LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:51 WIB

Modus Toko Kelontong, Polisi Amankan 2 Pelaku Peredaran Obat Terlarang di Tangerang

http://Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Dua pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin berinisial MR (29) N alias REY (22) diamankan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Penangkapan itu dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang saat ini sedang dilaksanakan.

Keduanya ditangkap di Toko Kelontong di Jalan Kecipir Raya Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang Banten.

“Dari kedua tersangka amankan barang bukti obat berbahaya sebanyak 100 butir Tramadol, 276 butir exymer dari 46 bungkus plastik klip bening berisikan masing-masing 6 butir Hexymer dengan total keseluruhan 376 pil terlarang tanpa dilengkapi izin edar,” ungkap Kasi Humas, Kompol Aryono, didampingi Kasat Narkoba Kompol Rihold, Jum’at (14/3/2025).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Serahkan Bonus Bagi Atlet Peraih Medali SEA Games Ke-31 Vietnam

Ia mengatakan, penggerebekan dilakukan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang kota berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat terlarang tanpa surat izin edar di wilayah hukumnya.

“Kami merespon cepat adanya informasi dan aduan dari masyarakat. Lalu keduanya tidak dapat berkelit karena ditemukan barang bukti ratusan obat terlarang jenis exymer dan tramadol, termasuk ratusan ribu uang hasil penjualan barang haram ini,” beber Kasi Humas.

Baca Juga :  Wakapolda Metro Jaya Buka Diktukba Polri Gel II Tahun 2022, di Ikuti 471 Siswa

“Kini kedua pelaku telah diamankan dan sedang proses pemeriksaan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Ia berharap masyarakat tidak usah ragu dan takut melaporkan adanya gangguan Harkamtibmas di Wilayahnya,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga :  Flying Adventures Kepri, Tonggak Awal Pariwisata Kedirgantaraan di Kepri

Penulis: Marhamah / KJK TANGERANG RAYA
Sumber: Humas Polres Metro Tangerang Kota

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Danrem 064/MY dan Rektor UNIBA Teken MoU Tri Dharma Perguruan Tinggi

Berita Utama

Kasrem 064/MY Hadiri Lomba Tembak Baladika Open Championship 2022

TNI/POLRI

Kasad Tegaskan TNI AD Harus Jadi Solusi Hadapi Ancaman Banglingstra

TNI/POLRI

Ciptakan Lingkungan Sekolah Yang Sehat, Satgas Yonif 511/DY Bersih-Bersih Sekolah Di Papua

Berita Utama

Brata Yudha: Terima Kasih Untuk Perhatian dan Doanya Atas Kelahiran Putra Keduanya

Berita Utama

Danpuspomad Pimpin Sertijab Dansatidik dan Syukuran Naik Pangkat Pati Puspomad

Berita Utama

Satgas Yonif 511/DY Laksanakan Doa Bersama Lintas Agama Di PLBN Sota-Merauke

TNI/POLRI

Kapolda Riau Laksanakan Kunker ke Mapolres Siak, Bupati Alfedri : Semangat Baru Bagi Kabupaten Siak