LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Berita Utama / Nasional

Rabu, 19 Juli 2023 - 02:40 WIB

Uji Doktor Mayjen TNI TNI dr. Sutan Finekri Arifin Abidin, Mahasiswa Hukum Universitas Borobudur, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Perlunya Aturan Hukum Terhadap Pengobatan yang Belum Berbasis Bukti

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Ketua MPR RI sekaligus Dosen Tetap Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menjadi penguji dalam ujian sidang tertutup mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur, Mayjen TNI dr. Sutan Finekri Arifin Abidin. Beliau merupakan dosen tetap Universitas Pertahanan (UNHAN) yang juga pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UNHAN, serta Komite Hukum Perumahsakitan RSPAD Gatot Subroto. Mengangkat tema disertasi tentang ‘Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Dari Pelaku Pengobatan Yang Belum Berbasis Bukti (Evidence Based Medicine)’.

Penelitian ini menjadi relevan dengan telah disahkannya RUU Kesehatan oleh DPR RI dan pemerintah pada Selasa (11/7/23). Terlebih dengan adanya kemudahan bagi para dokter asing melakukan praktik kedokteran di Indonesia. Pemerintah perlu melakukan pengawasan yang ketat kepada mereka, sebagai bagian dari perlindungan terhadap pasien.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Tangerang Dorong Ketahanan Pangan lewat Program Kemandirian Warga Binaan

“Jika perlu, sebagaimana yang juga menjadi temuan dalam penelitian ini, pemerintah bisa membuat lembaga khusus yang menjalankan tugas dan fungsi dalam pengawasan praktik dokter asing. Lembaga khusus tersebut bisa terdiri dari perwakilan pemerintah dalam Kementerian Kesehatan, penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan, akademisi dan praktisi dunia kesehatan, serta organisasi profesi,” ujar Bamsoet usai menjadi penguji disertasi Mayjen TNI dr. Sutan Finekri Arifin Abidin, di Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa (18/7/23).

Penguji lainnya penguji internal Rektor Universitas Borobudur Prof. Bambang Bernanthos, Dr. Ahmad Redi, Promotor Prof. Faisal Santiago, dan Ko. Promotor Dr. Suparno. Serta penguji eksternal Prof. Ade Saptomo dari Universitas Pancasila.

Baca Juga :  Diskusi Soal Pilkada Rohul 2024, Polsek Bonai Darussalam Cooling System Dengan Para Tokoh Kasang Mungkal

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, penelitian ini menekankan pentingnya aturan hukum yang jelas terkait pemberian sanksi kepada dokter yang melakukan pengobatan yang belum berbasis bukti (evidence based medicine). Sanksi yang diberikan antara lain bisa terdiri dari peringatan tertulis, pencabutan surat tanda registrasi atau izin praktik, hingga kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran. Bahkan tidak menutup kemungkinan juga menjatuhi hukuman pidana kurungan paling lama satu tahun.

“Penelitian ini juga menekankan perlunya pemerintah membentuk lembaga independen yang khusus mengkaji berbagai temuan yang dihasilkan oleh dokter sebelum dipublikasikan atau dipraktikan dalam tindakan medik. Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi dokter yang mempromosikan atau menawarkan sebuah produk suplemen yang belum berbasis bukti (evidence based medicine). Sekaligus menghindari pasien mendapatkan pengobatan yang tidak didasari dengan bukti-bukti ilmiah yang relevan,” jelas Bamsoet.

Baca Juga :  DPC Gerindra Indramayu Dukung Realisasi Jabatan Kuwu 9 Tahun

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD (PADIH UNPAD) dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, perlindungan hukum terhadap pasien bukan hanya mewujudkan kepastian hukum. Melainkan juga untuk memenuhi hak-hak pasien. Antara lain hak kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dan hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar serta jujur dan tidak diskriminatif.

“Selain hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya,” pungkas Bamsoet.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Aksi Serbuan Secara Totalitas Dilakukan Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY ke Sekolah di Wilayah Perbatasan RI-PNG

Berita Utama

Momen Indah Kasad Sapa Anak-Anak Sekolah dan Berswafoto Bersama di Sela-Sela Kunker

Berita Utama

Rutan Tangerang Terima 100 Buku dari Perpusnas RI untuk Perkuat Literasi Warga Binaan

TNI/POLRI

Lewat Sambang, Bhabinkamtibmas Desa Gembongan Mekar Polsek Babakan Polresta Cirebon Ajak Warga Wujudkan Kamtibmas

Berita Utama

Resmikan Rumah Sakit dan Polres Tapsel, Kapolri Tegaskan Beri Pelayanan Terbaik

Keagamaan

Kapolresta Cirebon Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Secara Virtual dari Mabes Polri

Berita Utama

Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Semantok di Nganjuk

Berita Utama

Tinjau 91 Command Center, Kapolri dan Panglima TNI Pastikan Kesiapan Personel Jelang KTT ASEAN