LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:51 WIB

Modus Toko Kelontong, Polisi Amankan 2 Pelaku Peredaran Obat Terlarang di Tangerang

http://Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Dua pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin berinisial MR (29) N alias REY (22) diamankan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Penangkapan itu dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang saat ini sedang dilaksanakan.

Keduanya ditangkap di Toko Kelontong di Jalan Kecipir Raya Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang Banten.

“Dari kedua tersangka amankan barang bukti obat berbahaya sebanyak 100 butir Tramadol, 276 butir exymer dari 46 bungkus plastik klip bening berisikan masing-masing 6 butir Hexymer dengan total keseluruhan 376 pil terlarang tanpa dilengkapi izin edar,” ungkap Kasi Humas, Kompol Aryono, didampingi Kasat Narkoba Kompol Rihold, Jum’at (14/3/2025).

Baca Juga :  Empat Anak Pelaku Kekerasan Fisik Terhadap Anak di Pasuruan Terulang Lagi

Ia mengatakan, penggerebekan dilakukan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang kota berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat terlarang tanpa surat izin edar di wilayah hukumnya.

“Kami merespon cepat adanya informasi dan aduan dari masyarakat. Lalu keduanya tidak dapat berkelit karena ditemukan barang bukti ratusan obat terlarang jenis exymer dan tramadol, termasuk ratusan ribu uang hasil penjualan barang haram ini,” beber Kasi Humas.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bambang Soesatyo: Rapat Pimpinan MPR Sepakat, PPHN Akan Dihadirkan Melalui Konvensi Ketatanegaraan, Tanpa Amandemen UUD NRI 1945

“Kini kedua pelaku telah diamankan dan sedang proses pemeriksaan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Ia berharap masyarakat tidak usah ragu dan takut melaporkan adanya gangguan Harkamtibmas di Wilayahnya,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga :  Soal Adanya Aksi Dari Masyarakat Desa Pasauran Terkait Ketersediaan Air Bersih, Berikut Penjelasan PT. KTI  

Penulis: Marhamah / KJK TANGERANG RAYA
Sumber: Humas Polres Metro Tangerang Kota

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kota Tegal Dipilih Sebagai Lokus Studi Lapangan PKP Pusat Pendidikan Administrasi POLRI

TNI/POLRI

Polri Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka

Berita Utama

Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polres Kubu Raya Lakukan Pembinaan Anak Punk

Berita Utama

Panglima TNI Dampingi Presiden Joko Widodo RI Cek Kesiapan Pasukan Pengamanan KTT ASEAN di Labuan Bajo, NTT

Berita Utama

Milad Ke-2 Permata II: Meriah, Hangat, dan Sarat Kepedulian Sosial

Berita Utama

DRW Pelaku Penipuan, di Bekuk Sat Reskrim Polsek Kretek Bantul di Indramayu,

Berita Utama

Perkuat Sinergitas, Kodim 0706 Temanggung Adakan Komunikasi Sosial

Berita Utama

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Perkuat Tim Pokja P2WKSS