Rabu, Juli 16, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Oknum Guru SMPN 5 Cipanas Diduga Pungli Kepada Siswa Sebesar 20 ribu

by Admin2
November 28, 2024
in Berita Utama, Daerah, Sorotan
0
Oknum Guru SMPN 5 Cipanas Diduga Pungli Kepada Siswa Sebesar 20 ribu
0
SHARES
53
VIEWS

http://Mediakompasnews.com – Kab. Lebak – Oknum guru SMPN 5 Cipanas,di duga Pungli kepada siswa sebesar 20 ribu dengan dalih untuk biaya perpisahan kepala sekolah, Kamis (27/11).

Di jaman sekarang pemerintah pusat sudah meningkatkan anggaran pendidikan untuk kesejahteraan guru dari mulai gaji ,tunjangan dan insentif serta dana bos.

Related posts

Disperkimtan Diduga Halangi Pers, Izin Proyek Dipertanyakan

Disperkimtan Diduga Halangi Pers, Izin Proyek Dipertanyakan

Juli 16, 2025
Sinergi Media dan Rutan Tangerang Terjalin Hangat

Sinergi Media dan Rutan Tangerang Terjalin Hangat

Juli 15, 2025

Tapi lain halnya oknum guru di SMPN 5 Cipanas masih saja ada praktek pungli yang di duga dilakukan oleh oknum guru wali kelas dengan dalih untuk perpisahan kepala sekolah tanpa dasar hukum aturan yang jelas, bahkan bukan dari siswa saja di pungli. Diduga dari Dewan Guru di pungut sebesar 300 ribu rupiah untuk kegiatan tersebut.

Setelah awak media mendapatkan informasi dari warga bahwa ada Pungli di SMPN 5 Cipanas, tim penelusuran awak media meluncur ke TKP pada hari Minggu 24/11/24, langsung menemu salah satu orang tua siswa Berinisial DI (42) untuk di pinta keterangan terkait ada pungli di tempat sekolah anak tersebut.

Baca Juga :  Haul 1 Tahun Almarhum Baba H.Marali Marzuki Guru Besar Pencak Silat Moeslem Martial Art 'MMA'

Di salah satu orang tua siswa mengatakan kepada awak medi saat di pinta keterangannya “Betul sudah di pinta 20 ribu itu anak yang minta ke saya untuk di setorkan ke guru katanya ada perpisahan kepala sekolah,” ungkapnya.

DI (42) menambahkan pembicaraannya, biasanya kalau ada pungutan ada undangan musyawarah dulu di sekolah, tapi ini tidak ada rapat atau musyawarah pak,” cetusnya.

Pungutan ini bukan kali ini saja pak sering kalo ada kegiatan sekolah di pungut,” pungkasnya.

Untuk Penyajian berita yang seimbang dan akurat tim awak media mencari tahu kepala sekolah SMPN 5 Cipanas dan guru Kesiswaan, tak lama tim mendapatkan no Wa kepala sekolah SMPN 5 Cipanas WN dan guru kesiswaan ME dari warga yang enggan di sebut namanya.

Baca Juga :  Warga Desa Suka Damai Petakur Bawah Mencari Ikan Mudik Di sungai Rokan

Kami tim awak media langsung hubungi Kepala sekolah dan langsung di pinta keterangan lewat Wa, WN kepala sekolah mengatakan kepada awak media.

“Saya tidak tahu soal ada pungli yang di lakukan Dewan Guru, nanti saya cari tahu betul atau tidak adanya pungutan,” katanya.

Sementara di hari yang sama kami hubungi Me bagian kesiswaan dia berkilah juga tidak ada pungutan nanti saya cek dan tanyain langsung gurunya, nanti saya hubungi pak,” tambahnya.

Tapi hingga sekarang Me belum memberikan klarifikasi atau menelpon langsung ke tim awak media.
Setelah menghubungi kepala sekolah WN dan ME sebagai guru kesiswaan.

Baca Juga :  Ribuan Warga Ngantar Mita, Wurja Ke KPU Brebes Untuk Pendaftaran

Tim awak media langsung mendatangi ke rumah Komite Sekolah yang tidak jauh dari SMPN 5 Cipanas Ustadz Uci untuk di pinta keterangannya Minggu 24/11/24.

Ustadz Uci mengatakan kepada awak media “Benar ada pungutan tapi saya secara resmi tidak tahu karena saya tidak di beri tahu oleh pihak sekolah, saya tahu ada pungutan dari orang tua siswa bahwa di sekolah ada pungutan untuk perpisahan kepala sekolah,” ujarnya.

Menurut UU KUHP apabila ASN yang melakukan melanggar Pasal 55 suatu perbuatan yang di larang oleh peraturan UU seperti pungli meskipun di setujui oleh komite.Melanggar pasal 2 UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2021: Bahwa setiap orang dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalah gunakan wewenang yang ada padanya atau jabatan

Aris tim FRN

Previous Post

Dedy yon Sungkem Kepada Kedua Orang Tuanya Atas Hasil Quick Count Unggul Perolehan Suara

Next Post

Kapolres Lebak Himbau Kandidat yang Menang Hitung Cepat Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2024 untuk Tidak Euforia

Next Post
Kapolres Lebak Himbau Kandidat yang Menang Hitung Cepat Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2024 untuk Tidak Euforia

Kapolres Lebak Himbau Kandidat yang Menang Hitung Cepat Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2024 untuk Tidak Euforia

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In