LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / JAKARTA

Selasa, 30 Mei 2023 - 14:01 WIB

Kapolda Bali dan Direskrimsus Dapat Penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Terbongkarnya Adopsi Ilegal di Badung Bali mendorong Komisi Nasional Perlindungan Anak memberilan penghargaan kepada Kapolda dan Direskrimsus Polda Bali atas kerja keras mengungkap tabir kasus 1.338 adopsi ilegal melibatkan anak hamil diluar menikah di Badung Bali. 30/05/23.

Penghargaan dan ucapan terima kasih yang sama juga datang dari Kementerian Pembedayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPPA) Jumat 20 Mei 2023.

Penghargaan Komisi Nasional Perlindungan Anak selain diberikan kepada Kapolda yang diwakili Waka Polda Brijen Pol Drs. Ketut Suwardana, M.Si dan kepada Direskrimsus Kombes Pol. Roy Sihombing MH juga diberikan kepada 10 orang penyidik dari Krimsus yang terlibat mengungkap kasus aborsi ilegal yang melibatkan anak dan mahasiswa di salah satu tempat di Kuta Barat Kabupaten Badung Bali.

Baca Juga :  Politisi Muda PAN Syafrudin Budiman: Menguat Nama Pasangan Prabowo - Zulkifli Hasan dan Prabowo - Erick Thohir

Kasus perampasan hak hidup anak yang dilakukan seorang dokter Gigi I Arik W terhadap 1.338 di Badung Bali merupakan tragedi terhadap kemanusiaan dan perampasan paksa hak hidup anak melalui praktek aborsi ilegal.

Menurut Tim Krimsus Polda Bali terbongkarnya kasus adopsi illegal yang korbannya anak hamil diluar nikah adalah berkat laporan masyarakat bahwa ada seorang dokter gigi melakukan praktek aborsi ilegal mendorong Krimsus Polda Bali tanggal 06 Mei 2023 melakukan lidik di internet di alaman geogle searching dengan Kata Kumci “Dokter Arik ditemukan konten dokter Arik” beserta data profil photo dengan menggunakan baju praktek dokter lokasi praktek klinik kesehatan yang beralamat di Jalan Padang Luwih, Badung dan di ditemukan info dari berbagai media cerak dan elektronik bahwa dokter Arik merupakan residipis yang pernah melakukan praktek aborsi ilegal di vonis 2.6 tahun melakukan praktek aborsi pada tahun 2006 dan pada tahun 2009 di vonis 6 tahun penjara.

Baca Juga :  ASDP Target Layani 4,98 Juta Pemudik di 8 Lintasan Penyeberangan Terpantau Nasional

Atas informasi itu akhirnya tim Krimsus Polda Bali atas arahan Kapolda Bali dengan kerja cepat mendatangi lokasi praktek aborsi ilegal ditemukan barang bukti berupa alat-alat kesehatan dan bukti – bukti laiannya dan langsung menangkap dan menggiring pelaku dokter Arik ke Mapolda Bali untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dengan terungkapnya Kasus kasus aborsi ilegal anak hamil diluar nikah ini telah menjadi perhatian publik untuk dijadikan kewaspadaan bagi orangtua untuk lebih memperhatikan perkembangan dan pergaulan anaknya.

Bagi para pekerja medis dokter dan bidan berhentilah melakukan praktek aborsi ilegal merupakan perampasan paksa hak hidup ana dan hukumannya ssngat berat.

Baca Juga :  TNI AD Menerima Dukungan Vitamin Untuk Prajurit Terdepan

Karena praktek demikian merupakan timdak pidana perampasan hak hidup anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dengan denda 100 millyar..

Sudalah tepat atas kasus aborsi ilegal ini Direskrimsus menjerat pelaku dengan Undang-undang Kesehatan dan UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI.No : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara
Memgingat oelaku adalah residipis oleh karenanya demi kepentingan hak hidup anak sangatlah patut dan tepat Kommas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen di bidang Perlindungan anak di Indonesia memberikan perlindungan anak di Indonesia memberikan apresiasi berupa pemberian penghargaan. Pemberian penghargaan ini merupakan kerjasama penguatan terhadap kasus pelanggaran hak anak di Bali, jelas Arist. (Abu Bakar)

Share :

Baca Juga

JAKARTA

Dugaan Driver Jasa Transportasi Milik Perusahaan Jual Besi Milik Proyek MRT

JAKARTA

Sosok Penyanyi Danil Pratama Yang Bersuara Emas Kini Makin Di Kenal di Kalangan Warga Netizen

JAKARTA

Gowes Surabaya – Jakarta, Eks Wartawan Jawa Pos Curhat Soal Dana Tunjangan Hari Tua

JAKARTA

Ketua Umum PWI Pusat Terpilh Akhmad Munir Resmi Nahkodai PWI Pusat Semoga Semakin Maju Kedepanya

JAKARTA

Inisial DI Memasuki Sidang ke 3 Praperadilan Investasi Robot Trading Net89 yang Dihadiri Termohon

JAKARTA

Arahan Kapolda Metro Jaya kepada Jajaran Fungsi Resese

JAKARTA

Ketum FWJ Indonesia: Kami Gabungan Akan Demo Goenawan Mohamad, Ini Aksi Solidaritas Pers Indonesia

JAKARTA

Kasad Ziarah ke Makam Jenderal TNI (Anumerta) Gatot Soebroto dan Kunjungi Museum