DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:51 WIB

Modus Toko Kelontong, Polisi Amankan 2 Pelaku Peredaran Obat Terlarang di Tangerang

http://Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Dua pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin berinisial MR (29) N alias REY (22) diamankan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Penangkapan itu dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang saat ini sedang dilaksanakan.

Keduanya ditangkap di Toko Kelontong di Jalan Kecipir Raya Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang Banten.

“Dari kedua tersangka amankan barang bukti obat berbahaya sebanyak 100 butir Tramadol, 276 butir exymer dari 46 bungkus plastik klip bening berisikan masing-masing 6 butir Hexymer dengan total keseluruhan 376 pil terlarang tanpa dilengkapi izin edar,” ungkap Kasi Humas, Kompol Aryono, didampingi Kasat Narkoba Kompol Rihold, Jum’at (14/3/2025).

Baca Juga :  Diduga Tambang Ilegal Di RT 08 Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang Tak Tersentuh APH

Ia mengatakan, penggerebekan dilakukan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang kota berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat terlarang tanpa surat izin edar di wilayah hukumnya.

“Kami merespon cepat adanya informasi dan aduan dari masyarakat. Lalu keduanya tidak dapat berkelit karena ditemukan barang bukti ratusan obat terlarang jenis exymer dan tramadol, termasuk ratusan ribu uang hasil penjualan barang haram ini,” beber Kasi Humas.

Baca Juga :  Puluhan MahasiswaYang Tergabung Di Aliansi Demo Di Depan Kantor Bupati

“Kini kedua pelaku telah diamankan dan sedang proses pemeriksaan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Ia berharap masyarakat tidak usah ragu dan takut melaporkan adanya gangguan Harkamtibmas di Wilayahnya,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga :  Sebanyak 1.585 CPNS dan PPPK Terima SK Bupati Lebak

Penulis: Marhamah / KJK TANGERANG RAYA
Sumber: Humas Polres Metro Tangerang Kota

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Saat Farel Prayoga “Goyang” HUT ke-77 RI dengan Campur Sari

Berita Utama

Jadi Garda Terdepan Bamus Maskot Tangerang Siap Menangkan “SAMA”

Berita Utama

Minimalisir Pelanggaran, Korem 064/MY Gelar Penyuluhan Hukum

Berita Utama

Polres Subang Berhasil Amankan 6 Orang Pelaku Pencurian Kendaraan Sepeda Motor

Berita Utama

Buka Seminar dan Uji Kompetensi IMI 2023, Bamsoet Dorong Peningkatan Kualitas Olahraga Otomotif Indonesia di Tiga Matra

TNI/POLRI

Dekatkan Babinsa Koramil 414-04/Membalong Dengan Warga Binaanya, Melalui Komsos

Berita Utama

Danrem 043/Gatam Berikan Kunci Secara Simbolis Rumah Layak Huni Kepada Warga Kabupaten Lampung Selatan

Berita Utama

Dihadiri Bupati Rohul H. Sukiman,Pemkab Rohul-Bengkalis Teken Kesepakatan Bersama Pembangunan dan Pemeliharaan Pilar Batas Daerah