LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Kota Tegal

Rabu, 26 Juni 2024 - 05:31 WIB

Optimalkan PAD, Petugas Pendata Pajak Daerah Dikukuhkan

Mediakompasnews.Com – Kota Tegal – Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, Dadang Somantri mengukuhkan Petugas Pendata Pajak Daerah Kota Tegal di Pendopo Ki Gede Sebayu, Komplek Balai Kota Tegal, Rabu (26/6/2024).

Pengukuhan petugas tersebut sebagai upaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dengan melakukan terobosan dengan memutakhirkan data objek pajak. Objek pajak daerah yang dimutakhirkan antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Kepemilikan Kendaraan Bermotor dan Penggunaan kwh listrik.

Petugas yang terlibat dalam pendataan tersebut terdiri dari Camat dan Lurah Wilayah Tegal Timur dan Tegal Barat sejumlah 14 orang, petugas pendata dari unsur mahasiswa Universitas Pancasakti (UPS) sebanyak 30 orang dan mahasiswa Poltek Harapan Bersama (Harber) Tegal sebanyak 30 orang dan pendamping dari RT sebanyak 60 orang.

Baca Juga :  Giat TNI Berlari dari Mako Brigif 4/Dewa Ratna Nuju Polres Tegal

Sesaat setelah mengukuhkan Petugas Pendata Pajak Daerah sekaligus Launching Sinergi Pengelolaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB (Gilas PKB), Pj. Wali Kota Tegal menyampaikan bahwa pendataan ini utamanya juga dilakukan dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah.

“Pendataan ini utamanya juga dilakukan dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah. Pendataan yang dilakukan diantaranya untuk mendata Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Kepemilikan Kendaraan Bermotor dan penggunaan kwh listrik,” jelas Pj. Wali Kota Tegal.

Baca Juga :  Anggota Satlantas Polres Tegal Terima Penghargaan Atas Dedikasi Dalam Penanganan Kasus Tabrak Lari

Dadang Somantri menyampaikan pendataan PBB-P2 yang akan membantu memastikan bahwa setiap properti yang ada di Kota Tegal terdata dengan baik untuk tujuan perpajakan yang adil dan transparan.

Sedangkan pendataan kepemilikan kendaraan bermotor, memungkinkan untuk memperbaharui data kendaraan secara akurat. Sehingga proses perpajakan terkait kendaraan dapat dilakukan dengan lebih efisien. Pendataan penggunaan kwh listrik dapat mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari sektor ini, serta meningkatkan pengelolaan infrastruktur energi di Kota Tegal.

“Melalui sinergi yang diimplementasikan dalam Gilas PKB, saya yakin kita akan lebih mampu mengoptimalkan potensi pendapatan daerah untuk investasi dan pembangunan infrastruktur yang lebih baik bagi kehidupan kita bersama,” pungkas Pj. Wali Kota Tegal.

Baca Juga :  Wujudkan Kamtibmas Yang Kondusif, Polres Tegal Kota Tingkatkan Peran Bhabinkamtibmas

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tegal, Siswoyo menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini selain dalam rangka intensifikasi penerimaan pajak daerah, juga dalam rangka menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi dalam bidang penelitian dan pengabdian masyarakat.

“Petugas Pendata dari mahasiswa akan didampingi oleh satu orang pendamping dari masing-masing RT di wilayah kelurahan setempat,” jelas Siswoyo.
Siswoyo mengatakan kegiatan pendataan akan mulai dilaksanakan pada minggu pertama bulan Juli 2024 di wilayah Kecamatan Tegal Timur dan Tegal Barat.(Met)

Share :

Baca Juga

Kota Tegal

Wali Kota Tegal Pimpin Penandatanganan Komitmen Pencegahan dan Penurunan Stunting

Kota Tegal

Jelang Pilkada 2024, Polres Tegal Kota Siapkan Kelaikan Ranmor Dinas

Kota Tegal

Ranting Pohon Besar Tumbang Menimpah Kios Pedagang DLH Kota Tegal Dituding Melakukan Pembiaran

Kota Tegal

Atlet Tenis Ganda Putra Kota Tegal Berhasil Meraih Emas Tingkat Proprov XVI Jawa Tengah

Kota Tegal

Bupati Tegal Resmikan Galeri Sentra Produk Orang Tegal (SPOT), Gerai Serba Lokal (SERLOK) dan Launching Produk Ekspor dari Cv Paku Aji

Kota Tegal

Polisi Ungkap Kasus Penipuan dengan Modus Proyek Fiktif

Kota Tegal

TMMD Selesaikan Saluran Air Sepanjang 124,8 M

Berita Utama

Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polres Tegal Kota Gelar Kegiatan Donor Darah Massal