LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:51 WIB

Modus Toko Kelontong, Polisi Amankan 2 Pelaku Peredaran Obat Terlarang di Tangerang

http://Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Dua pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin berinisial MR (29) N alias REY (22) diamankan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Penangkapan itu dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang saat ini sedang dilaksanakan.

Keduanya ditangkap di Toko Kelontong di Jalan Kecipir Raya Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang Banten.

“Dari kedua tersangka amankan barang bukti obat berbahaya sebanyak 100 butir Tramadol, 276 butir exymer dari 46 bungkus plastik klip bening berisikan masing-masing 6 butir Hexymer dengan total keseluruhan 376 pil terlarang tanpa dilengkapi izin edar,” ungkap Kasi Humas, Kompol Aryono, didampingi Kasat Narkoba Kompol Rihold, Jum’at (14/3/2025).

Baca Juga :  Masyarakat Taat Pajak, Kabupaten Indramayu Melampaui Target

Ia mengatakan, penggerebekan dilakukan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang kota berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat terlarang tanpa surat izin edar di wilayah hukumnya.

“Kami merespon cepat adanya informasi dan aduan dari masyarakat. Lalu keduanya tidak dapat berkelit karena ditemukan barang bukti ratusan obat terlarang jenis exymer dan tramadol, termasuk ratusan ribu uang hasil penjualan barang haram ini,” beber Kasi Humas.

Baca Juga :  CBS Jalasenastri AAL Meriahkan Jala Fair Tahun 2023

“Kini kedua pelaku telah diamankan dan sedang proses pemeriksaan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Ia berharap masyarakat tidak usah ragu dan takut melaporkan adanya gangguan Harkamtibmas di Wilayahnya,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga :  Presiden Jokowi akan Tinjau Tambang Grasberg hingga Luncurkan Teknologi 5G Mining

Penulis: Marhamah / KJK TANGERANG RAYA
Sumber: Humas Polres Metro Tangerang Kota

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pengumuman Kelulusan Sekolah, Polres Tegal Kota Gelar Pengamanan Antisipasi Konvoi dan Tawuran

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Gelar Apel Kasatkamling

Berita Utama

Heksa Sudarmadi SH Datangi Kantor Sekertariat Aliansi LAB Untuk Sambung Tali Silaturahmi

Berita Utama

Pantas Diapresiasi Dibawah Komando Kapolres Rohul,Narkotika Jenis Sabu Di Gulung Habis.

Berita Utama

Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Daftarkan Bacalegnya ke KPU Barito Utara

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Langkah Pemerintah Percepat Penyelesaian Papua

Berita Utama

Heboh Pekan Raya Jakarta (PRJ) Kemayoran melarang Wartawan untuk masuk peliputan selain yang terdapat di Lis

Berita Utama

Tradisi Pelepasan Taruna/Taruni Akademi Militer Tingkat IV Tp 2021/2022 Capaja 2022