LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Banten

Senin, 16 Januari 2023 - 04:58 WIB

Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali Amankan Pelaku Pengedar Obat Tanpa izin Edar

Mediakompasnews.com,- Lebak – Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengamankan seorang pelaku Pengedar Obat Tanpa izin Edar beserta Barang buktinya.

Pelaku HJ (28) warga Aceh pada Kamis (12 /1/2023) sekira jam 20.00 Wib berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut Barang Bukti 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam, 162 (seratus Enam puluh dua) butir obat merek Hexymer, 90 (sembilan Puluh) Butir obat merek Tramadol HCI , uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.335.000,- (Tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah)

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan hal tersebut,
” Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan seorang Pelaku HJ (28) warga Aceh pada Kamis (12 /1/2023) sekira jam 20.00 Wib di Jalan raya Pasar malingping Kp. Simpang Ds. Sukamanah Kec. Malingping Kab. Lebak Prov. Banten,” Ujar Malik, Senin (16/1/2023).

Baca Juga :  Hingga H-4 Lebaran, Sudah 470.495 Orang Tinggalkan Jawa Menuju Sumatera

“Dari Pelaku HJ, Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam, 162 (seratus Enam puluh dua) butir obat merek Hexymer, 90 (sembilan Puluh) Butir obat merek Tramadol HCI , uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.335.000,- (Tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah),” ungkapnya.

“Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang sudah kita ketahui identitasnya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Malik.

Baca Juga :  Polres Serang Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H di Masjid As- Salam

Kata Malik, “Polres Lebak melalui Program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, Psikotropika dan obat-obat terlarang di daerah hukum Polres Lebak,”

“Obat-obat seperti Tramadol dan Hexymer ini sering kali di salah gunakan, apabila di konsumsi banyak akan menimbulkan kecanduan, Selain itu penggunaan tramadol juga dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter,” tutur Malik.

Baca Juga :  Tiket Penyeberangan Mulai Alami Peningkatan, Pengguna Jasa Diwajibkan Bertiket Sebelum Tiba Dipelabuhan

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara serta pidana,” tegasnya. (M.Irwansyah/Humas)

Share :

Baca Juga

Banten

Warga Menyoal Pengerjaan Proyek Galian Kabel PLN yang Dinilai Tidak Profesional

Banten

Buntut Kasus Napi Lapas Kelas 1 Tangerang Kendalikan Pengiriman Sabu 2 Kg

Banten

SMSI Kabupaten Tangerang Dalam Rangka Memperingati HPN 2023, Menggelar Kegiatan Sosial

Banten

Iskandar Muda SH, Resmi Terima Surat Keputusan Dari DPC PPBNI Satria Banten Kota Tangerang

Banten

Sinergitas TNI dan Polri di Gebyar Expo UMKM dan Pameran Alutsista

Banten

Ketua DPD AWPI Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

Banten

Angkat Trophy Terakhir Bersama Farnel Fa U-12, Aldo Bima Berpamitan Hijrah Ke French

Banten

Diduga Pelaksanaan Sarana Prasarana Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Tidak Sesuai Dengan Keterangan Yang Di Sampaikan Sekdes.Kepada Awak Media.