DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Batu Bara / Berita Utama / Sorotan

Minggu, 18 Juni 2023 - 16:56 WIB

Lembaga Investigasi Negara: Terkait Data Pemilu, Koar-Koar Bawaslu RI Tak Selasaikan Masalah

Mediakompasnews.com – Batu Bara – Sumatera Utara : Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara (DPC LIN) Kabupaten Batu Bara, Aditya Petrus Gultom, menilai bahwa problem yang terjadi antara Bawaslu RI dan KPU, terkait data pemilu 2024 yang terindikasi kurang transparan.

“Mestinya Bawaslu RI, menindak tegas menggunakan kewenangannya, jangan berkoar koar dipublik dan tidak menyelesaikan masalah,” kata Aditya Petrus Gultom, saat duduk santai di Kota Indrapura.

Menurut Gultom, diduga kekurang transparanan KPU, tentunya pihak KPU mempunyai landasan hukum untuk tidak sepenuhnya transparan.

Akibat dari problem yang menutup
Sebagian Informasi data pemilu 2024, ini berimbas juga sampai pada tingkat jajaran dibawahnya.p

Oleh karena itu, selaku pengawas, Bawaslu RI segera melakukan tindakan tegas, jangan ada kesan “Tuna Netra Menonton Televisi”.

“Artinya pengawas diundang rapat Pleno melihat dan menyaksikan Daftar Pemilih Sementara (DPS), DPSHP, DPSHP Akhir, akan tetapi untuk keakuratan Data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ada dugaan mereka tutup.” papar Gultom.

Gultom menduga, bahwa dugaan penutupan yang dilakukan pihak KPU, tentunya ada regulasi yang menjadi dasar sebagai aturan untuk melegalkan tidakan KPU tersebut.

“Jika sikap yang dilakukan KPU tanpa dasar hukum yang jelas, maka kami menduga kalau KPU sungguh arogan. Nah ! Disinilah menguji nyali Bawaslu RI untuk sebuah hasil Pemilu 2024 yang jujur dan adil.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Selidiki Dugaan Keterkaitan Aktivitas Tambang dengan Banjir Pohuwato

Sementara yang terjadi di Kabupaten Batu Bara, “Terkait transparan data Pemilu 2024 juga sama, yang berbeda hanya kedudukan antara pusat dan daerah,” tegas Gultom mengakhiri.

Sebelumnya kritikan yang sama juga telah disampaikan. Melansir dari Kompas.com, 13 Juni 2023. Kalau Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menganggap bahwa Bawaslu RI seharusnya menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk menindak KPU RI secara hukum karena tidak transparan soal data, berkaitan dengan tahapan Pemilu 2024.

Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mengkritik Bawaslu RI yang dianggapnya hanya berkoar-koar lewat media massa, tanpa mengambil langkah konkret untuk memastikan transparansi data terkait penyelenggaraan pemilu.

Padahal, akibat masalah transparansi ini, Bawaslu RI mengaku kesulitan melakukan pengawasan dan memastikan setiap tahapan yang dilakukan KPU tidak bermasalah.

“Kalau memang merasa punya problem kan seharusnya mereka tinggal panggil KPU. Jadikan tindakan KPU sebagai tindakan pelanggaran pemilu,” ujar Fadli kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

Fadli menegaskan bahwa putusan pelanggaran yang diketuk Bawaslu bersifat final dan mengikat, yang artinya KPU wajib menjalankan putusan tersebut. Hal ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga :  Pendekatan Penangan Hukum R (14) Siswa Pembakar Sekolah Sendiri Wajib Menggunakan Pendekatan Anak Sebagai Pelaku Dan Korban

Seandainya KPU tak melaksanakan putusan itu, Bawaslu juga dinilai masih memiliki opsi untuk melaporkan para anggotanya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kalau tidak dijalankan oleh KPU, Bawaslu bisa membuat pengaduan ke DKPP sebagai pelanggaran etik agar kemudian misalnya ada sanksi peringatan, pemberhentian tetap, atau lainnya,” kata Fadli.

Di sisi lain, Fadli menilai, tidak transparannya KPU merupakan persoalan serius untuk menjadikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berintegritas.

Ada Pemilih Gaib Proses check and balance dianggap krusial dan dalam hal ini Bawaslu berperan penting untuk melakukan langkah preventif dan korektif.

Proses check and balance dianggap krusial dan dalam hal ini Bawaslu berperan penting untuk melakukan langkah preventif dan korektif.

“Jangankan publik, institusi negara seperti Bawaslu saja susah untuk melakukan pengawasan atau melihat bagaimana proses verifikasi pencalonan ini dilakukan. Ini memang ada problem serius,” sebut Fadli.

Sebagai catatan, sudah berulang kali Bawaslu menyampaikan kepada publik melalui media massa bahwa mereka menghadapi masalah berarti dalam mengakses data yang dihimpun KPU.

Baca Juga :  Pj Bupati Tegal Dorong Sosialisasi Program Pemerintah Lewat Medsos

Padahal, dalam Pemilu 2024, KPU menggencarkan penggunaan sistem informasi yang seharusnya bisa menjadi instrumen transparansi data.

Pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, Bawaslu mengaku tak bisa mengakses secara penuh Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU sehingga tak bisa leluasa mengawasi proses verifikasi. Begitu pula saat ini, ketika KPU melangsungkan tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

KPU hanya memberi waktu 15 menit kepada Bawaslu untuk membaca Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Selebihnya, jika ingin melihat dokumen pendaftaran bacaleg yang dianggap privat, seperti ijazah dan daftar riwayat hidup, pengawas pemilu harus mendatangi lokasi verifikasi KPU namun disebut tak boleh mengambil gambar.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, mengaku bahwa pengawas hanya diberi data pemilih berbasis RT tanpa nama jalan.

Hal ini menyulitkan Bawaslu yang miskin dari segi personel untuk mengimbangi proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih di lapangan, memastikan bahwa seluruh warga negara yang memiliki hak pilih bisa memilih, dan tidak terjadi hal sebaliknya.

“Bisa 100 orang kita tidak tahu makhluk dari mana kemudian tiba-tiba ada di DPS. Itu bisa digunakan nanti suaranya,” kata Bagja.

Penulis : PG

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bamsoet Kembali Akan Luncurkan Buku Terbaru ‘PPHN Tanpa Amandemen’ Pada Februari 2023

Berita Utama

DiDuga Pengelola Buruh Parkir Di Pasar Pamarayan Harus Setor Tiga Juta (3000 000) Rupiah Per Bulan Kepada Oknum Kepala Desa

Berita Utama

Tebar Keberkahan di Bulan Ramadan, Personel Mako Perwakilan Ditpolairud Bagi- Bagi Takjil

Berita Utama

Rapat Paripurna Penetapan Raperda Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Berinvestasi

Berita Utama

Polda Gorontalo Limpahkan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone ke Kejaksaan

Berita Utama

Gubernur AAU : Ing Madyo Mangun Karso”

Batu Bara

Buka Sosialisasi dan Penanganan Kanker, Ny. Maya Ajak Masyarakat Lakukan Skrining Secara Berkala

Berita Utama

Kasau Menyematkan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama kepada Menhan Prabowo Subianto