Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Batu Bara

Lembaga Investigasi Negara: Terkait Data Pemilu, Koar-Koar Bawaslu RI Tak Selasaikan Masalah

by Admin2
Juni 18, 2023
in Batu Bara, Berita Utama, Sorotan
0
Lembaga Investigasi Negara: Terkait Data Pemilu, Koar-Koar Bawaslu RI Tak Selasaikan Masalah
0
SHARES
28
VIEWS

Mediakompasnews.com – Batu Bara – Sumatera Utara : Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara (DPC LIN) Kabupaten Batu Bara, Aditya Petrus Gultom, menilai bahwa problem yang terjadi antara Bawaslu RI dan KPU, terkait data pemilu 2024 yang terindikasi kurang transparan.

“Mestinya Bawaslu RI, menindak tegas menggunakan kewenangannya, jangan berkoar koar dipublik dan tidak menyelesaikan masalah,” kata Aditya Petrus Gultom, saat duduk santai di Kota Indrapura.

Related posts

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Juni 24, 2025

Ketua FJIS Kutuk Keras Tindakan Intimidasi Terhadap Wartawan Oleh PT Bogorindo

Juni 24, 2025

Menurut Gultom, diduga kekurang transparanan KPU, tentunya pihak KPU mempunyai landasan hukum untuk tidak sepenuhnya transparan.

Akibat dari problem yang menutup
Sebagian Informasi data pemilu 2024, ini berimbas juga sampai pada tingkat jajaran dibawahnya.p

Oleh karena itu, selaku pengawas, Bawaslu RI segera melakukan tindakan tegas, jangan ada kesan “Tuna Netra Menonton Televisi”.

“Artinya pengawas diundang rapat Pleno melihat dan menyaksikan Daftar Pemilih Sementara (DPS), DPSHP, DPSHP Akhir, akan tetapi untuk keakuratan Data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ada dugaan mereka tutup.” papar Gultom.

Gultom menduga, bahwa dugaan penutupan yang dilakukan pihak KPU, tentunya ada regulasi yang menjadi dasar sebagai aturan untuk melegalkan tidakan KPU tersebut.

Baca Juga :  Kegiatan Tes Urine Terhadap Para Pengemudi Angkutan Darat Sangat di Aspresiasi Ketua DPC LIN Batu Bara

“Jika sikap yang dilakukan KPU tanpa dasar hukum yang jelas, maka kami menduga kalau KPU sungguh arogan. Nah ! Disinilah menguji nyali Bawaslu RI untuk sebuah hasil Pemilu 2024 yang jujur dan adil.

Sementara yang terjadi di Kabupaten Batu Bara, “Terkait transparan data Pemilu 2024 juga sama, yang berbeda hanya kedudukan antara pusat dan daerah,” tegas Gultom mengakhiri.

Sebelumnya kritikan yang sama juga telah disampaikan. Melansir dari Kompas.com, 13 Juni 2023. Kalau Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menganggap bahwa Bawaslu RI seharusnya menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk menindak KPU RI secara hukum karena tidak transparan soal data, berkaitan dengan tahapan Pemilu 2024.

Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mengkritik Bawaslu RI yang dianggapnya hanya berkoar-koar lewat media massa, tanpa mengambil langkah konkret untuk memastikan transparansi data terkait penyelenggaraan pemilu.

Padahal, akibat masalah transparansi ini, Bawaslu RI mengaku kesulitan melakukan pengawasan dan memastikan setiap tahapan yang dilakukan KPU tidak bermasalah.

“Kalau memang merasa punya problem kan seharusnya mereka tinggal panggil KPU. Jadikan tindakan KPU sebagai tindakan pelanggaran pemilu,” ujar Fadli kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga :  Gubernur Gelar Diskusi Upaya Menjamin Distribusi BBM Bersubsidi Yang Tepat Sasaran

Fadli menegaskan bahwa putusan pelanggaran yang diketuk Bawaslu bersifat final dan mengikat, yang artinya KPU wajib menjalankan putusan tersebut. Hal ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Seandainya KPU tak melaksanakan putusan itu, Bawaslu juga dinilai masih memiliki opsi untuk melaporkan para anggotanya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kalau tidak dijalankan oleh KPU, Bawaslu bisa membuat pengaduan ke DKPP sebagai pelanggaran etik agar kemudian misalnya ada sanksi peringatan, pemberhentian tetap, atau lainnya,” kata Fadli.

Di sisi lain, Fadli menilai, tidak transparannya KPU merupakan persoalan serius untuk menjadikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berintegritas.

Ada Pemilih Gaib Proses check and balance dianggap krusial dan dalam hal ini Bawaslu berperan penting untuk melakukan langkah preventif dan korektif.

Proses check and balance dianggap krusial dan dalam hal ini Bawaslu berperan penting untuk melakukan langkah preventif dan korektif.

“Jangankan publik, institusi negara seperti Bawaslu saja susah untuk melakukan pengawasan atau melihat bagaimana proses verifikasi pencalonan ini dilakukan. Ini memang ada problem serius,” sebut Fadli.

Sebagai catatan, sudah berulang kali Bawaslu menyampaikan kepada publik melalui media massa bahwa mereka menghadapi masalah berarti dalam mengakses data yang dihimpun KPU.

Baca Juga :  PT. Poly Stamino Indonesia Turut Berperan Di Indowater Expo

Padahal, dalam Pemilu 2024, KPU menggencarkan penggunaan sistem informasi yang seharusnya bisa menjadi instrumen transparansi data.

Pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, Bawaslu mengaku tak bisa mengakses secara penuh Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU sehingga tak bisa leluasa mengawasi proses verifikasi. Begitu pula saat ini, ketika KPU melangsungkan tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

KPU hanya memberi waktu 15 menit kepada Bawaslu untuk membaca Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Selebihnya, jika ingin melihat dokumen pendaftaran bacaleg yang dianggap privat, seperti ijazah dan daftar riwayat hidup, pengawas pemilu harus mendatangi lokasi verifikasi KPU namun disebut tak boleh mengambil gambar.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, mengaku bahwa pengawas hanya diberi data pemilih berbasis RT tanpa nama jalan.

Hal ini menyulitkan Bawaslu yang miskin dari segi personel untuk mengimbangi proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih di lapangan, memastikan bahwa seluruh warga negara yang memiliki hak pilih bisa memilih, dan tidak terjadi hal sebaliknya.

“Bisa 100 orang kita tidak tahu makhluk dari mana kemudian tiba-tiba ada di DPS. Itu bisa digunakan nanti suaranya,” kata Bagja.

Penulis : PG

Previous Post

Ketua Umum IMI Bamsoet Apresiasi Indonesia Jimny Festival 2023 Pecahkan Rekor MURI Trackday Oleh Mobil Satu Jenis Terbanyak

Next Post

222 Orang Calon jemaah Haji Pasaman Berangkat Sabar AS : Kita Doakan Agar Semua Yang Kembali Mendapat Haji Yang Mabrur

Next Post
222 Orang Calon jemaah Haji Pasaman Berangkat  Sabar AS : Kita Doakan Agar Semua Yang Kembali Mendapat Haji Yang  Mabrur

222 Orang Calon jemaah Haji Pasaman Berangkat Sabar AS : Kita Doakan Agar Semua Yang Kembali Mendapat Haji Yang Mabrur

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In