DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Lampung Selatan

Rabu, 15 Maret 2023 - 10:39 WIB

Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang Berhasil Ringkus Pencuri Kambing

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Tekab 308 Presisi Polsek Tanjungbintang berhasil menangkap satu tersangka pencurian kambing, Selasa (14/3/2023) sekira pukul 23.00 Wib.

Tersangkanya berinisial A (26) warga Dusun VI Desa Sidomukti, Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolsek Tanjungbintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada hari Selasa (14/3/2023) sekira pukul 01.00 Wib.

Baca Juga :  Maulid Nabi Muhammad SAW,Pemkab Adakan Tabligh Akbar Bersama Masyarakat

Korbannya warga Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari yang telah kehilangan tiga ekor kambing betina warna putih coklat dan putih hitam di kandangnya.

Tersangka dalam melakukan aksi pencurian ternak dengan cara masuk kedalam kandang melalui pintu kandang.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3 juta dan melapor ke Polsek Tanjungbintang,” ujar Kapolsek, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia Tingkatkan Perekonomian Nasional

Mendapat laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek dipimpin Iptu Sugianto melaksanakan penyelidikan. Selanjutnya Tekab melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti tiga ekor kambing betina, satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah hitam, satu unit HP merk Oppo warna merah, sebilah pisau gagang kayu.

Baca Juga :  Ada Keganjalan di TPS 17 Buaran Indah, Kota Tangerang

“Hasil interograsi, tersangka mengakui telah mencuri kambing milik korban bersama rekannya De, Al dan He. Ketiga rekan tersangka masih kita buru,” imbuh Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan
(Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ikuti Seleksi MMA di San Diego, Kasad Bangga dengan Prestasi Pratu Ronal Siahaan

Berita Utama

Bekuk 2 Kurir Jaringan Sumatera, Polres Metro Jakarta Barat Amankan 137 Kg Ganja

Berita Utama

Ketum IMI Bamsoet: IMI dan PB E-Sport Indonesia Akan Gelar MotoGP eSport Indonesian Series 2022

Berita Utama

Lapas Pasir Pangarayan Kembali Cek Sarpras Sebelum Libur Tahun Baru Imlek & Isra Mi’raj

Berita Utama

HUT TNI AU ke-77 Tahun, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Penguatan Alutsista TNI AU

Berita Utama

Team dari PT. Aneka Bumi Pratama (ABP) Kecamatan Gandus Adakan Pelatihan Manajemen Dasar Perkebunan

Berita Utama

Presiden Ajak Cucu Salat Jumat Berjemaah di Masjid Istiqlal

Berita Utama

LBH Bintang Sembilan Nusantara Layangkan Lapdu ke KPK soal Dugaan Penyimpangan pada Proyek Pelebaran Jalan Pakupatan Palima yang bersumber dari APBD Provinsi Banten