DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah

Selasa, 6 September 2022 - 17:12 WIB

Mantan Gubernur Banten Bebas! Tujuh Tahun Jalani Masa Tahanan

Mediakompasnews.Com – Serang – Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisyah yang juga tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang.

Bebasnya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu disampaikan Kepala Lapas Kelas II A Tangerang, Yekti Aprianti, saat dikonfirmasi awak media. Dirinya menyebut Ratu Atut bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang pada Selasa (6/9/2022).

Baca Juga :  Arahan Presiden Terkait Pencegahan Cacar Monyet di Tanah Air

”Iya benar bahwa hari ini Bu Ratu Atut bebas. Bukan bebas, menjalani pembebasan bersyarat hari ini,” katanya saat dikonfirmasi, Tangerang, Banten, Selasa (6/9/2022).

Yekti menjelaskan Ratu Atut bebas bersyarat setelah melewati setengah masa penahanannya sebagai terpidana korupsi.

Adapun ketentuan bebas bersyarat dari Ratu Atut itu turut tertuang dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2022.

“Bu Atut lebih kurang 7 tahun di ruang tahan. Dan beliau pun sebetulnya kalau dari aturan di sini sudah lewat . Makanya ibu atut hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat,” ungkapnya. Sebelumnya Ratu Atut mendapatkan remisi pada perayaan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga :  Team Gabungan Melaksanakan Razia Untuk Menindaklanjuti Dalam Menanggapi Pengaduan Warga 

Ratu Atut Choisya merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Kemudian, Ratu Atut turut serta terjerat kasus tipikor berupa pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp.79 miliar.

Kemudian Ratu Atut choisya divonis penjara 4 tahun dan denda Rp.200 juta subsider 5 bulan kurungan. Namun, Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Ratu Atut menjadi 7 tahun penjara pada Februari 2015, ujarnya,”

Baca Juga :  Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Warga Mengapung Disungai Cilemer Pandeglang

(M.AZIS/KI MAUNG)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Terima Pengurus Pemuda Batak Bersatu (PBB), Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Rawat Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Berita Utama

Peringati Hari Musik Nasional, Ketua MPR RI Bamsoet Buka Festival Musik Tradisi dan Orkestra Musik Nusantara

Berita Utama

Pemerintah Jangan Menunggu Orang Untuk Mundur, Apakah Ada Main Mata Antara Warga Dan Petugas Bansos…?

Berita Utama

Pangkoarmada III : Kerahkan Seluruh Kekuatan untuk Latihan Glagaspur Tingkat – III / L3 Koarmada III

Berita Utama

Bupati Zahir Terima Penghargaan Sahabat Pers 2022

Berita Utama

Ada Apa, Ribuan Lintas Organisasi dan Ulama Akan Geruduk Pemkot Tangerang

Pemerintah Daerah

Wujud Belasungkawa,Bupati H. Sukiman bersama Pejabat Eselon II Takziah atas Wafatnya Isteri Ketua DPH LAMR Rohul

Berita Utama

Heboh Pekan Raya Jakarta (PRJ) Kemayoran melarang Wartawan untuk masuk peliputan selain yang terdapat di Lis