Mediakompasnews.com – Lebak – Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yaitu program unggulan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) guna mendukung program wajib belajar 12 tahun, berupa pemberian uang tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Program PIP telah mulai diberlakukan sejak tahun 2015 yang lalu, sesuai dengan yang tertuang dalam Permendikbud nomor 12 tahun 2015 dan dana bantuan PIP untuk tahun ajaran 2017-2018 yang semestinya diterima Rp.450 ribu/siswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, untuk Sekolah Dasar (SD).
Sayang, dalam perjalanannya selalu ada saja oknum-oknum sekolah yang diduga memanfaatkan momentum pencairan PIP guna mempertebal kantong pribadi masing-masing mereka kerap membuat beribu ragam cara agar sebagian uang hak peserta didik ini pindah tangan kepada pihak pengelola sekolah, tetapi ada saja Oknum Sekolah melakukan sewenah-wenah dengan Program Pemerintah di jadikan untuk memperkaya diri sendiri.
Dan Oknum Sekolah tidak ada keterbukaan tentang dana PIP baik kepda orang tua wali murid , bahkan selama dia menjabat jadi Kepala sekolah tidak ada keterbukaan sama sekali tentang dana PIP, padahal sudah jelas murid-murid banyak mendapatkan dana PIP”Terang Orang Tua Murid.
Organisasi Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kabupaten Lebak, itu menyatakan perbuatan sangat luar biasa buruk,ungapnya.
Menyikapi dugaan tidak diberikan bantuan (PIP) disekolah kepada Hak penerima di SD NEGRI 1 CIDAHU Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak, JPKP dan Mediakompasnews.com, akan menindaklanjuti, sepanjang tidak ada dalil hukum yang kuat terkait pemotongan/atau tidak diberikan bantuan (PIP) maka masuk dalam Pungutan Liar (Pungli) dan sudah bertentangan dengan hukum yang berlaku, dan pemotongan oleh Oknum pihak sekolah itu udah mencoreng lembaga dinas pendidikan, dan kami sangat mengecam keras kepada Oknum sekolah yang melakukan pungli, kami harap kepada orang tua siswa harus segera melaporkan kasus dugaan pemotongan/punngli di sekolah SD NEGRI 1 CIDAHU ini, kepada Aparat Kepenegak Hukum (APH) karna ini udah termasuk perbuatan melawan hukum, Organisasi Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) dan Mediakompasnews.com siap mendampingi orang tua siswa untuk melaporkan kepenegak hukum,”Pungkasnya.
Pada hari Rabu 21/12/2022 pihak media mendatangi Kantor Korwil Banjarsari ingin bertemu dan mau konpirmasi dengan bapak Korwil kebetulan tidak ada ditempat”
pihak media menanyakan kepada salah satu staf yang berada di Kantor Korwil bahwa bapak Korwil sedang ada kegiatan di SD Negri 2 Cidahu.
Lalu sesampainya pihak media mendatangi Korwil di SD Negri 2 Cidahu hendak konfirmasi kaitan dengan di duga adanya penyelewengan dana (PIP) SD NEGRI 1 CIDAHU Oknum Korwil Kecamatan Banjarsari menghindar dari awak media.
( Irwansyah)