Mediakompasnews.Com – Tegal – Dalam rangka pengamanan sidang untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan,Polres Tegal dan Pengadilan Agama Slawi Kelas 1 A menandatangi nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama di Ruang Sidang Kantor Pengadilan Agama Kelas 1 A Slawi Jl. Gajah Mada No. 34 Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal, Jumat ( 15/07/2022).
Kegiatan nota kesepahaman tersebut secara langsung di hadiri oleh Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at S.I.K yang di wakili Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewatoro, S.I.K.,S.H.,M.A.P, Bupati Tegal Umi Azizah , dan stageholder terkait.
Dalam kesempatan itu Nota Kesepahaman di tanda tangani Ketua Pengadilan Agama Slawi Kelas IA. Drs, H. Abdul Basyir, M.Ag. dan Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewatoro, S.I.K.,S.H.,M.A.P.
Ketua Pengadilan Agama Slawi Drs, H. Abdul Basyir, M.Ag. mengatakan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama meneruskan tentang Perjanjian Kerjasama instansi sejak Bulan Oktober 2021.
“Pengadilan Tinggi Semarang telah melaksanakan kerjasama atau MoU di Lima institusi, dengan tujuan untuk mewujudkan kemajuan masyarakat, ramah apliksi terkait Perjanjian Kerjasama
Di antaranya adalah Kapolres untuk terkait pengamanan Sidang. Untuk mengantisipasi hal – hal yang tidak di inginkan, Dinas keseharan (Dinkes) manakala ada kejadian orang sakit, pingsan dll, BKPSDM terkait PNS yg akan bercerai harus mendapat ijin dari atasan,
Selanjutnya, BPN Ketika pengukuran tanah ketika ada ekskusi perlunya kerjasama karena menyangkut harta gono gini, Kantor Pos dgn prodak Pengadilan Agama cukup memberi kuasa kepada panitera untuk mengirimkan surat melalui kantor Pos, Tingkat Perceraian di Kab. Tegal saat ini sudah mulai menurun.
“Kami mengucapakan terima kasih kepada semua yang hadir mohon maaf bila mana ada kekurangan dalam penyambutan.kata Abdul Basyir”.
Waka Polres Tegal yang mewakili Kapolres Tegal mengatakan pihak Polres Tegal siap melaksanakan pengamanan sesuai dengan Nota Kesepakatan yang telah di tanda tangani.
(Masropi)