LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Jumat, 22 Maret 2024 - 07:24 WIB

Cipta Kondisi Jelang Lebaran Idul Fitri 2024, Polisi Sita Puluhan Kilo Bahan Baku Petasan

Mediakompasnews.com – Kota Tegal – Polres Tegal Kota terus berkomitmen untuk mewujudkan kondusifitas wilayah selama ramadhan 1445 H. Hal tersebut dibuktikan dengan terus menggelar razia penyakit masyarakat (pekat).

Dalam razia kali ini, Polres Tegal Kota berhasil menggagalkan rencana produksi petasan. Dengan menyita berbagai bahan baku petasan antara lain 35 kg Bron, 38 kg Cloras dan 37 kg belerang. Semuanya itu merupakan bahan baku yang siap untuk membuat petasan.

Pihak Kepolisian menyita semua bahan baku tersebut dari satu lokasi di wilayah Kelurahan Kraton, Tegal Barat, Kota Tegal pada Rabu (20/3) malam.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Pimpin Rapat Terkait Evaluasi Proyek Strategis Nasional

Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas mengatakan, kegiatan razia ini merupakan upaya dalam menjaga situasi Kota Tegal jelang Lebaran Idul Fitri 1445 H agar tetap kondusif.

“Kita menggelar operasi pekat, bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat,” ungkap Kapolres Kamis (21/3/2024).

Keberhasilan dari razia petasan tersebut, lanjut Kapolres, merupakan hasil tindak lanjut dari penyelidikan anggotanya. Yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat berkaitan dengan adanya tempat yang akan memproduksi petasan.

Baca Juga :  Ketum FWJ Indonesia: Pemberitaan 7 Media Online Dinilai Langgar Kode Etik Jurnalis

“Kali ini kita berhasil menggagalkan upaya pembuatan petasan pada salah satu tempat di wilayah Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat. Mereka kedapatan akan memproduksi dan menjual petasan. Untuk itu pemiliknya langsung kita amankan dan lakukan pemeriksaan. Sedangkan barang bukti berupa bahan baku petasan kita sita untuk di musnahkan,” imbuhnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat Kota Tegal, untuk saling menghormati satu sama lainnya dengan tidak bermain petasan.

Baca Juga :  Usai Dibuka, TMMD Ke-116 di Kampung Homlikya Fokus Bangun Pondasi Rumah

“Selain mengganggu ketertiban umum, petasan juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” terang Kapolres.

Kapolres juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak. Seperti mercon atau petasan. Karena ada ancamannya sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1).

“Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau menyimpan sesuatu bahan peledak dapat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” tutur Kapolres.(met)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polsek Merbau Mataram Amankan Tersangka pencuri HP

Berita Utama

Forwal Dan Aliansi Aktivis Lebak Laksanakan Bakti Sosial Untuk Membantu Intan Putri Dari Ibu Adijah Yang Menderita Tumor Mata.

Berita Utama

Puncak HUT SPS Ke 76, Bupati H. Sukiman Raih Penghargaan Pemimpin Terpopuler di Media Arus Utama

Berita Utama

Masa Kampanye Pilkades di Kec Teluknaga, Kapolres Metro Tangerang Kota Ingatkan Cakades Jaga Kondusifitas Wilayah

Berita Utama

Kasi Intel Korem 064/MY Hadiri Penyerahan Hewan Kurban Secara Simbolis kepada Stakeholder Dari PLTU Jawa 7

Berita Utama

Terlalu Bebas Penjual Obat Berkedok Kosmetik Yang di Bekingi APH Tangsel

Berita Utama

Jadi Pembicara Youth City Changers, Ridwan Kamil: Sediakan Ruang Publik untuk Pemuda Berkreasi

Berita Utama

Targetkan Pertumbuhan Pendapatan 39%, PT Martina Berto Tbk Optimis Prospek Kinerja 2023 Membaik