Kamis, Juli 17, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Nasional TNI/POLRI

Pelaku Pembuang Remaja Berusia 14 Tahun, Di Ungkap Polsek Klapanunggal Polres Bogor

by Redaksimkn
Januari 2, 2023
in TNI/POLRI
0
Pelaku Pembuang Remaja Berusia 14 Tahun, Di Ungkap Polsek Klapanunggal Polres Bogor
0
SHARES
0
VIEWS

MediaKompasNews.Com,- Bogor –  Polsek klapanunggal Polres bogor berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku pembuang anak berusia 14 tahun di semak-semak sekitar persawahan Yang berada di desa Bantarjati, kecamatan Kelapa nunggal jabupaten bogor pada rabu 28 Desember 2022 lalu.

Yang mana pada saat kejadian korban berinisial AR (14) ditemukan dalam kondisi lemas tak berdaya oleh warga yang hendak pergi ke sawah, korban ditemukan dalam kondisi lemas tak berdaya dengan hanya mengenakan pakaian kaos dan sarung di area semak-semak di pinggiran sawah. (2/1/2023)

Baca Juga :  Peduli Lingkungan,Ratusan Personil Polres Cirebon Kota Bersihkan Sampah di Pantai Kesenden

Related posts

Kapolda Gorontalo Apresiasi 12 Personel Ungkap Kasus Minyak Goreng Subsidi Ilegal

Kapolda Gorontalo Apresiasi 12 Personel Ungkap Kasus Minyak Goreng Subsidi Ilegal

Juli 11, 2025
Kapolres Tegal: Rotasi Jabatan untuk Pengembangan Karier dan Pelayanan Masyarakat.

Kapolres Tegal: Rotasi Jabatan untuk Pengembangan Karier dan Pelayanan Masyarakat.

Mei 29, 2025

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan sat reskrim polres bogor dan unit reskrim polsek klapanunggal, berhasil diamankan dua orang tersangka persetubuhan di sertai percobaan pembunuhan, dan pencurian berinisial MD (19) dan S (19).

Baca Juga :  TNI AL Gelar Jumpa Pers Usai Berhasil Gagalkan Penyelundupan 43 Paket Sabu di Lhokseumawe

Kejadian tersebut berawal dari perkenalan antara korban dan kedua orang pelaku di media sosial, dan dalam perkenalan tersebut korban di iming-imingi akan di beri sebuah pekerjaan dengan gaji sebesar 300 ribu perhari, lalu dari perkenalan tersebut lah korban di jemput untuk bertemu dan langsung di bawa kelokasi kejadian (TKP).

Dan di lokasi tersebut dilakukan persetubuhan secara bergantian oleh para pelaku, selain itu para pelaku pun melakukan penganiayaan terhadap korban, kemudian mengambil handphone milik korban.

Baca Juga :  Kapolda: Kota Toleran Ciri Khas Kota Singkawang Untuk Dipertahankan

Atas perbuataannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 6 Huruf B No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 338, 340 Jo 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP. dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ungkap kapolres bogor AKBP Iman Imanuddin

Previous Post

Semangat Promosikan Destinasi Wisata Bangka, Arbi Leo Yakini Babel Terkenal

Next Post

Forkopimda Lebak Dan Forkopimcam Cibeber, Diminta Evaluasi Lahan Kritis Akibat PETI

Next Post
Forkopimda Lebak Dan Forkopimcam Cibeber, Diminta Evaluasi Lahan Kritis Akibat PETI

Forkopimda Lebak Dan Forkopimcam Cibeber, Diminta Evaluasi Lahan Kritis Akibat PETI

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In