LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Banten / Berita Utama / Cere Mony / Kota Tangerang

Selasa, 28 Februari 2023 - 14:18 WIB

Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Miras Sebanyak 4.664 Botol

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggelar pemusnahan minuman keras (MIRAS) sebanyak 4.664 botol, yang berlangsung di halaman Puspem Kota Tangerang, Selasa (28/02/2023).

Pemusnahan miras turut dihadiri Pj Gubernur Banten Al Muktabar, pimpinan dan Ketua DPRD Kota Tangerang, jajaran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 0506, Pengadilan Negeri.

“Pemusnahan ribuan botol miras ini, dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Kota Tangerang adalah wilayah bebas peredaran miras,” kata Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dalam sambutannya.

Baca Juga :  Hasil Rapat Wilayah Muhammadiyah Banten, IMM Provinsi Banten Meminta Pembangunan PIK 2 Di Hentikan

Ia berharap peredaran miras di wilayah Kota Tangerang dapat dihentikan. Karena menurutnya miras dapat merusak dan menyebabkan generasi bangsa terpuruk.

“Kami tidak ingin generasi muda bangsa ini terpuruk akibat miras. Kita akan hentikan miras,” tegas dia.

Ia mengungkapkan, 4.664 miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi Satpol PP dan Trantib di 13 Kecamatan.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar, juga mengatakan bahwa tidak ada tempat untuk miras. Menurutnya miras merusak tatanan kehidupan.

Baca Juga :  Kapolres Sumenep Gelorakan Semangat Kerja Menuju Polri Presisi

“Kita tidak ingin generasi muda rusak akibat miras. Miras begitu nyata merusak tatanan kehidupan,” ujar dia.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi, menyatakan, lewat pemusnahan miras ini pihaknya berharap dapat menjadi pesan secara nyata akan peredaran miras di Kota Tangerang akan ditindak sesuai aturan yang ada.

“Pasalnya, peredaran miras diketahui dapat mengganggu tatanan kehidupan dan kenyamanan di Kota Tangerang,” ujar dia seusai pemusnahan miras.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara Ke 76, Kapolda Kalbar Pimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Dharma Patria Jaya

“Dengan ini, Pemkot Tangerang menyampaikan pesan secara nyata, bahwa miras tidak ada kata kompromi di Kota Tangerang,” tegasnya.

Oleh karenanya, ia pun mengimbau kepada masyarakat Kota Tangerang untuk dapat terus berkolaborasi menjaga kenyamanan Kota Tangerang.

“Dengan tidak ragu melakukan pelaporan ke Satpol PP dan Tramtib di Kecamatan jika mengetahui adanya peredaran miras,” Wawan berujar.

Untuk diketahui pemusnahan ribuan miras ini dalam rangka peringatan Hari Jadi (HUT) Ke-30 Kota Tangerang, yang jatuh pada tanggal 28 Februari.

(Marhamah/Sheftia/Red KJK)

Share :

Baca Juga

Banten

Sejahtera Dan Maju Bersama Asisi Menjadi Komitmen Ketua Terpilih Nurohim

Berita Utama

Ada Pengalihan Arus Lalu Lintas Sampai Tanggal 30 Oktober

Berita Utama

Dikabarkan Sering Transaksi Narkotika, Seorang Pria Diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

Berita Utama

Presiden Jokowi Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung

Berita Utama

Bertolak ke Kalimantan Barat, Wapres akan Resmikan Pembukaan Silaturahmi Bisnis ke-14 ISMI

Berita Utama

Kapolresta Cirebon Hadiri Gerak Jalan Santai dalam rangka HUT TNI ke – 77 Tahun 2022

Berita Utama

Polsek Karawaci Terima Audiensi Ormas: PPBNI Satria Banten, DPAC Kecamatan Karawaci

Berita Utama

Ketua KPK H. Firli Bahuri Ajak Pemuda dan LSM Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi