DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Banten / Berita Utama

Selasa, 28 Februari 2023 - 16:02 WIB

Pengancaman Mantan Pacar Dengan Video Syur, Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Pelaku

Mediakompasnews.com – Serang – Ditreskrimsus Polda Banten telah menahan seorang laki-laki atas dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.

Pelaku AHM (22) diketahui merupakan mantan kekasih korban yaitu IK (23). Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto menjelaskan awal mula kejadian. “Awalnya pada Rabu (14/12) bertempat di Pandeglang korban diinformasikan oleh temanya saksi SM bahwa saksi mendapatkan DM Instagram berupa potongan vidio yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yang dikirimkan oleh akun Instagram yang diketahui merupakan milik pelaku,” kata Wendy.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 414-05/Kelapa Kampit Menjadi Pembina Di SMA Negeri 1 Kelapa Kampit

Pelaku juga diketahui mengirimkan konten yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan juga mengirimkan chat berupa ancaman kekerasan dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada korban. “Dalam pemeriksaan pelaku mengaku membuat video tersebut pada tahun 2021, adapun tujuan tersangka menyimpan vidio dan membuat video tersenut agar tidak diputuskan hubungannya oleh korban, sehingga video tersebut dijadikan senjata untuk berpacaran dengan korban,” tambah Wendy.

Baca Juga :  Respon Cepat dari Amuk Warga, Patroli Unit Reskrim Polsek Pinang Amankan Pelaku Transaksi COD Hp Pakai Golok

Wendy juga menjelaskan pada saat pembuatan video tersebut, korban dalam keadaan tidak sadarkan diri karena sudah dicekokin minuman keras. “Pembuatan video tersebut dilakukan oleh pelaku seorang diri dan atas perbuatan pelaku saat korban mengalami gangguan psikologis dan ketakutan untuk keluar rumah,” ungkap Wendy.

Terakhir Wendy mengatakan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dan penyitaan terhadap barang bukti. “Pada Senin (20/02) telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan penyitaan terhadap barang bukti milik pelaku. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka selanjutnya pada Selasa (21/02) telah dilakukan penahanan terhadap pelaku,” tutupnya.

Baca Juga :  Sorotan Ketum FWJ Indonesia Soal Ketum FBR Dilarang Masuk di Deklarasi Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menghimbau masyarakat untuk bijak dalam menanggapi kasus ini karena menyangkut privasi dan masa depan korban.

“Saya menghimbau masyarakat untuk bijak dalam menanggapi kasus ini karena menyangkut privasi dan masa depan korban sehingga tidak layak diumbar dan menjadi konsumsi publik yang berkesinambungan”, himbau Didik.Bidhumas

Wawan/Team

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Syamsuddin Ditemukan Ngapung Dipermukaan Sungai Sekoyang Semisir

Berita Utama

Aiptu Mustakim, Bhabinkamtibmas Pengajar Ngaji di TPA, Mendapat Kejutan Kapolda dan Gubernur Riau

Berita Utama

Semarak HUT Ke 11 Ciputra Hospital Gelar Fun Colour Walk

Banten

Warga Desa Rahong Datangi Sekretariat BK-LSM Lebak, Ungkap Dugaan Pungli Bansos Desa Rahong

Berita Utama

Wamenkumham Sebut, Pemerintah Harus Lakukan Langkah Nyata dalam Pelindungan dan Komersialisasi KI

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Teken Kerja Sama Pendidikan dengan PKBM Pendidikan Anak Bangsa

Berita Utama

Polresta Palangka Raya Apel Pam Aksi Damai OKP Mahasiswa Provinsi Kalteng

Berita Utama

Presiden Jokowi Terima Kunjungan Dubes PEA untuk Indonesia