LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Banten / Bantuan Pemerintah

Jumat, 15 November 2024 - 15:37 WIB

PARAH NIE RSUD DRAJAT SERANG : Salah Satu Pasein  Bernama Melinda di Tolak Forwatu Banten Akan Aksi dan Lapor Ombudsman

Mediakompasnews.com – Banten – Melinda Saputri balita anak perempuan dari pasangan Bapak Ridwan dan Ibu Masni adalah Korban Kecelakaan Tunggal jam 3 dini hari saat ikut berdagang dengan kedua orangtuanya. (15/11/2024)

Kepala Melinda Saputri robek terlihat tulang, saat kejadian tersebut keluarga Melinda segera membawa ke Rumah Sakit terdekat. RSUD Drajat Serang menjadi pilihan pertolongan pertama oleh Ayah Melinda.

Namun informasinya Melinda ditolak karena tak miliki dana padahal punya BPJS.

“Setelah dihitung anggarannya besar Pak! Sekitar 80 jutaan katanya untuk operasi, makanya Anggaran BPJS ga ckup kata pihak RS!” ungkap Ridwan.

Baca Juga :  Pemdes Desa Banjarsari Realisasikan Bangun Jalan Poros Desa Yaitu Betonisasi, Masyarakat Antusias Kepada Kades

Kunjungan Forwatu Banten di Jumat pukul 14.00 WIB di kediaman Orangtua Ridwan (Ayah dari Melinda) untuk memberikan santunan dan memastikan anak tersebut diobati agar tidak terjadi gejala penyakit lainnya.

“Atas laporan Wakil Ketua Sekretaris 2 Mohammad Haqiqi Annazili, Saya ajak Pengurus untuk Kunjungi Melinda, dan benar saja Melinda Saputri tidak ditangani dan kini cukup diobati seadanya oleh keluarganya di rumah nenek Melinda.” Riswanto Sekretaris Forwatu Banten.

Baca Juga :  Layanan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2023. H-7, Trafik Penumpang dan Kendaraan Menuju Sumatera Ramai Lancar

Menanggapi soal tak dilyaninya Melinda Saputri oleh Pihak RSUD Drajat Serang, Presidium Forum Warga Bersatu Banten akan datangi phak Rsud Drajat dan meminta klarifikasi soal laporan informasi dari Ridwan.

Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik turut mengawal dan mengawasi pelayanan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja dan kepolisian dalam mengoptimalkan pelayanan terkait perlindungan korban kecelakaan lalu lintas dan peningkatan keselamatan masyarakat.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Banten dan Jajaran Gelar Rakernis Tahun 2023

“Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 mengatur tentang pelayanan publik. UU ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik!” Papar Arwan.

“Jika tak rasional, Forwatu Banten akan Lapor ke Ombudsman dan siapkan Aksi di RSUD Drajat dalam waktu dekat!” Tegas Arwan.

“Siapkan suratnya! Kita segera Turun!” Tutup Arwan dalam pernyataannya di depan keluarga Pasien. Ujarnya

 

(Tim Forwatu Banten)

Share :

Baca Juga

Banten

HMI Cabang Serang Tuntut Netralitas POLRI Dalam PILKADA Serentak 2024

Banten

Kasad Buka Gebyar Expo UMKM dan Pameran Alutsista yang Diinisiasi Korem 064/MY

Banten

Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Miras Sebanyak 4.664 Botol

Banten

Ruang Staf di Lantai 3 Polda Banten Sempat Terbakar, Wakapolda Banten Berikan Penjelasan

Banten

Kapolda Banten Beserta Pj Gubernur Banten Dampingi Menko PMK Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Pelindo II Ciwandan

Banten

Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali Amankan Pelaku Pengedar Obat Tanpa izin Edar

Banten

Warga Desa Rahong Datangi Sekretariat BK-LSM Lebak, Ungkap Dugaan Pungli Bansos Desa Rahong

Banten

Geliat DOJO BOM-06 Perguruan Karate BKC Di Kota Bekasi