DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Banten / Berita Utama

Selasa, 28 Februari 2023 - 16:02 WIB

Pengancaman Mantan Pacar Dengan Video Syur, Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Pelaku

Mediakompasnews.com – Serang – Ditreskrimsus Polda Banten telah menahan seorang laki-laki atas dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.

Pelaku AHM (22) diketahui merupakan mantan kekasih korban yaitu IK (23). Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto menjelaskan awal mula kejadian. “Awalnya pada Rabu (14/12) bertempat di Pandeglang korban diinformasikan oleh temanya saksi SM bahwa saksi mendapatkan DM Instagram berupa potongan vidio yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yang dikirimkan oleh akun Instagram yang diketahui merupakan milik pelaku,” kata Wendy.

Baca Juga :  Dorong Tumbuh SDM Berkualitas, Bupati Batu Bara Resmikan UPTD Balai Latihan Kerja

Pelaku juga diketahui mengirimkan konten yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan juga mengirimkan chat berupa ancaman kekerasan dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada korban. “Dalam pemeriksaan pelaku mengaku membuat video tersebut pada tahun 2021, adapun tujuan tersangka menyimpan vidio dan membuat video tersenut agar tidak diputuskan hubungannya oleh korban, sehingga video tersebut dijadikan senjata untuk berpacaran dengan korban,” tambah Wendy.

Baca Juga :  TNI Polri Selalu Ngamankan Kampanye Pemilu Damai Tahun 2024

Wendy juga menjelaskan pada saat pembuatan video tersebut, korban dalam keadaan tidak sadarkan diri karena sudah dicekokin minuman keras. “Pembuatan video tersebut dilakukan oleh pelaku seorang diri dan atas perbuatan pelaku saat korban mengalami gangguan psikologis dan ketakutan untuk keluar rumah,” ungkap Wendy.

Terakhir Wendy mengatakan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dan penyitaan terhadap barang bukti. “Pada Senin (20/02) telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan penyitaan terhadap barang bukti milik pelaku. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka selanjutnya pada Selasa (21/02) telah dilakukan penahanan terhadap pelaku,” tutupnya.

Baca Juga :  Soft Opening Brebes Expo dan Pasar Malam Dimulai Harini

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menghimbau masyarakat untuk bijak dalam menanggapi kasus ini karena menyangkut privasi dan masa depan korban.

“Saya menghimbau masyarakat untuk bijak dalam menanggapi kasus ini karena menyangkut privasi dan masa depan korban sehingga tidak layak diumbar dan menjadi konsumsi publik yang berkesinambungan”, himbau Didik.Bidhumas

Wawan/Team

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kelurahan Bunder Tutup Mata, Tanah Industri yang di Jadiin Usaha Peleburan Aluminium Ilegal

Berita Utama

Karawitan AAU Iring Kebersamaan Kasau Dengan Purnawirawan TNI AU

Berita Utama

Polres Sumenep Laksanakan Pengamanan Unras di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

Berita Utama

Dukung Hak Pendidikan, Rutan Kelas I Tangerang Gelar PKBM Paket C untuk Warga Binaan

Berita Utama

Bangun Apkowil Yang Adaptif, di Era Digital Sterad Selenggarakan Harbang Puanter di Kodam IM

Berita Utama

Persiapan ASEAN Summit 2023, Menteri PUPR Tinjau Infrastruktur Labuan Bajo

Berita Utama

Ngopi Bersama Pimred PristiwanNews: Sharing dan Edukasi Kabiro dan Biro Serta Wartawan

Berita Utama

Kapolda Metro Jaya berikan Bantuan 24 Tangki Air Bersih ke Masyarakat Tangerang