DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Minggu, 23 Oktober 2022 - 01:54 WIB

Oknum PNS Cabuli Anak dibawah Umur, Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Amankan Pelaku

Mediakompasnews.comLebak – Sat Reskrim Polres Lebak ungkap kasus pencabulan di bawah umur yang di lakukan oleh oknum PNS (R.AA) Warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.Pasal yang di persangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016.

Atas perubahan kedua Undang-Undang RI No.23 Tahun 2022,Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 6 Undang-Undang RI No.12 Tahun 2022,Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Atau Pasal 289 KUHPidana.Sabtu (22/10/2022)

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan.S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurmiady Eka Setyabudi.S.Tr.K, menjelaskan kronologis kasus pencabulan di bawah umur.

“Pada hari, tanggal dan bulan lupa tahun 2016 saat itu korban atau pelapor masih di bawah umur 16 tahun, ketika didalam bus perjalanan ke pondok pesantren yang berada di Jawa Tengah,korban tidur dengan posisi kepala bersandar di bahu tersangka (R.AA) adalah orang tua korban, kemudian tersangka merangkul korban dengan menggunakan tangan kanannya dan selanjutnya tersagka meremas-remas payudara korban sebelah kanan berulang kali, kemudian korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku.

Baca Juga :  As SDM Polri: Jangan Percaya Lolos Rekrutmen Harus Bayar, Pasti Dibohongi!

“Hari, tanggal lupa bulan Juni 2017 sekitar jam 21.00 Wib di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak Banten, saat korban sedang tidur di kamar kemudian tersangka masuk kedalam kamar korban dan kedua tangan korban langsung di pegang oleh tersangka hingga korban tidak bisa melawan dan setelah itu tersangka berkata “cicing ulah gandeng” (diam jangan berisik) sambil mata tersangka melotot hingga korban merasa takut, kemudian tersangka mengangkat daster korban hingga payudara korban terlihat selanjutnya tersangka meremas-remas payudara korban, setelah itu tersangka melepas celana dalam korban dan tersangka melepas sarung yang dipakainya hingga kemudian tersangka menyetubuhi korban sekitar kurang lebih 20 (dua puluh) menit, setelah itu tersangka mengeluarkan spermanya dan selanjutnya tersangka membersihkannya mengunakan sarung miliknya,”kata Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Peringati Milad Aisyiyah ke-105, Bupati Nina: Berikan Eksistensi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Lanjut Kasat Reskrim.”Pada hari kamis tanggal 21 Juli 2022 ,sekira pukul. 21.30 Wib, di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak Banten, awalnya korban dikirim pesan whatsapp oleh tersangka agar korban membuka pintu dengan isi “geura buka panto na aing hayang” (cepet buka pintunya saya pengen) namun saat itu korban tidak membalas pesan whatsapp tersangka karena takut, dikarenakan pintu tidak terkunci, tersangka masuk kedalam kamar korban, selanjutnya tersangka menindih badan korban dan berkata “cicing dia” (diam kamu) setelah itu tersangka meraba-raba payudara korban dan mencium korban, setalah itu tersangka membuka celana korban dan celana yang dipakainya, kemudian tersangka menggesek-gesekan alat kelaminnya ke korban hingga sperma tersangka keluar. Pada tanggal 22 Juli 2022,di Kecamatan Banjarsari Lebak Banten, tersangka mengirim pesan whtsapp kepada korban untuk membuka pintu namun saat itu korban tidak membukakan pintu kamarnya, dan oleh korban kamarnya dikunci.

Baca Juga :  Pertumbuhan Ekonomi 5,03 Persen, Sri Mulyani: Lampaui Tiongkok dan Prediksi Analis Pasar

“Barang bukti, Visum Et Repertum, 1 (satu) buah daster perempuan warna kuning, 1 (satu) buah BH warna biru, 1 (satu) buah celana dalam warna ungu dan bukti screenshot cht tersangka.Untuk ancaman hukuman 1.Pasal 81 UU no. 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman di tambah 1/3 apabila pelaku orang/wali. 2.Pasal 82 UU No.17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Perlindungan Anak minimal 5 tahun maksimal 15 Tahun hukuman di tambah 1/3 apabila pelaku orang tua/wali.3 Pasal 289 KUHP paling lama 9 tahun,”ujar IPTU Andi Kurmiady Eka Setyabudi.S.Tr.K Kasat Reskrim Polres Lebak.

(M.IRWANSYAH)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Laporkan SPT Tahunan di Hari Libur Nasional, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Masyarakat Laporkan SPT Tahunan Paling Lambat Akhir Maret

Berita Utama

Nahkodai DPC Gerindra Kota Pekanbaru, Andri Midun: Kita Targetkan Partai Gerindra Menang Pada Pemilu 2024

Berita Utama

Bupati Sukiman Terima LHP LKPD 2022, Pemkab Rohul Kembali Raih Opini WTP Dari BPK RI 7 Kali Berturut-Turut

Berita Utama

Polres Rohul Giat Minggu Kasih Dan Coolling System Nusantara Di Gereja HKBP Pasir Pengaraian

Berita Utama

Tutup KTT G20 Bali, Presiden Jokowi Bersyukur Deklarasi G20 Bali Diadopsi dan Disahkan

Berita Utama

Ketua DPC. Pejuang Bravo Lima Batu Bara Minta Polri Usut Tuntas Kasus Teror Mobil Ketua Ferari

Berita Utama

Dianggap Merugikan Keuangan Negara 188 M, FP3B : Periksa Direktur Utama dan seluruh Jajaran Direksi Bank Banten !!!

Berita Utama

Komisi XIII DPR RI Kunjungi Kantor Imigrasi Cilegon, Bahas Pelayanan dan Pengawasan Orang Asing