DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Jumat, 4 November 2022 - 14:13 WIB

Pemerintah RI Cabut Izin MNCTV, RCTI, Global TV, iNews, ANTV, TVOne Dan Cahaya TV

Mediakompasnews.comJakarta – Pemerintah RI, mencabut Izin Siaran Radio (ISR) MNC TV, RCTI, Global TV, iNews TV, ANTV, TV One dan Cahaya TV.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Proses peralihan siaran TV analog ke TV digital atau dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) berakhir pada 2 November 2022 pukul 00.00 WIB, namun lewat tanggal itu, ternyata masih ada stasiun TV yang menayangkan siaran analog.

Baca Juga :  APH Di Minta Turuntangan Tidak Tegas Bank Mekar Emok Yang Sangat Meresahkan Masyarakat Kecamatan Muncang

“Pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama,” kata Mahfud MD dalam keterangan tertulis, pada Kamis (3/11/2022).

Mahfud MD mengatakan, dihentikannya siaran TV analog ke TV digital berjalan efektif. Namun demikian, kata Mahfud, ada beberapa stasiun TV swasta yang sampai sekarang ‘tidak mengikuti’ atau ‘membandel’ atas Keputusan Pemerintah.

Baca Juga :  Puslibang Polri Lakukan Penelitan Penerapan Keadilan Restorative Di Wilayah Polres Lampung Selatan.

“Oleh sebab itu, terhadap yang membandel ini secara teknis kami sudah membuat Surat Pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) tertanggal 2 November 2022,” ujarnya.

“Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” sambung Mahfud MD.

Mahfud menyampaikan, agar stasiun TV itu mengikuti peraturan yang berlaku terkait ASO tersebut.

Baca Juga :  Dalih “HP Diservis” Disorot, Laporan Dugaan Pencurian di Ciputat Masuk Babak Serius

“Mohon agar ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif,” jelasnya.

“Ingat, bahwa ASO merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan International Telecommunication Union sudah belasan tahun yang lalu, dan di negara Asean itu tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum,” katanya.

Penyunting : Yuhelmi

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pengabdian Kepada Masyarakat Dosen STIE Dharma Putra di Pulau Rupat Utara

Berita Utama

Adanya Pesan Berantai Soal Geng motor all Star Akan Lakukan Aksi di daerah hukum Polres Cilegon Polda Banten

Berita Utama

Kapolres Metro Tangerang Kota Beri Penghargaan Kinerja Terbaik kepada Satker dan Polsek jajaran

Berita Utama

Presiden Jokowi Kunjungi Kawasan Wisata Kuliner Kampung Ujung Labuan Bajo

Berita Utama

Acara Pelantikan Prades Desa Tambak Kecamatan Cimarga Dan Acara Syukuran

Berita Utama

Ibadah Bersama, Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Kepribadian dan Spiritualitas Warga Binaan

Berita Utama

Sambut HDKD 77, Lapas Rangkasbitung Baksos di Taman Makam Pahlawan

Berita Utama

Oknum Pegawai PD Pasar Kota Tangerang Diduga Lakukan Penyimpangan, Pedagang Merasa Dirugikan