Mediakompasnews.Com – Sulawesi Tenggara -Masalah kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang melecehkan dan menodai harkat kemanusiaan, serta patut dikategorikan sebagai jenis kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), sebagaimana diuraikan juga dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi bahwa Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.
Sejalan dengan hal tersebut kita melihat beberapa hari belakangan ini media gencar merilis sebuah berita terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh tenaga pengajar (dosen) kepada salah seorang mahasiswi universitas haluoleo yang lebih tepatnya di Fakultas ilmu keguruan dan ilmu pendidikan UHO ( FKIP ) UHO .
Kejadian tersebut diduga terjadi di rumah dosen berinisial B. Saat korban dipanggil kerumah Prof. (B) untuk membawa rekap nilai pada minggu sore (17/7/2022). Korban datang bersama dengan seorang teman. lalu Prof B Meminta teman terduga sebagai Korban untuk keluar membeli makanan . Teman si korban pun kemudian keluar untuk membeli makan, saat teman korban keluar itulah dugaan tindakan pelecehan seksual itu terjadi. Menurut informasi yang didapat bahwa hal tersebut sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib dan masih dalam proses penyelidikan. Saat ini kondisi korban sedang dalam keadaan trauma yang mendalam bahkan dari infomasi yang didapat korban terus menerus mengurung diri sendirian didalam kamar.
Menyikapi hal tersebut BEM FT UHO bersama BEM PPV UHO melakukan kajian terkait dugaan kekerasaan seksual tersebut, merujuk pada permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang menjadi pedoman bagi Perguruan Tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang terkait dengan pelaksanaan Tridharma di dalam atau di luar kampus, sehingga kemudian, jika kita berpijak pada keterangan kejadian diatas maka kasus tersebut tertergolong kasus pelecehan seksual dengan berpijak pada pasal 5 ayat 1 dan 2 pada huruf L. Lebih lanjut diuraikan, pada pasal 10,11 dan 12 perguruan tinggi wajib melakukan penanganan terhadap korban pelecehan seksual melalui pendampingan, perlindungan dalam upaya pemulihan korban.
Sehingga berpijak pada hal tersebut BEM FT UHO bersama BEM PPV UHO mengecam keras kejadian tersebut :
1.mendesak pihak Universitas Haluoelo untuk menyelesaikan kasus pelecehan tersebut secepatnya.
2. Mendesak pihak Universitas Halu oleo untuk segera melakukan pendampingan pemulihan kondisi psikologis dan mental korban.
3. mendesak pihak universitas Halu oleo agar segera membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual tingkat Perguruan Tinggi
Hal ini juga merupakan amanah dari permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 sebagaimana tertuang pada Bab IV mengenai satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerassan seksual pada pasal 23.
BEM FT UHO bersama BEM PPV UHO berharap uraian yang kemudian telah dipaparkan diatas agar kiranya diperhatikan dengan penuh kesadaran dan keseriusan oleh pihak universitas sebab hal tersebut tidak hanya berpotensi mencoreng nama baik Univesitas tetapi juga memberikan kesan bahwa kampus bukanlah tempat yang aman bagi perempuan khsusunya dalam hal pelecehan seksual
Narasumber : 1.Hasriodi 2. Bagus
(Khaidir)