LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / JAKARTA / Peristiwa

Minggu, 26 Februari 2023 - 17:11 WIB

Pengelolah Panti Asuhan Fisabilillah Al-Amin Pelaku Kekerasan Fisik Di Palembang Terancam 15 Tahun Penjara

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak Polresta Palembang segera menangkap dan menahan pengelolah panti Fisabililah Al-amin di Palembang dan meminta segera Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan mengevakuasi seluruh korban kekerasan fisik dan penyiksaan untuk mendapat layanan medis dan psikologis. Jakarta (26/02/23).

Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan harus hadir dalam perkara ini. Pemerintah tak boleh mangkir atas petkara ini.

“Kasus kekerasan yang terjadi di Panti Asuhan yang berlandas agama ini tidak bisa dibiarkan, oleh karenanya pelaku segera ditangkap dan ditahan untuk mendapat ganjaran hukum”.
“Bila perlu panti segera ditutup dan dicabut ijinnya dan semua korban dievakuasi dari panti untuk mendapat perlindungan dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan, demikian desak Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Minggu (26/02/23).

Baca Juga :  Dugaan Pembunuhan Berencana Menggunakan Bom Rakitan Potas

Arist Merdeka Sirait meminta Polrestabes Palembang menempatkan kasus kekerasan fisik ini merupakan tindak pidana luar biada (extraordinary crime) dan menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 3 tahun 6 bulan penjara dan maksimal 15 tahun pidana penjara, pinta Arist.

Baca Juga :  MKA terduga Predator Seksual Terhadap Anak di Badung Bali Terancam 15 tahun Penjara

“Kasus kekerasan fisik yang dilakukan pengelolah panti Asuhan di Palembang ini tidak boleh penyelesaiannya dengan cara damai”.

“Demi keadilan hukum bagi korban, pelaku harus mendapat ganjaran hukum yang setimpal”, tambah Arist.

Dan untuk mengawal proses hukum kekerasan fisik keji ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak segera membentuk Tim Litigasi, Advokasi dan Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak dengan melibatkan pemangku kepentingan anak dan pekerja sosial Perlindungan Anak di Palembang, jelas Arist.

Baca Juga :  Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

(YUHELMI)

Share :

Baca Juga

JAKARTA

FWJ Indonesia Gaungkan Subang Zona Merah, Pengeroyokan Jurnalis Terjadi 2 Kali Dalam Hitungan Seminggu

Peristiwa

Pemdes Aik Seruk Sambut Baik Kedatangan Tim Dinsos dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Babel

JAKARTA

TNI AD Berangkatkan 1.638 Keluarga Besar Mabesad Pada Mudik Bersama Tahun 2023

JAKARTA

Momentum HUT Jakarta Ke-497 Tahun, Ketua DPD AWPI DKI Jakarta Minta SKPD Perkuat Koordinasi

JAKARTA

Wujud Komitmen Majukan Olah Raga di Tanah Air, Kasad Buka Kejurnas Judo Piala Kasad 2023

JAKARTA

Kapolres Jakarta Selatan Hadir Giat Bedah Rumah Dalam Rangka Presisi Bhayangkara ke 77

JAKARTA

Kabiro Humas ATR/BPN: Ketahui Informasi Yang Jadi Kebutuhan Masyarakat

JAKARTA

Pimpin Apel di NTMC, Kakorlantas Polri Instruksikan Jajaran Siapkan Operasi Ketupat 2026 Lebih Komprehensif