LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama

Jumat, 4 November 2022 - 14:13 WIB

Pemerintah RI Cabut Izin MNCTV, RCTI, Global TV, iNews, ANTV, TVOne Dan Cahaya TV

Mediakompasnews.comJakarta – Pemerintah RI, mencabut Izin Siaran Radio (ISR) MNC TV, RCTI, Global TV, iNews TV, ANTV, TV One dan Cahaya TV.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Proses peralihan siaran TV analog ke TV digital atau dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) berakhir pada 2 November 2022 pukul 00.00 WIB, namun lewat tanggal itu, ternyata masih ada stasiun TV yang menayangkan siaran analog.

Baca Juga :  Dirut PTPN 5 Jatmiko K SantosaTebar 18 Ribu Benih Ikan di Sungai Rokan Pelayangan Sangkir

“Pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama,” kata Mahfud MD dalam keterangan tertulis, pada Kamis (3/11/2022).

Mahfud MD mengatakan, dihentikannya siaran TV analog ke TV digital berjalan efektif. Namun demikian, kata Mahfud, ada beberapa stasiun TV swasta yang sampai sekarang ‘tidak mengikuti’ atau ‘membandel’ atas Keputusan Pemerintah.

Baca Juga :  Bupati Lebak Tandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023

“Oleh sebab itu, terhadap yang membandel ini secara teknis kami sudah membuat Surat Pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) tertanggal 2 November 2022,” ujarnya.

“Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” sambung Mahfud MD.

Mahfud menyampaikan, agar stasiun TV itu mengikuti peraturan yang berlaku terkait ASO tersebut.

Baca Juga :  Diakhir Tugasnya Bupati Tegal Pamitan Dengan LSM dan Wartawan

“Mohon agar ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif,” jelasnya.

“Ingat, bahwa ASO merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan International Telecommunication Union sudah belasan tahun yang lalu, dan di negara Asean itu tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum,” katanya.

Penyunting : Yuhelmi

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Seminar STIKes Payung Negeri Pekanbaru

Berita Utama

Kapolda Riau Lepas Secara Tradisi 62 Personel Yang Masuk Purna Bhakti

Berita Utama

Sertijab Kasat Intelkam Dan Kapolsek Rambah Polres Rokan Hulu Berlangsung Khidmat

Berita Utama

Pj Bupati Tegal: Semangat Kepahlawanan Melawan Kemiskinan dan Kebodohan

Berita Utama

Masuki Abad Kedua, Presiden Jokowi Yakin NU Tumbuh Makin Kokoh

Berita Utama

MajelisTa’lim Mar’athul Amanah Siap Dukung Paslon no 2

Berita Utama

Rupawan Rutan Tangerang untuk Keluarga Warga Binaan dan Tahanan

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Peluncuran Buku “Anak Kolong Menjemput Mimpi, Biografi Politik 70 Tahun The Smiling Minister”