DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Selasa, 4 April 2023 - 18:31 WIB

Dasar Hukum Seorang Jurnalis Dalam Laksanakan Kegiatan Jurnalistiknya

MEDIAKOMPASNEWS.COM – Dari segi dasar hukum pelaksanaan kegiatan, lembaga Pers sama saja dengan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan, dan lain-lain. Semua lembaga tersebut bekerja berdasarkan undang-undang dan peraturan yang ada. Hanya saja perbedaannya adalah bahwa Pers diatur dengan undang-undang lex spealist yaitu Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Berikut ini dikemukakan sebagian pasal dalam UU Pers agar orang yang berkecimpung dalam dunia jurnalistik dapat memahaminya. Juga agar kalangan birokrasi, penegak hukum, dan masyarakat luas dapat mengerti dan memaklumi tugas-tugas yang diamanahkan oleh undang-undang kepada setiap media, organisasi pers, jurnalis atau wartawan.

Sebagaimana diamanahkan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Pers mengatakan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. (2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Sebagai lembaga ekonomi, media atau wartawan dibenarkan mencari sumber-sumber pendapatan ekonomi, seperti iklan, advetororial, dan lain-lain, terutama untuk biaya produksi lain-lain.

Baca Juga :  Dorong Potensi Desa, Forum Aktivis Cikeusal Gelar Pertemuan di Ciakar

Sebab fungsi kontrol ini adalah amanat dari UU Pers, maka fungsi ini mengikat seluruh wartawan, perusahaan pers, dan juga semua pihak, baik pemerintah, keamanan, penegak hukum, dan bahkan masyarakat umum. Jika ada pers atau wartawan melakukan investigasi dengan mengorek informasi dari narasumber atau masyarakat atau siapa saja, hal itu merupakan bagian dari usaha pers dan wartawan dalam menjalankan amanat undang-undang sebagaimana Pasal 4 ayat (3), dinyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi.

Sebagai salah satu organisasi pers di Indonesia, berharap tidak terjadi kesalahpahaman semua pihak karena kerja-kerja jurnalistik. Pers mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, sebagaimana pasal 8 UU Pers.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 03/Pnh, Jalin Komsos Dengan Uspika dan Pemdes Bakauheni

Sebaliknya, pers juga memiliki dan harus menaati undang-undang dan Kode Etik Pers, sebagaimana Pasal 7 ayat (2) UU Pers. Selanjutnya bilamana ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan tugas wartawan maka pihak-pihak dapat mengajukan hak jawab atau hak koreksi dan Pers wajib melayani hak-hak yang diajukan tersebut, sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (2) dn (3) UU Pers.

Perlu ditekankan bahwa Pers atau wartawan tidak boleh dihalang-halangi dalam pelaksanaan tugasnya, sebagaimana dikatakan dalam Bab VIII, Ketentuan Pidana, Pasal 18 ayat (1) dijelaskan bahwa: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat [2] dan ayat [3], (untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 [lima ratus juta rupiah].

Baca Juga :  Polri Pastikan Video Uang Rp 900 Miliar di Bungker Rumah Ferdy Sambo Hoaks, Ini Faktanya

Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran. Ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi.

Sesungguhnya organisasi pers atau media atau wartawan dalam mengemban amanah negara yang dituangkan dalam UU Pers tersebut sangat berat dan beresiko. Olehnya itu, diperlukan pemahaman yang jelas kepada seluruh jurnalis dan masyarakat luas. Terutama kepada para jurnalis wajib melengkapi diri dengan identitas atau atribut yang menunjukkan sebagai seorang jurnalis. Seperti kartu anggota, surat tugas dan sebagainya dari media tempat bertugas atau dari organisasi pers tempat bergabung. Salam seperjuangan. (Hbi FRN)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Forum Silaturahmi Antar Organisasi di Provinsi Banten Bangun Sinergi Lawan Narkoba

Berita Utama

Wakil Ketua IKKT Pragati Wira Anggini Cabang BS VII Kogartap II/Bandung melaksanakan Kunker ke IKKT Ranting Subgar 0606/Bogor

Berita Utama

Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Berita Utama

Ini kata Bawaslu Kota Tangerang : Pelapor Cabut Laporan, Proses akan Tetap Berjalan di Gakumdu Selama Saksi Kunci Ada

Berita Utama

Satsamapta Polres Sumenep Polda Jatim Gencarkan Patroli Bersepeda

Berita Utama

Masyarakat Merasa Bodoh dengan Terjadinya Dugaan Pemerkosaan Dibawah Umur

Berita Utama

Resah dan Mengeluh PLN Selalu Padam,  Wabup Pasaman Sabar AS Telefon PLN

Berita Utama

Polsek Cisarua Cek Lakukan Olah TKP Terkait Meledaknya Gas Elpiji Ukuran 12 KG