DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Lampung Selatan

Rabu, 15 Maret 2023 - 10:39 WIB

Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang Berhasil Ringkus Pencuri Kambing

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Tekab 308 Presisi Polsek Tanjungbintang berhasil menangkap satu tersangka pencurian kambing, Selasa (14/3/2023) sekira pukul 23.00 Wib.

Tersangkanya berinisial A (26) warga Dusun VI Desa Sidomukti, Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolsek Tanjungbintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada hari Selasa (14/3/2023) sekira pukul 01.00 Wib.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pencuri Gilingan Padi, Diamankan Polsek Natar

Korbannya warga Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari yang telah kehilangan tiga ekor kambing betina warna putih coklat dan putih hitam di kandangnya.

Tersangka dalam melakukan aksi pencurian ternak dengan cara masuk kedalam kandang melalui pintu kandang.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3 juta dan melapor ke Polsek Tanjungbintang,” ujar Kapolsek, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga :  Pangdam III/Siliwangi Bersama Danrem 063/SGJ Dampingi Presiden Jokowi Kunker ke Balai Benih Padi Subang

Mendapat laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek dipimpin Iptu Sugianto melaksanakan penyelidikan. Selanjutnya Tekab melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti tiga ekor kambing betina, satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah hitam, satu unit HP merk Oppo warna merah, sebilah pisau gagang kayu.

Baca Juga :  Presiden: Media Arus Utama Harus Mampu Pertahankan Kebenaran

“Hasil interograsi, tersangka mengakui telah mencuri kambing milik korban bersama rekannya De, Al dan He. Ketiga rekan tersangka masih kita buru,” imbuh Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan
(Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Personil Polsek Medang Deras gelar Jum’at Curhat Berikan Bimbingan Kepada Masyarakat  

Berita Utama

PKSPL-IPB University dan Konsorsium FOCUS Dukung Inisiatif Penggiat Konservasi Pesisir Batang Menghadapi Rob dan Abrasi

Berita Utama

Pangdam Xll/Tpr Serahkan Hewan Kurban

Berita Utama

Dalam Operasi Pekat Lancang Kuning 2022, Pelaku Judi Dadu Diringkus Tim Resmob Polres Rohul

Berita Utama

Apel Bersama Pasca Cuti Idul Fitri, Pj Bupati Tegal Himbau ASN untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Berita Utama

Kolaborasi Polda Jabar dengan Polres Subang dan Pertamina Tindak Pelaku Penyalahgunaan Elpiji Subsidi

Berita Utama

Wakapolri Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al Kostoeri

Berita Utama

Rutan Tangerang Jadi Pusat Pelatihan Tanaman Warga Binaan