Home / Kota Tegal

Rabu, 26 Juni 2024 - 05:31 WIB

Optimalkan PAD, Petugas Pendata Pajak Daerah Dikukuhkan

Mediakompasnews.Com – Kota Tegal – Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, Dadang Somantri mengukuhkan Petugas Pendata Pajak Daerah Kota Tegal di Pendopo Ki Gede Sebayu, Komplek Balai Kota Tegal, Rabu (26/6/2024).

Pengukuhan petugas tersebut sebagai upaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dengan melakukan terobosan dengan memutakhirkan data objek pajak. Objek pajak daerah yang dimutakhirkan antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Kepemilikan Kendaraan Bermotor dan Penggunaan kwh listrik.

Petugas yang terlibat dalam pendataan tersebut terdiri dari Camat dan Lurah Wilayah Tegal Timur dan Tegal Barat sejumlah 14 orang, petugas pendata dari unsur mahasiswa Universitas Pancasakti (UPS) sebanyak 30 orang dan mahasiswa Poltek Harapan Bersama (Harber) Tegal sebanyak 30 orang dan pendamping dari RT sebanyak 60 orang.

Baca Juga :  Diskominfo Kabupaten Tegal, Gelar Press Tour Bersama Puluhan Wartawan ke Kementerian Kominfo RI

Sesaat setelah mengukuhkan Petugas Pendata Pajak Daerah sekaligus Launching Sinergi Pengelolaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB (Gilas PKB), Pj. Wali Kota Tegal menyampaikan bahwa pendataan ini utamanya juga dilakukan dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah.

“Pendataan ini utamanya juga dilakukan dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah. Pendataan yang dilakukan diantaranya untuk mendata Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Kepemilikan Kendaraan Bermotor dan penggunaan kwh listrik,” jelas Pj. Wali Kota Tegal.

Baca Juga :  Pastikan Kesehatan Anggota, Polres Tegal Kota Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala

Dadang Somantri menyampaikan pendataan PBB-P2 yang akan membantu memastikan bahwa setiap properti yang ada di Kota Tegal terdata dengan baik untuk tujuan perpajakan yang adil dan transparan.

Sedangkan pendataan kepemilikan kendaraan bermotor, memungkinkan untuk memperbaharui data kendaraan secara akurat. Sehingga proses perpajakan terkait kendaraan dapat dilakukan dengan lebih efisien. Pendataan penggunaan kwh listrik dapat mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari sektor ini, serta meningkatkan pengelolaan infrastruktur energi di Kota Tegal.

“Melalui sinergi yang diimplementasikan dalam Gilas PKB, saya yakin kita akan lebih mampu mengoptimalkan potensi pendapatan daerah untuk investasi dan pembangunan infrastruktur yang lebih baik bagi kehidupan kita bersama,” pungkas Pj. Wali Kota Tegal.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Tegal Kota, Tangkap Seorang Pelaku Pencurian Uang

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tegal, Siswoyo menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini selain dalam rangka intensifikasi penerimaan pajak daerah, juga dalam rangka menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi dalam bidang penelitian dan pengabdian masyarakat.

“Petugas Pendata dari mahasiswa akan didampingi oleh satu orang pendamping dari masing-masing RT di wilayah kelurahan setempat,” jelas Siswoyo.
Siswoyo mengatakan kegiatan pendataan akan mulai dilaksanakan pada minggu pertama bulan Juli 2024 di wilayah Kecamatan Tegal Timur dan Tegal Barat.(Met)

Share :

Baca Juga

Kota Tegal

Cabor Tarung Drajat Kota Tegal Sumbangkan 1 Emas dan 1 Perak

Kota Tegal

Begini Cara Polres Tegal Kota Mengkampanyekan Operasi Zebra Candi 2023

Kegiatan Kepolisian

Menjelang Nataru, Polres Tegal Kota Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral

Kota Tegal

Sterilisasi Gereja, Polres Tegal Kota Gelar Jelang Rangkaian Ibadah Paskah

Kota Tegal

Berkah Ramadhan, Polisi Bagikan Paket Sembako Bagi Warga yang Kurang Beruntung

Kota Tegal

AKP Pardi SH., MH Resmi Menjabat Kapolsek Sumurpanggang

Kota Tegal

Gandeng GMBI, Polres dan Pengurus Bhayangkari Tegal Kota Gelar Bakti Sosial

Kota Tegal

TMMD Selesaikan Saluran Air Sepanjang 124,8 M