Mediakompasnews – Jakarta – Sat Reskrim Polres Jakarta Utara terus melakukan Penyidikan kasus Penipuan dan Pengelapan yang yang diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP yang dilakukan oleh Nony Kusuma sebesar Rp 1.9 Miliar berdasarkan laporan Heny warga Sunter Pratama Tanjung Priok Jakarta Utara pada tanggal 14 Maret 2021 dengan Laporan Polisi nomor : LPP/ 139/ K/ III/ 2021/ Resju
Nony Kusuma (NK) saat ini sudah diamankan di Polres Metropolitan Jakarta Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan yang diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP.
Pendalaman perkara, kami awak media melakukan konfirmasi ke penyidik Polres Metropolitan Jakarta Utara, Briptu Linda via pesan Whatsapp pada Jumat (10/2/2023), akan tetapi tidak dijawab.
Dalam penggalian informasi lanjutan dan untuk mengetahui kronologis terjadinya perkara dugaan penipuan dan penggelapan, kami awak media mencari informasi ke pelapor.
Melalui sambungan telekonfren telepon antara Awak media ini dengan Heny dan Advokat Thio Trio Susantono (penasehat hukum terlapor), terbukalah kronologis peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan oleh Nony.
“Di tahun 2019 perkiraan di bulan April, Mei atau Juni, Nony Kusuma berbicara dengan saya kalau ia menang tender Dishub, berhubung dana untuk kerjaan pekerjaan dishub terpakai oleh suaminya yang baru buka PT baru, Ia menawarkan kerjasama,” ujar Heny memulai pembicaraan. Sabtu (11/2/2022) siang.
Untuk menyakinkan Heny mau kerjasama dengan menaruh modal di PT nya, yakni PT Damai Harapan Santoso (PT. DHS), Nony menyuruh Heny mengecek kalau PT DHS yang menang tender Dinas Perhubungan DKI dan memberi jaminan sejumlah cek dengan total Rp 1,7 Milyar, serta menjanjikan 20 persen keuntungan dari profit proyek.
“Karena ada keuntungan, dan melihat suami Nony bernama David Santoso adalah saudara sepupu saya, akhirnya bulan Agustus saya transfer dana awal, dan kemudian beberapa kali transfer hingga total Rp. 1,9 Milyar,” terang Heny.
Timbulnya persoalan kerjasama ini terlihat mulai Desember 2019, ketika dana kerjasama dan profit diminta Heny, tapi Nony tidak juga memberikan dengan berbagai alasan.
“Dia bilang diawal, pembayaran pekerjaan akan dibayarkan pada akhir tahun 2019, akan tetapi ketika saya minta, Nony alasan belum di bayar oleh Dishub karena ada revisi, hingga Januari sampai bulan April 2020, tetap modal dan profit tidak diberikan dengan alasan yang sama,” terang Heny.
Heny kehilangan kontak Nony sekira bulan Mei tahun 2020, dan berusaha mencari tapi ga ketemu, perkiraan bulan Desember 2020, dirinya kebetulan ketemu suami Nony, David Santoso disalah satu mall, dan Heny menanyakan kemana Nony, David bilang sudah diusir, dan udah pisah.
Dengan harapan untuk mendapat perlindungan hukum dan kepastian hukum, dan agar dananya dikembalikan oleh Nony, akhirnya Heny melaporkan kejadian itu ke Polres Metropolitan Jakarta Utara.
“Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, itu uang saya, dan harus dikembalikan, saya ga lihat profit, cukup modal saya dikembalikan,” harap Heny.
Sementara itu, Advokat Thio Trio Susantono menambahkan bahwa semua sudah di serahkan ke pihak berwajib, dan dia yakin pihak kepolisian bekerja secara profesional.
“Terlapor harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan akan ada langkah lain setelah pelaporan ini,” pungkas Thio.
Dari penelusuran media ini, untuk mengetahui kebenaran apakah Nony Kusuma pada saat kejadian kerjasama adalah direktur PT Damai Harapan Sentosa media ini menemukan setidaknya 2 data.
Pertama, Didalam laporan keuangan konsolidasian PT Damai Harapan Sentosa dan Entitas anak untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019, dengan angka perbandingan untuk tahun 2018 dan laporan Auditor Independen tercantum nama Nony Kusuma menjabat sebagai Direktur Utama.
Kedua, Didalam laporan keuangan PT Teknologi Karya Digital Nusa (d/h PT Damai Harapan Sentosa) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan laporan Auditor Independen, terdapat informasi seusai akta Nomor 44 tanggal 28 Desember 2020 oleh notaris Yunita Ariska terdapat nama David Santoso sebagai Komisaris Utama, dan nama Nony Kusuma sudah tidak ada didalam Dewan Komisaris dan Direksi.
Thio Trio Susantono mengatakan ” Maaf kepada rekan rekan media bukan saya tidak mau memberi informasi prihal tempat tinggal atau nomor kontak David Santoso karena kami punya aturan silakan rekan rekan mencari informasi “.
Kami awak media sampai saat ini masih belum bertemu dengan David Santoso untuk konfirmasi dengan prihal kasus ini setelah berita ini tayang semoga kami bisa bertemu untuk konfirmasi keseimbangan berita kami ( Hak Jawab ) dan kami awak media terus memantau kasus ini.
Penulis : Abubakar