LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Banten / Berita Utama

Selasa, 28 Februari 2023 - 16:02 WIB

Pengancaman Mantan Pacar Dengan Video Syur, Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Pelaku

Mediakompasnews.com – Serang – Ditreskrimsus Polda Banten telah menahan seorang laki-laki atas dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.

Pelaku AHM (22) diketahui merupakan mantan kekasih korban yaitu IK (23). Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto menjelaskan awal mula kejadian. “Awalnya pada Rabu (14/12) bertempat di Pandeglang korban diinformasikan oleh temanya saksi SM bahwa saksi mendapatkan DM Instagram berupa potongan vidio yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yang dikirimkan oleh akun Instagram yang diketahui merupakan milik pelaku,” kata Wendy.

Baca Juga :  Ponpes Darul Muttaqien Kebakaran, Respon Bupati Tinjau Lokasi

Pelaku juga diketahui mengirimkan konten yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan juga mengirimkan chat berupa ancaman kekerasan dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada korban. “Dalam pemeriksaan pelaku mengaku membuat video tersebut pada tahun 2021, adapun tujuan tersangka menyimpan vidio dan membuat video tersenut agar tidak diputuskan hubungannya oleh korban, sehingga video tersebut dijadikan senjata untuk berpacaran dengan korban,” tambah Wendy.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Tangerang Hadiri Musrenbang Kecamatan Jambe, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Wendy juga menjelaskan pada saat pembuatan video tersebut, korban dalam keadaan tidak sadarkan diri karena sudah dicekokin minuman keras. “Pembuatan video tersebut dilakukan oleh pelaku seorang diri dan atas perbuatan pelaku saat korban mengalami gangguan psikologis dan ketakutan untuk keluar rumah,” ungkap Wendy.

Terakhir Wendy mengatakan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dan penyitaan terhadap barang bukti. “Pada Senin (20/02) telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan penyitaan terhadap barang bukti milik pelaku. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka selanjutnya pada Selasa (21/02) telah dilakukan penahanan terhadap pelaku,” tutupnya.

Baca Juga :  Aksi Ribuan Wartawan Akan Berlanjut di Mabes Polri dan Kemendagri

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menghimbau masyarakat untuk bijak dalam menanggapi kasus ini karena menyangkut privasi dan masa depan korban.

“Saya menghimbau masyarakat untuk bijak dalam menanggapi kasus ini karena menyangkut privasi dan masa depan korban sehingga tidak layak diumbar dan menjadi konsumsi publik yang berkesinambungan”, himbau Didik.Bidhumas

Wawan/Team

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Kepatuhan Pajak Lewat Sosialisasi Coretax

Berita Utama

Dinilai Berintegritas Tinggi dan Inovatif, Dirkrimsus Polda Gorontalo Raih Penghargaan Level Asia

Berita Utama

Ustadz H. Jamil Terpilih Pimpin DKM Masjid Jami Daarul Ma’mur, Pemilihan Berlangsung Demokratis

Berita Utama

Peringatan Puncak Satu Abad NU, Dihadiri Ratusan Warga Nahdliyin

Berita Utama

Sungguh Tak Disangka, IRT 28 Tahun Ini Diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 6,25 Gram

Berita Utama

Tiba di Aceh, Presiden akan Resmikan Pabrik Pupuk hingga Serahkan KUR

Banten

Polres Metro Tangerang Kota Sabet Dua Penghargaan dari KPPN Tangerang, Simak Pesan Kapolres

Berita Utama

Hj. Peni Herawati Sukiman terpilih sebagai ketua PMI Rohul masa Bhakti 2023-2028 secara Aklamasi