormati perjuangan para pahlawan bangsa kita dalam merebut kemerdekaan Indonesia agar bendera merah putih tersebut bisa berkibar dengan gagah dan perkasa.

Selain itu patut dipertanyakan, Puspemkab Batu Bara mengelola Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang cukup besar setiap tahunnya, tapi untuk membeli bendera merah putih saja seperti tidak mampu.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Imbau Umat Islam di Tanah Air Serahkan Zakat ke Baznas

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kab Batu Bara Lembaga investigasi Negara (LIN) dan awak mediakompasnews.com (MKN) “Meminta kepada Kapolres dan Bupati Batu Bara supaya mencopot dan menindak tegas Pimpinan Kepala Dinas tersebut,” pungkasnya.

Sesuai yang tertuang dalam UU No 24 Tahun 2009 dan pasal 66: setiap orang yang merusak, merobek, menginjak injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud dalam pasal 24 huruf (a) dipidana penjara paling lama (5) tahun atau denda paling banyak 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Baca Juga :  Babinsa Kodim 0421/Ls Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

“Demikianlah dengan adanya investigasi yang kami dapat dilapangan bahwa kantor telah membiarkan Bendera Merah Putih Koyak dan kusam tetap dinaikkan, serta tidak pernah diturunkan serta dinaikkan hanya setengah tiang sebagai mana yang merupakan penghinaan bangsa Indonesia,” tutupnya.

Indonesia, NKRI Harga Mati. (P.G).

Share :

Baca Juga

Nasional

Ketum Relawan Al Maun Ajak Masyarakat Awasi Dana Bantuan Sosial Tahun 2022

Berita Utama

Anak Durhaka,Gegara Tak Diberi Uang,Pria Tinju Ibu Kandung

Berita Utama

Faisal Purba Selaku Ketua DPC LSM PERKARA Menghimbau Kepada Mahasiswa Untuk Tidak Terjerumus Menggunakan Narkoba

Berita Utama

Ngopi Hitam Ala Ketum FWJ Indonesia di Polsek Kalideres

Berita Utama

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pengamanan Lokasi Gudang Logistik di PPK, Ini Hasilnya

Batu Bara

Ketua KGBN Batu Bara, Santuni Kaum Dhuafa Melalui Jum’at Bersedekah

TNI/POLRI

Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap Komplotan Pelaku Spesialis Curanmor di Halaman Masjid

Berita Utama

Bandar Narkoba Tak Cuma Ditangkap Tapi Dimiskinkan, Dana 1 Milyar Hasil Jualan Narkoba Disita Polda Banten