LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama

Jumat, 4 November 2022 - 14:13 WIB

Pemerintah RI Cabut Izin MNCTV, RCTI, Global TV, iNews, ANTV, TVOne Dan Cahaya TV

Mediakompasnews.com – Jakarta – Pemerintah RI, mencabut Izin Siaran Radio (ISR) MNC TV, RCTI, Global TV, iNews TV, ANTV, TV One dan Cahaya TV.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Proses peralihan siaran TV analog ke TV digital atau dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) berakhir pada 2 November 2022 pukul 00.00 WIB, namun lewat tanggal itu, ternyata masih ada stasiun TV yang menayangkan siaran analog.

Baca Juga :  Sekretaris MA Hasbi Hasan Resmi Pakai Rompi Oranye KPK

“Pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama,” kata Mahfud MD dalam keterangan tertulis, pada Kamis (3/11/2022).

Mahfud MD mengatakan, dihentikannya siaran TV analog ke TV digital berjalan efektif. Namun demikian, kata Mahfud, ada beberapa stasiun TV swasta yang sampai sekarang ‘tidak mengikuti’ atau ‘membandel’ atas Keputusan Pemerintah.

Baca Juga :  Didepan Zulkifli Hasan, Syafrudin Budiman Ketum Partai UKM Indonesia Nyatakan Bergabung ke PAN

“Oleh sebab itu, terhadap yang membandel ini secara teknis kami sudah membuat Surat Pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) tertanggal 2 November 2022,” ujarnya.

“Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” sambung Mahfud MD.

Mahfud menyampaikan, agar stasiun TV itu mengikuti peraturan yang berlaku terkait ASO tersebut.

Baca Juga :  Pemilik Sabu 7,47 Gram Dan Daun Ganja 24,26 Gram Ditangkap Personil Unit 1 Reskrim Polsek Ujungbatu

“Mohon agar ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif,” jelasnya.

“Ingat, bahwa ASO merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan International Telecommunication Union sudah belasan tahun yang lalu, dan di negara Asean itu tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum,” katanya.

Penyunting : Yuhelmi

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dari Tokyo, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana bertolak Ke Seoul

Berita Utama

Polres Lampung Selatan Turunkan 162 Personil Giat Masyarakat di Dua Lokasi

Berita Utama

VIRAL, Polres Flotim Nusa tenggara timur,Amankan Seorang Ayah yang Tega Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil

Berita Utama

Pucuk Pimpinan Pengamanan Rutan Resmi Berganti, Karutan Tangerang Pimpin Langsung Pengambilan Sumpah Jabatan

Berita Utama

BPK RI Perwakilan Sumut Apresiasi Pemkab Batu Bara Serahkan LKPD Unaudited TA 2022 Tepat Waktu

Berita Utama

Abu Khaidir Dukung Jokowi Ke Rumoh Geudong, penyelesaian pelanggaran HAM Presiden Harus diapresiasi

Berita Utama

Sopir hingga Kondektur Bus Divaksin Booster, Pemkab Cirebon dan BIN Siapkan Hadiah Minyak Goreng

Berita Utama

Teror Kekerasan di Permukiman: Pria Tanah Tinggi Jadi Korban Pengeroyokan Massal