LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / TNI/POLRI

Jumat, 17 Februari 2023 - 08:13 WIB

Pelaku Curas DI Campang Tiga Sidomulyo, DI Ringkus Polisi

Mediakompasnews.Com – SIDOMULYO – Lampung Selatan -Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Polsek Sidomulyo meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan ( curas ). Pelaku yang diamankan bernama BA (30) di Desa Negeri Pandan, Kalianda, Lampung Selatan, Lampung, Jumat (17/2/2023), sekira pukul 04.50 WIB.

Pelaku BA (30) warga Desa Suka Marga, Kecamatan Sidomulyo, residivis ini bersama dengan seorang rekannya melakukan pencurian motor milik Parjiman di Dusun Sumberrejo, Desa Campang Tiga, Sidomulyo, Lampung Selatan,Rabu (15/2/2023) lalu.

Baca Juga :  Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Ģagalkan Pelajar Hendak Tawuran

“Pelaku menjadi tersangka pencurian motor Honda BeAT milik korban Parjiman, warga Desa Campang Tiga, Sidomulyo, Lampung Selatan” ucap AKP Hendra Saputra saat dikonfirmasi.

Dijelaskannya, modus pelaku dalam melakukan aksi pencurian, dengan mendatangi rumah korban bersama dengan seorang rekannya menggunakan motor Honda Vario. Lalu, seorang pelaku turun untuk mengambil motor milik korban yang terpakir di samping rumah.

“Namun saat para pelaku hendak kabur dengan membawa motor, korban mengetahui aksi keduanya,” kata Hendra yang juga mantan Kapolsek Penengahan.

Baca Juga :  Buka Kongres ke-5 WCCJ, Presiden Harapkan Langkah Bersama Tangani Krisis dan Tegakkan Keadilan Konstitusional

Bersama dengan seorang anaknya, korban lalu mengejar pelaku ke arah Dusun Titinangi. Korban menabrakan motornya ke motor yang dikendarai pelaku hingga terjatuh.

“Saat itu pelaku mencabut senjata tajam yang dibawanya dan melukai korban,” terang AKP Hendra.

Pelaku melarikan diri ke arah kebun yang ada di belakang rumah warga sedangkan korban mengalami luka bacok pada bagian perut dan tangan sebelah kiri warga ke rumah seorang bidan untuk mendapatkan perawatan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Bob Bazar Kalianda.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 414-04/Membalong Ngopi Bareng Jalin Keharmonisan 3 Pilar

Pelaku bersama barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni satu Helm warna merah milik pelaku, sepotong singlet berwarna putih yang berlumuran darah milik korban, satu unit sepeda motor beat, warna putih biru milik korban.

“kini kita masih memburu rekan pelaku yang masuk DPO, Sementara untuk pelaku BA (30) , lanjutnya, akan dikenakan pasal Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.” tutup AKP Hendra. (Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Jalan Kampung Rusak Dan Berlubang, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Ajak Masyarakat Benahi Jalan

Berita Utama

Kapolda Kalbar Beserta Ketua Bhayangkari Daerah Kalbar Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Pelabuhan Kijing

TNI/POLRI

Bidang Humas Polda Lampung, Gelar Acara Penanda Tanganan Pakta Integritas DIPA T.A 2023

TNI/POLRI

Berikan Kenyamanan Dalam Berkendara, Satgas Yonif 511/DY Ajak Masyarakat Perbaiki Jalan Yang Rusak Dan Berlubang

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Dan Bhayangkari Terima Arahan dari Kapolres AKBP Edwin

Berita Utama

Kompol Muslim Diangkat Menjadi Dit Bikmas Polda Riau,Ini Sosok Penggantinya Sebagai Kapolsek Ujungbatu

Berita Utama

Ini Pesan Danrem 071/Wijayakusuma pada Apel Gabungan Olahraga Bersama

TNI/POLRI

Satgas Pangan Polresta Cirebon Laksanakan Sidak Harga Bapokting di Pasar Pasalaran