LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLDA BANTEN 2026
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / JAKARTA / Peristiwa

Minggu, 26 Februari 2023 - 17:11 WIB

Pengelolah Panti Asuhan Fisabilillah Al-Amin Pelaku Kekerasan Fisik Di Palembang Terancam 15 Tahun Penjara

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak Polresta Palembang segera menangkap dan menahan pengelolah panti Fisabililah Al-amin di Palembang dan meminta segera Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan mengevakuasi seluruh korban kekerasan fisik dan penyiksaan untuk mendapat layanan medis dan psikologis. Jakarta (26/02/23).

Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan harus hadir dalam perkara ini. Pemerintah tak boleh mangkir atas petkara ini.

“Kasus kekerasan yang terjadi di Panti Asuhan yang berlandas agama ini tidak bisa dibiarkan, oleh karenanya pelaku segera ditangkap dan ditahan untuk mendapat ganjaran hukum”.
“Bila perlu panti segera ditutup dan dicabut ijinnya dan semua korban dievakuasi dari panti untuk mendapat perlindungan dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan, demikian desak Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Minggu (26/02/23).

Baca Juga :  JARING LIDKRIMPAMFIK PUSPOM TNI Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Danpuspom TNI

Arist Merdeka Sirait meminta Polrestabes Palembang menempatkan kasus kekerasan fisik ini merupakan tindak pidana luar biada (extraordinary crime) dan menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 3 tahun 6 bulan penjara dan maksimal 15 tahun pidana penjara, pinta Arist.

Baca Juga :  Suhaili Datuk Mudo DPP Lemtari Berikan SK Dokumen Kepengurusan Pada Made Yudiasri Sebagai Ketua DPW di Bali

“Kasus kekerasan fisik yang dilakukan pengelolah panti Asuhan di Palembang ini tidak boleh penyelesaiannya dengan cara damai”.

“Demi keadilan hukum bagi korban, pelaku harus mendapat ganjaran hukum yang setimpal”, tambah Arist.

Dan untuk mengawal proses hukum kekerasan fisik keji ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak segera membentuk Tim Litigasi, Advokasi dan Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak dengan melibatkan pemangku kepentingan anak dan pekerja sosial Perlindungan Anak di Palembang, jelas Arist.

Baca Juga :  Pendekatan Penangan Hukum R (14) Siswa Pembakar Sekolah Sendiri Wajib Menggunakan Pendekatan Anak Sebagai Pelaku Dan Korban

(YUHELMI)

Share :

Baca Juga

JAKARTA

Ujian Kenaikan Tingkat BKC di SDN Pejuang VII Bekasi

JAKARTA

Tudingan 2 Matari, Ketum FRN Counter Polri Agus Flores Angkat Bicara

Berita Utama

Pemerhati Hukum Desak Kejaksaan Agung Usut Tuntas Korupsi Proyek BTS 4G! Karena Diduga Korupsi Ini Secara Terstruktur Sistematis dan Masif

JAKARTA

Selain Ucapan HUT Bhayangkara ke- 77, Ketum FWJ Indonesia Juga Singgung 5 Hal Ini

Berita Utama

Peluru Nyasar Terjadi di PT SSI Buaran Indah Tangerang

JAKARTA

Kasad Tinjau Pembangunan Rumah Dinas Prajurit Divif 3 Kostrad

Daerah

Siswa SDN 3 Karangsembung, Raih Prestasi di Kejuaraan Karate

JAKARTA

Pangdam III/Siliwangi “Satuan Operasional Harus Wujudkan Konsep Sesuai Feedback Evaluasi