LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Banten

Rabu, 10 Mei 2023 - 06:19 WIB

LSM Tamperak Minta Djoko Sukamtono Dihukum Seberat-beratnya

Banten – Mediakompasnews.Com –  Adanya kasus perkara penggunaan atau pembuatan surat palsu lahan tanah, yang ditangani Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor register 54/Pid.B/2023/PN.TNG. Dan telah diputus 10 April 2023 yang lalu, dengan amar putusan terdakwa Djoko Sukamtono telah divonis 2 tahun 6 bulan.

Perkara yang saat ini dalam tahap upaya hukum banding dan pemeriksaan oleh Majlis Hakim Pengadilan Tinggi Banten nomor register 62/PID/2023/PT.BTN, terdakwa Djoko Sukamtono, mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tamperak.

Pasalnya, perkara yang saat ini bergulir di Pengadilan Tinggi Banten membuat warga Kampung Sukadamai, Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang Idris kehilangan objek lahan seluas 6,8 hektare di Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  PT. JN Fery Siap Layani Arus Libur Nataru 2022 Di Pelabuhan Bakauheni - Merak

Menyikapi perkara tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tamperak Ahmad Sudita meminta kepada Pengadilan Tinggi Banten, untuk menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada terdakwa Djoko Sukamtono, yang dinilai adanya dugaan telah merebut hak warga Desa Pangkalan.

“Hari ini saya bersama teman-teman wartawan datang ke Pengadilan Tinggi Banten untuk menanyakan proses banding, kami minta Djoko Sukamtono agar dihukum seberat-beratnya, karena telah merugikan masyarakat,” tegasnya Senin (8/5/2023).

Selain itu, Ahmad Sudita bersama teman-teman wartawan berjanji akan terus mengawasi dan mengawal perkara tersebut, agar semua proses perkaranya berjalan lancar dan adil sesuai hukum yang berlaku, serta membuat efek jera terdakwa Djoko Sukamtono, untuk tidak merugikan masyarakat lagi.

Baca Juga :  Jelang PSU Kabupaten Serang, 2 Orang Ditangkap Tim Gakkumdu Terkait Dugaan Politik Uang

“Kami akan terus kawal perkara ini sampai ke garis finis, supaya perkaranya berjalan lurus serta adil, dan tidak ada lagi oknum-oknum yang merugikan masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu saat ditemui LSM dan wartawan di kantornya, Humas Pengadilan Tinggi Banten, Posman Bakara meminta semua pihak untuk sabar menunggu hasil persidangan, dirinya berjanji setelah persidangan selesai hasilnya akan diberitahu kepada LSM dan wartawan yang konfirmasi.

“Saat ini perkaranya lagi sidang, lagi dipegang majlis hakimnya, saya belum bisa komentar terkait perkara ini, kita tunggu aja hasil putusannya seperti apa, nanti setelah putusan pun, saya ini cuma bisa neranging hasilnya, soal pertimbangan hakim saya tidak bisa komentari,” ujarnya.

Baca Juga :  Danrem 064/MY, Kami Siap Bantu Pengamanan Arus Mudik Dan Balik Lebaran Idul Fitri 1444 H

Menurut Posman, terkait kedua belah pihak yang mengajukan banding, ia mengaku tidak mengetahui alesannya. Karena kata Posman itu bukan kewenangannya untuk mencampurinya, maka dari itu ia belum bisa menjelaskan lebih detail terkait kasus tersebut.

“Kalau PN memutus adakan upaya hukum bukan banding, yang bisa banding itu terdakwa dan jaksa penuntut umum, atasan putusan PN keduanya banding, soal alesannya terdakwa dan jaksa banding saya tidak tahu,” terangnya. (Tim/Hbi)

Share :

Baca Juga

Banten

Berikan Rasa Aman, Anggota Kodim 0601/Pandeglang Laksanakan Pengamanan Natal

Banten

Dansat Brimob Polda Banten Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Komandan Detasemen Gegana

Banten

Polres Lebak, Polda Banten Memberikan Bantuan Kepada Masyarakat Yang Terdampak Banjir 

Banten

FLB Desak Kapolres Lebak Tindak Tegas Penjual Obat-Obatan Terlarang Golongan G

Bandar Lampung

SMPN 1 Way Panji, Ajarkan Semangat Gotong Royong

Banten

BK-LSM Sikapi Mahalnya Biaya Denda Keterlambatan Kendaraan Di PT.IMFI Rangkasbitung

Banten

Prajurit Yonif 318/Adhirajasa Yudha torehkan prestasi dalam ajang Kejuaraan Forki Banten VIII

Banten

Babinsa Koramil 414-04, Membalong Ngopi Bareng Jalin Keharmonisan 3 Pilar