DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Lampung Selatan

Rabu, 15 Maret 2023 - 10:39 WIB

Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang Berhasil Ringkus Pencuri Kambing

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Tekab 308 Presisi Polsek Tanjungbintang berhasil menangkap satu tersangka pencurian kambing, Selasa (14/3/2023) sekira pukul 23.00 Wib.

Tersangkanya berinisial A (26) warga Dusun VI Desa Sidomukti, Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolsek Tanjungbintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada hari Selasa (14/3/2023) sekira pukul 01.00 Wib.

Baca Juga :  Komitmen Tindak Tegas TP Pertambangan Ilegal, Polres Rohul Ringkus Pemilik Dan Operator Alat Berat Di Desa Ngaso

Korbannya warga Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari yang telah kehilangan tiga ekor kambing betina warna putih coklat dan putih hitam di kandangnya.

Tersangka dalam melakukan aksi pencurian ternak dengan cara masuk kedalam kandang melalui pintu kandang.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3 juta dan melapor ke Polsek Tanjungbintang,” ujar Kapolsek, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga :  Kantor Imigrasi Tangerang Deportasi 4 WN Inggris Penyalahguna Visa

Mendapat laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek dipimpin Iptu Sugianto melaksanakan penyelidikan. Selanjutnya Tekab melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti tiga ekor kambing betina, satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah hitam, satu unit HP merk Oppo warna merah, sebilah pisau gagang kayu.

Baca Juga :  Polres Empat Lawang adakan Apel Kesiapan dan Arahan Personil Pam TPS Pemilu 2024 Hari Ke 2

“Hasil interograsi, tersangka mengakui telah mencuri kambing milik korban bersama rekannya De, Al dan He. Ketiga rekan tersangka masih kita buru,” imbuh Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan
(Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Penyampaian Nota KUAS-PPAS P.APBD Tahun Anggaran 2022

Berita Utama

Tekan Overcrowding, Rutan Kelas I Tangerang Pindahkan 20 Warga Binaan

Berita Utama

Atlit Taekwondo Kota Tegal Raih 4 Mendali Dalam Ajang Popda Tingkat Karesidenan Pekalongan 

Berita Utama

Pangdam Siliwangi Uji Coba Senjata Modifikasi Prajuritnya

Berita Utama

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama Badan Kontak Majelis Taklim, Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Pentingnya Pendidikan Karakter Bangsa

Hukum dan Kriminal

Kepergok: Mobil Siaga Desa Lembung Timur Mengangkut Minyak Pertalite Bersubsidi. Ayah Kepala Desa Lembung Timur, Marah Marah

Berita Utama

Pangdam Bukit Barisan Bersama Tim Safari Subuh Arafah Gelar Sholat Subuh Berjama’ah di Masjid Azizi Tanjung Pura

Banten

Milad Ke 2 KJK Tangerang Raya Gelar Syukuran dan Santunan Anak Yatim Gandeng Rumah Zakat