Kamis, Mei 15, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Pembatalan Sebuah Produk Hukum Harus Selaras Dengan Aturan Hukum

by Admin2
Desember 13, 2023
in Berita Utama, Sorotan
0
Pembatalan Sebuah Produk Hukum Harus Selaras Dengan Aturan Hukum
0
SHARES
40
VIEWS

Mediakompasnews.com – Sumenep – Tersangkanya kasus tukar guling tanah kas desa HS, MH dan MR pada 22 November 2023, yang ditangani Unit IV Subdit Tipikor Polda Jatim menjadi bola panas yang melebar ke beberapa pakar hukum yang intinya agar ikut andil dalam permasalahan hukum yang dimaksud.

Gagalnya penguasaan lahan obyek tukar guling TKD di Desa Paberasan oleh Herman CS selaku kuasa hukum Desa Kolor dan Desa Cabbiya, disebabkan Kepala Desa Paberasan cepat tanggap mengatasi permasalahan Desa, dengan beraninya berhasil mengusir penggarap lahan yang didatangkan oleh kuasa hukum.

Related posts

Cegah Premanisme di Kota Tegal, Patroli Polisi sasar Pertokoan hingga Pelabuhan

Cegah Premanisme di Kota Tegal, Patroli Polisi sasar Pertokoan hingga Pelabuhan

Mei 14, 2025
IGTKI Gelar Lomba Marching Band, Bupati Tegal : Ajang Ekspresi Anak Usia Dini

IGTKI Gelar Lomba Marching Band, Bupati Tegal : Ajang Ekspresi Anak Usia Dini

Mei 14, 2025

Kini muncul babak baru tiga kepala Desa yakni Novandri Prasetyawan (Kades Kolor), Ikram Dahlan (Kades Cabbiya) dan Adnan (Kades Talango) melalui Kurniadi selaku kuasa hukumnya mengajukan pembatalan tukar guling TKD yang telah disulap menjadi Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) ke Bupati Sumenep.

Baca Juga :  Malam Pergantian Tahun, Kapolres Ingatkan Warga Waspada Anak dan Barang Bawaan

Statement pengacara kondang Kurniadi di sejumlah media online sempat menghebohkan para pemerhati kebijakan khususnya di Kabupaten Sumenep menambah situasi makin memanas, masalahnya pembatalan dianggap mustahil terjadi, karena tukar guling TKD bak nasi sudah jadi bubur.

Salah satu aktivis anti korupsi Rasyid Nahdliyin yang sering menyuarakan konflik kasus TKD menyampaikan kepada Mediakompasnews.com 07/12/2023. Kita harus apresiasi kepada Bapak Kurniadi selaku kuasa hukum tiga Desa, melakukan sebuah upaya untuk menyelamatkan kliennya dari dirugikan oleh pihak-pihak yang merasa diuntungkan.

“Tukar guling TKD ini merupakan administrasi pemerintahan yang merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dan keputusan tukar guling tersebut telah menjadi sebuah produk hukum, terdapat sebuah asas di dalam Hukum Administrasi Negara yang perlu dipahami terlebih dahulu, dan tidak bisa serta merta baik Bupati atau Gubernur bisa mencabut atau membatalkan sebuah keputusan,” jelas Rasyid Nahdliyin.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Luncurkan Papua Football Academy

Pembatalan sebuah keputusan itu bisa dicabut atau dibatalkan oleh yang mengeluarkan dengan syarat, dilakukan paling lama 5 hari kerja sejak ditemukannya alasan pembatalan, sedang pencabutan atau pembatalan Keputusan yang dilakukan atas perintah pengadilan dilakukan paling lama 21 hari kerja sejak perintah pengadilan tersebut.

“Atas keputusan yang dicabut, pejabat pembuatnya wajib menerbitkan keputusan baru, sementara atas keputusan yang dibatalkan, pejabat pembuatnya wajib menetapkan keputusan baru. Sedang permasalahan tukar guling TKD ini nasi sudah bubur, sudah menjadi kewenangan penyidik Polda, karena dalam prosesnya memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Sekalipun alasan untuk membatalkan tukar guling TKD tersebut memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1) UU 30/2014. KTUN dapat dicabut apabila terdapat cacat wewenang, prosedur, dan/atau substansi. Yang dimaksud dengan “cacat substansi” yaitu, Keputusan tidak dilaksanakan oleh penerima keputusan sampai batas waktu yang ditentukan, Fakta-fakta dan syarat-syarat hukum yang menjadi dasar keputusan telah berubah, Keputusan dapat membahayakan dan merugikan kepentingan umum; atau Keputusan tidak digunakan sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam isi keputusan.

Baca Juga :  Bertemu Para Pengusaha Korea, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Korindo Group Tingkatkan Investasi di Indonesia

“Persoalan tukar guling ini bukan sengketa, tapi telah menjadi persoalan hukum ada perbuatan korupsi yg telah merugikan keuangan Negara sebesar 114 milyar, terdapat konspirasi para pengambil kebijakan pada saat itu dari Kepala Desa sampai Gubernur. Bupati mengusulkan ke Gubernur, kemudian Gubernur melaporkan hasil keputusan ke Kemendagri, jadi yang memutuskan TKD tersebut adalah Gubernur bukan Bupati,” ujarnya.

Pertanyaannya kenapa baru sekarang tiga Kepala Desa tersebut kelimpungan, kenapa tidak sejak baru menjabat melakukan upaya-upaya yang dianggap perlu untuk menuntut haknya yang hilang, ada apa dengan Kepala Desa.

Menurut Hemat saya, “Akan sia-sia melakukan upaya permohonan Pembatalan melalui Kepala Pemerintah Daerah Sumenep,  jadi alangkah baiknya agar lebih bermafaat dan bermakna untuk melakukan upaya hukum untuk menuntut PT. SMIP (SINAR MEGA INDAH PERKASA),” pungkasnya

 

(TURI – TURBO)

Previous Post

DP3A Gelar Puncak Pemilihan Perempuan Inspiratif Kabupaten Tangerang Tahun 2023

Next Post

Ketua Lingkar Nusantara Banten, Yakin Masyarakat Pilih Prabowo Gibran

Next Post
Ketua Lingkar Nusantara Banten, Yakin Masyarakat Pilih Prabowo Gibran

Ketua Lingkar Nusantara Banten, Yakin Masyarakat Pilih Prabowo Gibran

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In