DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Banten / Bantuan Pemerintah

Jumat, 15 November 2024 - 15:37 WIB

PARAH NIE RSUD DRAJAT SERANG : Salah Satu Pasein  Bernama Melinda di Tolak Forwatu Banten Akan Aksi dan Lapor Ombudsman

Mediakompasnews.com – Banten – Melinda Saputri balita anak perempuan dari pasangan Bapak Ridwan dan Ibu Masni adalah Korban Kecelakaan Tunggal jam 3 dini hari saat ikut berdagang dengan kedua orangtuanya. (15/11/2024)

Kepala Melinda Saputri robek terlihat tulang, saat kejadian tersebut keluarga Melinda segera membawa ke Rumah Sakit terdekat. RSUD Drajat Serang menjadi pilihan pertolongan pertama oleh Ayah Melinda.

Namun informasinya Melinda ditolak karena tak miliki dana padahal punya BPJS.

“Setelah dihitung anggarannya besar Pak! Sekitar 80 jutaan katanya untuk operasi, makanya Anggaran BPJS ga ckup kata pihak RS!” ungkap Ridwan.

Baca Juga :  Prajurit Yonif 318/Adhirajasa Yudha torehkan prestasi dalam ajang Kejuaraan Forki Banten VIII

Kunjungan Forwatu Banten di Jumat pukul 14.00 WIB di kediaman Orangtua Ridwan (Ayah dari Melinda) untuk memberikan santunan dan memastikan anak tersebut diobati agar tidak terjadi gejala penyakit lainnya.

“Atas laporan Wakil Ketua Sekretaris 2 Mohammad Haqiqi Annazili, Saya ajak Pengurus untuk Kunjungi Melinda, dan benar saja Melinda Saputri tidak ditangani dan kini cukup diobati seadanya oleh keluarganya di rumah nenek Melinda.” Riswanto Sekretaris Forwatu Banten.

Baca Juga :  PWI Pusat Pastikan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan di PWI Banten dan Kota Maupun Kabupaten

Menanggapi soal tak dilyaninya Melinda Saputri oleh Pihak RSUD Drajat Serang, Presidium Forum Warga Bersatu Banten akan datangi phak Rsud Drajat dan meminta klarifikasi soal laporan informasi dari Ridwan.

Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik turut mengawal dan mengawasi pelayanan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja dan kepolisian dalam mengoptimalkan pelayanan terkait perlindungan korban kecelakaan lalu lintas dan peningkatan keselamatan masyarakat.

Baca Juga :  Kasad Buka Gebyar Expo UMKM dan Pameran Alutsista yang Diinisiasi Korem 064/MY

“Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 mengatur tentang pelayanan publik. UU ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik!” Papar Arwan.

“Jika tak rasional, Forwatu Banten akan Lapor ke Ombudsman dan siapkan Aksi di RSUD Drajat dalam waktu dekat!” Tegas Arwan.

“Siapkan suratnya! Kita segera Turun!” Tutup Arwan dalam pernyataannya di depan keluarga Pasien. Ujarnya

 

(Tim Forwatu Banten)

Share :

Baca Juga

Banten

Peringati Hari Anti Narkotika Internasional; Komandan WRC LAN Senam Sehat Bersama Team Hobah Peng Angguran

Banten

Ketua DPAC PPBNI Satria Banten Kecamatan Karawaci Ucapkan Selamat Hari Olahraga Nasional ke 40

Banten

Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali Amankan Pelaku Pengedar Obat Tanpa izin Edar

Banten

Tegakan Perwal No 93 Tahun 2022, Dishub Kota Tangerang Dan Polisi Gelar Razia Drum Truk

Banten

Buntut Kasus Napi Lapas Kelas 1 Tangerang Kendalikan Pengiriman Sabu 2 Kg

Banten

Ini Kata Gatot, Roadshow Bus Antikorupsi Warga Kota Tangerang Dukung Berantas Korupsi

Banten

Warga Masyarakat Keluhkan Adanya Polusi Yang Di Akibatkan Oleh PT, sejin Lestari Furniture

Banten

Warga Tolak Rencana Pembangunan Kandang Ayam di desa padasuka