LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama

Selasa, 4 April 2023 - 18:31 WIB

Dasar Hukum Seorang Jurnalis Dalam Laksanakan Kegiatan Jurnalistiknya

MEDIAKOMPASNEWS.COM – Dari segi dasar hukum pelaksanaan kegiatan, lembaga Pers sama saja dengan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan, dan lain-lain. Semua lembaga tersebut bekerja berdasarkan undang-undang dan peraturan yang ada. Hanya saja perbedaannya adalah bahwa Pers diatur dengan undang-undang lex spealist yaitu Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Berikut ini dikemukakan sebagian pasal dalam UU Pers agar orang yang berkecimpung dalam dunia jurnalistik dapat memahaminya. Juga agar kalangan birokrasi, penegak hukum, dan masyarakat luas dapat mengerti dan memaklumi tugas-tugas yang diamanahkan oleh undang-undang kepada setiap media, organisasi pers, jurnalis atau wartawan.

Sebagaimana diamanahkan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Pers mengatakan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. (2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Sebagai lembaga ekonomi, media atau wartawan dibenarkan mencari sumber-sumber pendapatan ekonomi, seperti iklan, advetororial, dan lain-lain, terutama untuk biaya produksi lain-lain.

Baca Juga :  Bhabinsa Kadudampit Sertu Agus Karlan Laksanakan Komsos Dengan Warga

Sebab fungsi kontrol ini adalah amanat dari UU Pers, maka fungsi ini mengikat seluruh wartawan, perusahaan pers, dan juga semua pihak, baik pemerintah, keamanan, penegak hukum, dan bahkan masyarakat umum. Jika ada pers atau wartawan melakukan investigasi dengan mengorek informasi dari narasumber atau masyarakat atau siapa saja, hal itu merupakan bagian dari usaha pers dan wartawan dalam menjalankan amanat undang-undang sebagaimana Pasal 4 ayat (3), dinyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi.

Sebagai salah satu organisasi pers di Indonesia, berharap tidak terjadi kesalahpahaman semua pihak karena kerja-kerja jurnalistik. Pers mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, sebagaimana pasal 8 UU Pers.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 414–04/Membalong Lakukan Pendamping Penerimaan Bantuan BBM Di kantor Pos Membalong

Sebaliknya, pers juga memiliki dan harus menaati undang-undang dan Kode Etik Pers, sebagaimana Pasal 7 ayat (2) UU Pers. Selanjutnya bilamana ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan tugas wartawan maka pihak-pihak dapat mengajukan hak jawab atau hak koreksi dan Pers wajib melayani hak-hak yang diajukan tersebut, sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (2) dn (3) UU Pers.

Perlu ditekankan bahwa Pers atau wartawan tidak boleh dihalang-halangi dalam pelaksanaan tugasnya, sebagaimana dikatakan dalam Bab VIII, Ketentuan Pidana, Pasal 18 ayat (1) dijelaskan bahwa: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat [2] dan ayat [3], (untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 [lima ratus juta rupiah].

Baca Juga :  Sasar Kalangan Pelajar, Polres Tegal Kota Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong

Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran. Ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi.

Sesungguhnya organisasi pers atau media atau wartawan dalam mengemban amanah negara yang dituangkan dalam UU Pers tersebut sangat berat dan beresiko. Olehnya itu, diperlukan pemahaman yang jelas kepada seluruh jurnalis dan masyarakat luas. Terutama kepada para jurnalis wajib melengkapi diri dengan identitas atau atribut yang menunjukkan sebagai seorang jurnalis. Seperti kartu anggota, surat tugas dan sebagainya dari media tempat bertugas atau dari organisasi pers tempat bergabung. Salam seperjuangan. (Hbi FRN)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Kapolri Atas Kelancaran Arus Mudik Lebaran

Banten

Sejahtera Dan Maju Bersama Asisi Menjadi Komitmen Ketua Terpilih Nurohim

Berita Utama

Jemaah Diimbau Bayar Dam Sesuai Aturan Arab Saudi

Bantul

Warga Berharap Pemerintah Kabupaten Bantul Segera Perbaiki Jembatan Pucunggrowong

Berita Utama

Peringatan Hari Anak Nasional 2025, DPP KJK: Saatnya Dengar dan Lindungi Suara Anak

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Karya Patung Maestro Seni Bali I Nyoman Nuarta dan Usulkan GWK Menjagi Aset Nasional

Berita Utama

Presiden Jokowi Terima Kunjungan Dubes PEA untuk Indonesia

Berita Utama

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Pemilu 2024, Berikut Keterangan Kapolres