LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Kota Tegal

Kamis, 3 April 2025 - 13:48 WIB

Viral Aksi Pelecehan di Tempat Wisata Pantai, Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai

Mediakompasnews.Com – Kota Tegal – Kasus dugaan pelecehan terhadap seorang anak di salah satu tempat wisata Pantai Kota Tegal, Selasa (01/04/2025), berakhir secara kekeluargaan. Polisi menyebut kejadian itu hanya karena salah paham.

Kedua belah pihak memutuskan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Dan orangtua anak itu tidak melanjutkan masalah ini secara hukum. Meski demikian, pelaku S (27) sempat diamankan massa sebelum akhirnya disershkan ke polisi.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasatreskrim AKP Eko Setiabudi, SH mengatakan, ada kesalahpahaman ketika korban diduga dilecehkan saat mengambil kerang di tempat apung wisata pantai.

Baca Juga :  Peringati Hari Bhayangkara ke-77, Polres Tegal Kota Gelar Ziarah Tabur Bunga

“Persoalan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak orangtua dan pelaku. Kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan masalah ini secara jalur hukum,” kata AKP Eko Setiabudi, Kamis (03/04/2025).

AKP Eko Setiabudi menyampaikan, kejadian bermula saat korban bersama kakaknya sedang mengambil kerang di tempat apung yang berada di obyek wisata PAI. Kemudian datang pelaku warga Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal.

“Saat itu pelaku menanyakan sedang mencari apa. Kemudian korban menjawab sedang mencari kerang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Warga Kota Tegal Segera Nikmati Internet Rakyat Super Cepat 100 Mbps Rp100 Ribu

Pelaku kemudian ikut mencari kerang dengan posisi tiduran tengkurap. Tiba-tiba, ada ombak besar yang mengakibatkan apung-apung tersebut bergoyang dan pelaku hampir terjatuh kelaut.

“Pada saat itu, pelaku sempat memegang tangan kanan korban dan mengenai payudara. Lalu saat berdiri posisi berhadapan dan ombak kembali bergoyang dan menyentuh lagi,” jelasnya.

Kasat Reskrim menambahkan, polisi yang bertugas di tempat wisata langsung mengamankan pelaku yang sempat di tangkap massa. Setelah dikonfirmasi antara kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga :  615 PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024 Dilantik

“Dari kedua belah pihak khususnya dari pihak korban, tidak melanjutkan permasalahan ini secara hukum dan menyelesaikannya secara kekeluargaan. Semuanya juga tertuangkan dalam surat kesepakatan bersama,” imbuh Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga mengatakan, bahwa antara pelaku dan korban tidak saling kenal sebelumnya. Mereka adalah sama-sama pengunjung obyek wisata PAI.

“Jadi mereka sama-sama sedang menikmati libur lebaran. Baik pelaku maupun korban datang ke PAI bersama keluarga masing-masing,” Pungkasnya.

(met)

Share :

Baca Juga

Kota Tegal

Peringati HUT ke-78 TNI, Forkopimda Kota Tegal Gelar Upacara dan Ziarah di TMP Pura Kusuma Negara

Kota Tegal

KPU Kota Tegal Gelar Sosialisasi Peraturan KPU nomer 6 Tahun 2023 Tentang Dapil Dan Alokasi Kursi

Kota Tegal

Berkah Ramadhan, Polisi Bagikan Paket Sembako Bagi Warga yang Kurang Beruntung

Kota Tegal

Polisi Intensifkan Giat Patroli, Jelang Lebaran Idul Fitri di Kota Tegal

Kota Tegal

Kunjungan ke Dapil, Dewi Aryani : Waspada Bahan Pangan Bahaya

Kota Tegal

Pemkab Tegal Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi , Terdeteksi Kerawanan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Kota Tegal

Wujudkan Pilkada Damai, Polres Tegal Kota Gelar Razia Miras

Kota Tegal

Peringati Hari Santri Nasional Dan Maulid Nabi Muhammad SAW SMK Dinamika Gelar Dinamika Bersholawat