DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Batu Bara / Berita Utama / Nasional / Sorotan / Sumatera Utara

Rabu, 8 Maret 2023 - 17:45 WIB

Kenapa Dengan Bendera Merah Putih Kebangsan indonesia, Kantor Pemerintahan Diskominfo

Mediakompasnews.com – Kabupaten Batu Bara – Ironis dan menyedihkan, melihat kondisi Bendera kebanggaan Bangsa Indonesia Sangsaka Merah Putih yang merupakan identitas Bangsa Indonesia, namun seolah tidak dihargai.

Hal itu terlihat jelas pada tiang bendera yang terpasang didepan salah satu kantor, yaitu di halaman kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) Pusat Pemerintahan Kabupaten (PUSPEMKAB) Batu Bara, yang beralamat Desa Gambus, Kecamatan Lima puluh pesisir, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (08/03/2023).

Baca Juga :  Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Jakarta Timur Adakan Santunan 100 Anak Yatim Dalam Peresmian Kantor Sekretariat

 

Apalagi bulan Agustus ini, adalah bulan bersejarah bagi Bangsa Indonesia, dimana pertama kali Sangsaka Merah Putih dikibarkan sebagai bukti Kemerdekaan Indonesia dari belenggu penjajahan bangsa asing.

Dengan terpasangnya bendera merah putih yang lusuh, sobek dan tidak utuh lagi tersebut, berarti tidak menghargai dan menghormati perjuangan para pahlawan bangsa kita dalam merebut kemerdekaan Indonesia agar bendera merah putih tersebut bisa berkibar dengan gagah dan perkasa.

Selain itu patut dipertanyakan, Puspemkab Batu Bara mengelola Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang cukup besar setiap tahunnya, tapi untuk membeli bendera merah putih saja seperti tidak mampu.

Baca Juga :  Dandim 0623/Cilegon Kembali Tinjau Sasaran Fisik dalam TMMD Ke-116

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kab Batu Bara Lembaga investigasi Negara (LIN) dan awak mediakompasnews.com (MKN) “Meminta kepada Kapolres dan Bupati Batu Bara supaya mencopot dan menindak tegas Pimpinan Kepala Dinas tersebut,” pungkasnya.

Sesuai yang tertuang dalam UU No 24 Tahun 2009 dan pasal 66: setiap orang yang merusak, merobek, menginjak injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud dalam pasal 24 huruf (a) dipidana penjara paling lama (5) tahun atau denda paling banyak 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Baca Juga :  Jemput Paksa Wartawan, Ketua DPD PJS Sulut Minta Kapolda Copot Kapolres Tomohon

“Demikianlah dengan adanya investigasi yang kami dapat dilapangan bahwa kantor telah membiarkan Bendera Merah Putih Koyak dan kusam tetap dinaikkan, serta tidak pernah diturunkan serta dinaikkan hanya setengah tiang sebagai mana yang merupakan penghinaan bangsa Indonesia,” tutupnya.

Indonesia, NKRI Harga Mati. (P.G).

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Jalin Persaudaraan Pangeran Tihang Makhga Sai Batin Dan Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia [PSMTI].

Berita Utama

Polres Lebak Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Alun-alun Rangkasbitung

Berita Utama

Polda Banten Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an 1444 H

Berita Utama

Perumda Tirta Benteng Mengembangkan SPAM Wilayah Zona 2 dan 3

Berita Utama

Diskusi Soal Pilkada Rohul 2024, Polsek Bonai Darussalam Cooling System Dengan Para Tokoh Kasang Mungkal

Berita Utama

Kecamatan Dua Koto,Pasaman Akan Memiliki Lapangan Sepak Bola Yang Permanen. Namun Ironisnya Pihak Pemborong Tidak Ada Memasang Plank Proyek

Berita Utama

Viralkan Anak Terlantar Ditemukan Satpam MTs N 3 Rohul, Tantenya Ucapkan Terimakasih Pada Personil Polsek Rambah

Berita Utama

Semarak Warga Kodam HUT RI ke-79, Buaran Indah: Futsal Busana Wanita