LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Banten

Sabtu, 19 April 2025 - 02:58 WIB

Jelang PSU Kabupaten Serang, 2 Orang Ditangkap Tim Gakkumdu Terkait Dugaan Politik Uang

Mediakompasnews,com-Serang – Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu Prov Banten dan Kab. Serang (Gakkumdu) menangkap 2 orang berinisial ND (30) dan MH (31) terduga pelaku politik uang tim pemenangan Paslon 01 AH dan NN, jelang pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang pada Jumat (18/04).

Mereka ditangkap di Jalan Baru Bendung Pamarayan Kec. Cikeusal Kab. Serang, modus pelaku yakni meminta KK dari para calon pemilih untuk didatakan pada daftar nominatif pemilih dan dijanjikan uang sebesar Rp. 50.000; per DPT guna memenangkan Paslon 01 pada PSU Kab. Serang.

Baca Juga :  Kampanye Akbar Bersahaja pasangan Calon No.1 ,M. Hasbi Jaya Baya dan H. Amir Hamzah, Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak

Saat dikonfirmasi, Koordinator Penyidik Gakkumdu Kompol Endang Sugiarto menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Tim Gakkumdu telah mengamankan dua orang pelaku sedang membawa uang sebesar Rp. 9.550.000, yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih sesuai dengan data nominatif dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp. 50.000, hal ini dilakukan untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kab. Serang,” jelas Endang.

Baca Juga :  PT. Fortuna Sembada Griya Berdaya Arogan Dengan Putuskan Kontrak Kerja Sepihak

Endang menyampaikan bahwa para terduga pelaku memperoleh uang tersebut dari Sdr. Alex warga Kampung Rancadadap Kec. Cikeusal.

“Mereka mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang bernama Alex, dimana Alex sendiri mendapatkan uang dari Sdr. Andri dan diketahui Sdr. Alex dan Sdr. Andri keduanya merupakan anak kandung dari Sdr. AZ Anggota DPRD Kab. Serang dari Fraksi Golkar,” ungkap Endang.

Adapun Barang bukti yang diperoleh dari kedua Pelaku yaitu:
1. Uang pecahan Rp 50.000; sebanyak 191 lembar sejumlah Rp 9.550.000;.
2. 6 Lembar daftar nominatif calon penerima politik uang TPS 08 Desa Panyabrangan Kec. Cikeusal sejumlah 189 DPT.
3. 2 buah Handphone.
4. 1 buah sepeda motor R2 Honda Scoopy warna krem Nopol A 2537 HE.

Baca Juga :  Dihadiri Jokowi dan Kapolri, Ketua FRN DPW Banten, Siap Dukung dan Sukseskan Rakernas FRN di Bali

Diakhir Endang menerangkan bahwa pihaknya melakukan rencana tindak lanjut dalam penanganan kasus ini. “Tim Gakkumdu Kabupaten Serang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terduga pelaku,” tutup Endang. (Bidhumas/Aris tim FRN)

Share :

Baca Juga

Banten

Di Acara TTKKDH, Kapolri Serukan Dan Lestarikan Budaya Hingga Wujudkan SDM Unggul

Banten

Soal Maladministrasi Terkait Mutasi Pejabat Eselon 3 Dan 4 Di Banten, Arwan Ungkap hal lain Untuk Ombudsman

Banten

Ormas BPPKB Banten, Ranting Suka Asih Berbagi Takjil Di Bulan Puasa

Banten

BK-LSM Sikapi Mahalnya Biaya Denda Keterlambatan Kendaraan Di PT.IMFI Rangkasbitung

Banten

Layanan Ferry Merak – Bakauheni Favorit, Masyarakat Dihimbau Beli Tiket Minimal H-1 Hari Lebaran 2023

Banten

Puluhan Takjil Dibagi – Bagikan Oleh Forwat Kepada Pengendara Bermotor

Banten

Warga Tolak Rencana Pembangunan Kandang Ayam di desa padasuka

Banten

LBH Bintang Sembilan Nusantara Desak APH Untuk Lakukan supervisi Dan Audit DKP Provinsi Banten