Breaking News

Home / Berita Utama / Daerah / Sorotan

Kamis, 28 November 2024 - 05:45 WIB

Oknum Guru SMPN 5 Cipanas Diduga Pungli Kepada Siswa Sebesar 20 ribu

http://Mediakompasnews.com – Kab. Lebak – Oknum guru SMPN 5 Cipanas,di duga Pungli kepada siswa sebesar 20 ribu dengan dalih untuk biaya perpisahan kepala sekolah, Kamis (27/11).

Di jaman sekarang pemerintah pusat sudah meningkatkan anggaran pendidikan untuk kesejahteraan guru dari mulai gaji ,tunjangan dan insentif serta dana bos.

Tapi lain halnya oknum guru di SMPN 5 Cipanas masih saja ada praktek pungli yang di duga dilakukan oleh oknum guru wali kelas dengan dalih untuk perpisahan kepala sekolah tanpa dasar hukum aturan yang jelas, bahkan bukan dari siswa saja di pungli. Diduga dari Dewan Guru di pungut sebesar 300 ribu rupiah untuk kegiatan tersebut.

Setelah awak media mendapatkan informasi dari warga bahwa ada Pungli di SMPN 5 Cipanas, tim penelusuran awak media meluncur ke TKP pada hari Minggu 24/11/24, langsung menemu salah satu orang tua siswa Berinisial DI (42) untuk di pinta keterangan terkait ada pungli di tempat sekolah anak tersebut.

Baca Juga :  1000 Bikers Banyuwangi Ramaikan Fun Bike HUT ke-76 Bhayangkara

Di salah satu orang tua siswa mengatakan kepada awak medi saat di pinta keterangannya “Betul sudah di pinta 20 ribu itu anak yang minta ke saya untuk di setorkan ke guru katanya ada perpisahan kepala sekolah,” ungkapnya.

DI (42) menambahkan pembicaraannya, biasanya kalau ada pungutan ada undangan musyawarah dulu di sekolah, tapi ini tidak ada rapat atau musyawarah pak,” cetusnya.

Pungutan ini bukan kali ini saja pak sering kalo ada kegiatan sekolah di pungut,” pungkasnya.

Untuk Penyajian berita yang seimbang dan akurat tim awak media mencari tahu kepala sekolah SMPN 5 Cipanas dan guru Kesiswaan, tak lama tim mendapatkan no Wa kepala sekolah SMPN 5 Cipanas WN dan guru kesiswaan ME dari warga yang enggan di sebut namanya.

Baca Juga :  Dandim 0601/Pandeglang Berikan Santunan Kepada Para Pejuang Veteran Dan Anak Stunting Keluarga Kurang Mampu

Kami tim awak media langsung hubungi Kepala sekolah dan langsung di pinta keterangan lewat Wa, WN kepala sekolah mengatakan kepada awak media.

“Saya tidak tahu soal ada pungli yang di lakukan Dewan Guru, nanti saya cari tahu betul atau tidak adanya pungutan,” katanya.

Sementara di hari yang sama kami hubungi Me bagian kesiswaan dia berkilah juga tidak ada pungutan nanti saya cek dan tanyain langsung gurunya, nanti saya hubungi pak,” tambahnya.

Tapi hingga sekarang Me belum memberikan klarifikasi atau menelpon langsung ke tim awak media.
Setelah menghubungi kepala sekolah WN dan ME sebagai guru kesiswaan.

Tim awak media langsung mendatangi ke rumah Komite Sekolah yang tidak jauh dari SMPN 5 Cipanas Ustadz Uci untuk di pinta keterangannya Minggu 24/11/24.

Baca Juga :  Kasad Cek Kesiapan Akhir Pos Komando Kesehatan G20 Bali

Ustadz Uci mengatakan kepada awak media “Benar ada pungutan tapi saya secara resmi tidak tahu karena saya tidak di beri tahu oleh pihak sekolah, saya tahu ada pungutan dari orang tua siswa bahwa di sekolah ada pungutan untuk perpisahan kepala sekolah,” ujarnya.

Menurut UU KUHP apabila ASN yang melakukan melanggar Pasal 55 suatu perbuatan yang di larang oleh peraturan UU seperti pungli meskipun di setujui oleh komite.Melanggar pasal 2 UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2021: Bahwa setiap orang dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalah gunakan wewenang yang ada padanya atau jabatan

Aris tim FRN

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Karyawan & Karyawati Pks PTPN V Sei Rokan Membagikan Sembako Zakat Profesi

Berita Utama

Puncak Peringatan HUT ke-76 Pomad, Pomdam XII/Tpr Gelar Syukuran dan Apel Corps

Berita Utama

Arbi Leo Putra Daerah Bangka Belitung Teken MoU Kembangkan Teknologi Industri LTJ

Daerah

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Serap Informasi Melalui Safari Sholat Subuh

Berita Utama

SPSI SPPP Siaga 1 Pertahankan Wilayah Kerja Dari Pengganggu

Berita Utama

Berbagi Berkah Lebaran Idul Adha, DKM Mesjid Jami Al Haq Bagikan Daging Qurban Sebanyak 8 Ekor Sapi Dan 23 Ekor Kambing

Berita Utama

Tegas, Kasal Akan Pecat Prajurit Yang Aniaya Juniornya Sampai Meninggal

Daerah

Bupati Pasaman Diminta Untuk Menegur dan Mengevaluasi Camat Yang Dinilai Bersifat Arogan