DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Banten

Senin, 16 Januari 2023 - 04:58 WIB

Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali Amankan Pelaku Pengedar Obat Tanpa izin Edar

Mediakompasnews.com,- Lebak – Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengamankan seorang pelaku Pengedar Obat Tanpa izin Edar beserta Barang buktinya.

Pelaku HJ (28) warga Aceh pada Kamis (12 /1/2023) sekira jam 20.00 Wib berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut Barang Bukti 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam, 162 (seratus Enam puluh dua) butir obat merek Hexymer, 90 (sembilan Puluh) Butir obat merek Tramadol HCI , uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.335.000,- (Tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah)

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan hal tersebut,
” Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan seorang Pelaku HJ (28) warga Aceh pada Kamis (12 /1/2023) sekira jam 20.00 Wib di Jalan raya Pasar malingping Kp. Simpang Ds. Sukamanah Kec. Malingping Kab. Lebak Prov. Banten,” Ujar Malik, Senin (16/1/2023).

Baca Juga :  Diduga Korupsi Pelepasan Tanah Desa, Mantan Kades Tambak Baya diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

“Dari Pelaku HJ, Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam, 162 (seratus Enam puluh dua) butir obat merek Hexymer, 90 (sembilan Puluh) Butir obat merek Tramadol HCI , uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.335.000,- (Tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah),” ungkapnya.

“Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang sudah kita ketahui identitasnya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Malik.

Baca Juga :  Ketua DPAC PPBNI Satria Banten Kecamatan Karawaci Ucapkan Selamat Hari Olahraga Nasional ke 40

Kata Malik, “Polres Lebak melalui Program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, Psikotropika dan obat-obat terlarang di daerah hukum Polres Lebak,”

“Obat-obat seperti Tramadol dan Hexymer ini sering kali di salah gunakan, apabila di konsumsi banyak akan menimbulkan kecanduan, Selain itu penggunaan tramadol juga dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter,” tutur Malik.

Baca Juga :  FRN Counter Polri DPW Banten, Siap Bongkar Para Pengusaha Ilegal

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara serta pidana,” tegasnya. (M.Irwansyah/Humas)

Share :

Baca Juga

Banten

Pasca Lebaran, Ketua FRN DPW Banten : Perketat Pengawasan Para Pengusaha Ilegal

Banten

GPLHPB Sebut Maraknya Pertambangan Ilegal di Wilayah Perhutani di Kabupaten Lebak APH dan Pemerintah Tutup Mata

Banten

PARAH NIE RSUD DRAJAT SERANG : Salah Satu PaseinĀ  Bernama Melinda di Tolak Forwatu Banten Akan Aksi dan Lapor Ombudsman

Banten

Kapolres Metro Tangerang Kota, Siagakan Personil Pengamanan Rumah Warga Pengungsi Dampak Banjir di Periuk

Banten

Kapolda Banten Beserta Pj Gubernur Banten Dampingi Menko PMK Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Pelindo II Ciwandan

Banten

Ini Kata Gatot, Roadshow Bus Antikorupsi Warga Kota Tangerang Dukung Berantas Korupsi

Banten

Jalan Denda Kusuma Desa Cibadak Rusak Parah, Masyarakat Turun Kejalan dan Butuh Perhatian PemKab Lebak

Banten

Buntut Kasus Napi Lapas Kelas 1 Tangerang Kendalikan Pengiriman Sabu 2 Kg