DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah

Minggu, 6 Agustus 2023 - 06:34 WIB

Mengganggu Ketertiban Umum, Puluhan Kendaraan Berknalpot Brong di Tindak Tegas

Mediakompasnews. Com Kota Tegal – Satlantas Polres Tegal Kota melakukan penindakan secara tegas terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Kegiatan menyasar di pusat keramaian kawasan Alun-Alun Kota Tegal dan sekitarnya pada Sabtu (5/8/2023) malam. 

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut atensi dari Polda Jawa Tengah dalam menanggapi keresahan warga terkait masih adanya penggunaan knalpot brong.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Lantas AKP Mustakim mengatakan, penindakan knalpot brong ini mereka lakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum. Terlebih saat ini sudah menjelang Pemilu 2024.

Baca Juga :  Bupati Bantul Apresiasi Peningkatan Hasil Panen di Bulak Mangir Sendangsari,Pajangan

Selain itu juga sebagai langkah antisipasi kerawanan dan kericuhan yang dapat timbul dengan adanya kendaraan berknalpot brong. 

“Kami melaksanakan penindakan secara langsung pelanggaran kasat mata terutama knalpot brong atau tidak standar. Hal ini merupakan atensi langsung dari Kapolda melalui Dirlantas Polda Jawa Tengah,” ungkap AKP Mustakim.

Kasat Lantas menyampaikan, malam ini pihaknya berhasil menindak sebanyak 30 kendaraan dengan knalpot brong.

Baca Juga :  Mengusung Kesetaraan Pewarna Indonesia Menggelar API Mini 2024 di PGI 

“Sebagian besar pengendaranya usia remaja. Mereka kita tindak dengan tilang dan besok kita perintahkan datang untuk mengganti dengan knalpot yang standar,” terang AKP Mustakim.

Kasat Lantas menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan penindakan knalpot brong. Terutama saat malam Minggu di pusat perkotaan Kota Tegal. Sebab banyak pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu. Untuk itu Polres Tegal Kota tidak akan segan-segan menindak pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. 

“Kami akan terus melakukan penertiban. Dan juga mengimbanginya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Utamanya para remaja atau pelajar sekolah menengah. Karena kalangan pelajar sangat rawan menjadi pelanggar lalu lintas,” tegasnya.

Baca Juga :  Empat Atlet Dojang Moxs Kota Tegal Raih Juara Purbalingga: Open Taekwondo Championship

Kasat Lantas menambahkan, para pelajar sangat rentan. Makanya setiap saat perlu adanya sosialisasi ke sekolah-sekolah.

“Selain melakukan penertiban dengan penilangan, kami juga terus melaksanakan sosialisasi. Baik tentang peraturan berlalu lintas maupun larangan knalpot brong. Karena suara yang timbul dari penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum,” pungkas Kasat Lantas.(met)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tim Gabungan Basarnas Pasaman Temukan Seorang Nelayan Yang Jatuh Kelaut Tidak Bernyawa Lagi

Daerah

Mabes Polri Kembali Adakan Rotasi Besar-besaran Terhadap PATI dan PAMEN

Daerah

Bupati Pasaman H.Benny Utama di Jadwalkan Akan Menghadiri Acara Musrenbang RKPD di Kec. Dua Koto

Daerah

Sambut Bulan Suci Ramadhan, DPD Keluarga Besar Rang Chaniago Jaksel Wisata Religi ke Jawa Barat

Daerah

Tim Oprasi KPK , Tangkap Bupati dan Sejumlah Pejabat Kepulauan Meranti

Berita Utama

Kawasan Pariwisata Guci dan Cacaban Diprioritaskan Masuk RDTR

Daerah

Musyawarah Kelompok Tani 4 Desa Mengadakan Selamatan Turun Semai Tanam

Daerah

Pengurus PMI Kecamatan Panti di Lantik. Sabar AS : 10 Program Pokok Kab.Pasaman Telah di Rasakan Masyarakat