Mediakompasnews.Com – SUMBAR – Penyaluran Bantuan Sosial(Bansos) di Kec.Dua Koto,Kab.Pasaman dipertanyakan oleh warga miskin. Sebab sudah ada yang memiliki kartu Sembako tiba tiba yang bersangkutan tidak menerima lagi alias di stop oleh pihak yang berwenang.
Hal itu disampaikan Rusmadewi ibu rumah tangga yang tinggal di Silang Empat Jorong Pembaangunan,Kenagarian Cubadak,Kec.Dua Koto,Kab.Pasaman kepada Wartawan,Selasa(14/2-2023).
Dikatakan Rusmadewi, dia hanya sekali menerima bantuan Sembako pada bulan Desember 2021,kemudian tidak menerima lagi. Padahal saya sudah mempunyai kartu Sembako,kata Dewi.
Pantauan wartawan di Kecamatan Dua Koto dalam penyaluran anggaran Bansos disinyalir pendataan warga miskin dinilai banyak yang tidak kena sasaran. Dipantau dari rumah tempat tinggalnya sebagai masyarakat miskin,tetapi rumahnya tidak diberi label warga miskin. Tetapi yang rumah tempat tinggalnya gedung di label sebagai warga miskin.
Sehingga timbul pertanyaan ada apa disebalik itu…..? Apakah ada main mata antara pihak pendata dengan warga yang didata….?. Untuk mengungkap semua kejadian ini dimohonkan kepada Polres Pasaman agar melakukan lidik,kalau memang benar adanya permainan agar ditingkatkan menjadi sidik.
Mengacu kepada Keputusan Menteri Sosial RI nomor: 263/HUK/2022 tanggal 31 Desember 2022 tentang Kriteria Fakir Miskin yang berbunyi untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor: 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin perlu menetapkan keputusan Menteri Sosial tentang kreteria Fakir Miskin yang dinilai memang benar bebar miskin sebagai berikut bunyinya.
a. Kepala keluarga atau pengurus kepala keluarga yang tidak bekerja.
b. Pernah Khawatir tidak makan/ pernah tidak makan dalam setahun terakhir.
c. Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran.
d.Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama 1(satu) tahun terakhir.
e. Tempat tinggal sebagian besar berdiding bambu,kawat,papan kayu,terpal,kardus, tembok tanpa di plaster,rumbia,atau seng.
f. Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas atau sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 volt ampere atau bukan listrik.
Kriteria inilah yang dianggap sebagai orang miskin. Sementara Bansos tersebut disalurkan untuk orang miskin. Bukan masyarakat yang diluar kriteria ini yang harus diberikan Bansos. Tetapi lain di Dua Koto masyarakat yang dikatagorikan miskin ada yang tidak mendapat bantuan. Sedangkan yang hidupnya lumayan menerima bantuan.
Rio petugas pendamping PKH di Kec.Dua Koto yang dikonfirmasi wartawan,Selasa(14/2-2023) via WhastApp seputar adanya anggota PKH di Silang Empat bernama Rusmadewi sudah pernah sekali menerima sembako,tetapi akhirnya di setop. Namun Rio tidak ada memberikan jawaban. Dihubungi dengan telefon tidak juga diangkat bahkan hpnya seperti dirijek. ( Eddi Gultom )