Senin, November 24, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Mantan Gubernur Banten Bebas! Tujuh Tahun Jalani Masa Tahanan

by Redaksimkn
September 6, 2022
in Berita Utama, Pemerintah Daerah
0
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Serang – Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisyah yang juga tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang.

Bebasnya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu disampaikan Kepala Lapas Kelas II A Tangerang, Yekti Aprianti, saat dikonfirmasi awak media. Dirinya menyebut Ratu Atut bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang pada Selasa (6/9/2022).

Related posts

Atasi Overkapasitas, Rutan Kelas I Tangerang Bebaskan 33 Warga Binaan Melalui Program Integrasi

Atasi Overkapasitas, Rutan Kelas I Tangerang Bebaskan 33 Warga Binaan Melalui Program Integrasi

November 24, 2025
H-7 Operasi Zebra Maung 2025, Polres Lebak Gelar Penegakan dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas

H-7 Operasi Zebra Maung 2025, Polres Lebak Gelar Penegakan dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas

November 23, 2025

”Iya benar bahwa hari ini Bu Ratu Atut bebas. Bukan bebas, menjalani pembebasan bersyarat hari ini,” katanya saat dikonfirmasi, Tangerang, Banten, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga :  BPK RI Perwakilan Sumut Apresiasi Pemkab Batu Bara Serahkan LKPD Unaudited TA 2022 Tepat Waktu

Yekti menjelaskan Ratu Atut bebas bersyarat setelah melewati setengah masa penahanannya sebagai terpidana korupsi.

Adapun ketentuan bebas bersyarat dari Ratu Atut itu turut tertuang dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2022.

“Bu Atut lebih kurang 7 tahun di ruang tahan. Dan beliau pun sebetulnya kalau dari aturan di sini sudah lewat . Makanya ibu atut hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat,” ungkapnya. Sebelumnya Ratu Atut mendapatkan remisi pada perayaan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga :  Wagub Event Gunung Walat Championship Mendukung Kepariwisataan di Kabupaten Sukabumi

Ratu Atut Choisya merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Kemudian, Ratu Atut turut serta terjerat kasus tipikor berupa pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp.79 miliar.

Kemudian Ratu Atut choisya divonis penjara 4 tahun dan denda Rp.200 juta subsider 5 bulan kurungan. Namun, Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Ratu Atut menjadi 7 tahun penjara pada Februari 2015, ujarnya,”

Baca Juga :  Kadis DPMD : Pelantikan Cakades Terpilih Belum Ada Kepastian

(M.AZIS/KI MAUNG)

Previous Post

Presiden Jokowi Pimpin Rapat Terkait Evaluasi Proyek Strategis Nasional

Next Post

Panglima TNI Andika Perkasa dengan Staf Angkatan Darat (KSD) Jenderal Dudung Abdurachman Tetap Harmonis dan Solid

Next Post

Panglima TNI Andika Perkasa dengan Staf Angkatan Darat (KSD) Jenderal Dudung Abdurachman Tetap Harmonis dan Solid

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In