DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:51 WIB

Modus Toko Kelontong, Polisi Amankan 2 Pelaku Peredaran Obat Terlarang di Tangerang

http://Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Dua pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin berinisial MR (29) N alias REY (22) diamankan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Penangkapan itu dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang saat ini sedang dilaksanakan.

Keduanya ditangkap di Toko Kelontong di Jalan Kecipir Raya Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang Banten.

“Dari kedua tersangka amankan barang bukti obat berbahaya sebanyak 100 butir Tramadol, 276 butir exymer dari 46 bungkus plastik klip bening berisikan masing-masing 6 butir Hexymer dengan total keseluruhan 376 pil terlarang tanpa dilengkapi izin edar,” ungkap Kasi Humas, Kompol Aryono, didampingi Kasat Narkoba Kompol Rihold, Jum’at (14/3/2025).

Baca Juga :  Bekuk 2 Kurir Jaringan Sumatera, Polres Metro Jakarta Barat Amankan 137 Kg Ganja

Ia mengatakan, penggerebekan dilakukan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang kota berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat terlarang tanpa surat izin edar di wilayah hukumnya.

“Kami merespon cepat adanya informasi dan aduan dari masyarakat. Lalu keduanya tidak dapat berkelit karena ditemukan barang bukti ratusan obat terlarang jenis exymer dan tramadol, termasuk ratusan ribu uang hasil penjualan barang haram ini,” beber Kasi Humas.

Baca Juga :  Berantas Berita Hoaks, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Terima Kunjungan PWMOI

“Kini kedua pelaku telah diamankan dan sedang proses pemeriksaan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Ia berharap masyarakat tidak usah ragu dan takut melaporkan adanya gangguan Harkamtibmas di Wilayahnya,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga :  Peluncuran Buku 'Memperadabkan Bangsa, Paradigma Pancasila untuk Membangun Indonesia'

Penulis: Marhamah / KJK TANGERANG RAYA
Sumber: Humas Polres Metro Tangerang Kota

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Tunjukan Kekompakan, Mantan Dandim dan Kapolres Pandeglang Kunjungi Kodim 0601/Pandeglang

Batu Bara

Irfan Menghebohkan Medsos, Lalu Minta Maaf Pada Polres Batu Bara

TNI/POLRI

Polsek Pancoran bersama Pokdar Kamtibmas mengadakan Santunan dan Pengajian di Mushollah At Thoyibah

TNI/POLRI

Kabaharkam Polri Resmi Luncurkan Tim Patroli Perintis Presisi Polda Seluruh Indonesia

Berita Utama

Kapolres Lebak Dampingi Kapolda Banten Tinjau Pelaksanaan Pengamanan Pilkades Lebak

Berita Utama

461 Rumah Di Batu Bara Terima Pemasangan Listrik Gratis Dari Kementerian ESDM

Banten

Sejahtera Dan Maju Bersama Asisi Menjadi Komitmen Ketua Terpilih Nurohim

Berita Utama

Presiden Jokowi Resmikan Pembukaan Sarasehan 100 Ekonom Indonesia