Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kota Tangerang Tahun 2026, menuai penolakan keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Keadilan Indonesia.
LBH menilai, revisi dua perda tersebut berpotensi membuka ruang legalisasi miras dan praktik prostitusi, yang dinilai bertentangan dengan nilai moral, sosial, dan masa depan generasi muda Kota Tangerang.
“Legalkan miras bukan solusi. Jangan korbankan moral dan masa depan generasi muda demi alasan ekonomi semu,” tegas Ketua Bidang Hukum dan HAM LBH Trisula Keadilan Indonesia sekaligus Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Banten, Iqbal Utama, dalam keterangannya, Jumat (16/01/2026).
Iqbal mengingatkan, dalih peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui legalisasi miras merupakan argumen yang menyesatkan.
“Melegalkan miras demi PAD itu seperti membakar rumah untuk mendapatkan hangatnya api. Dampak sosial, kesehatan, dan keamanan justru akan jauh lebih mahal dari pendapatan yang dihasilkan,” ujarnya.
Menurutnya, kekhawatiran Pemkot dan DPRD soal PAD tidak relevan, mengingat kinerja keuangan daerah Kota Tangerang justru berada dalam kondisi sangat baik.
LBH Trisula Keadilan Indonesia membeberkan sejumlah fakta yang memperkuat penolakannya:
Kota Tangerang meraih APBD Award 2024 sebagai salah satu dari lima kota dengan realisasi pendapatan daerah tertinggi tahun anggaran 2023–2024.
Tahun 2025, Kota Tangerang tetap menjadi penghasil PAD terbesar di Provinsi Banten, ditopang sektor industri dan jasa serta pengelolaan pajak yang efektif.
Investasi melonjak signifikan, pada Triwulan II Tahun 2025 nilai investasi mencapai Rp8,21 triliun, tertinggi di Provinsi Banten.
“Kalau PAD sudah kuat dan investasi terus naik, lalu untuk apa melegalkan miras?,” sindir Iqbal.
LBH menegaskan, peningkatan PAD tidak harus melalui jalan pintas yang merusak moral publik. Optimalisasi potensi daerah jauh lebih produktif dan berkelanjutan.
Salah satu contoh konkret adalah Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang, yang baru-baru ini menerima aset jaringan air bersih sekitar 30 ribu pelanggan dari Perumda Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.
“Jika dikelola profesional, aset ini akan meningkatkan laba Perumda Tirta Benteng dan berdampak langsung pada setoran dividen ke kas daerah. Ini PAD yang bersih, legal, dan bermanfaat bagi rakyat,” jelasnya.
Iqbal menekankan, Kota Tangerang selama ini dikenal dengan identitas Kolaboratif, Maju Berkelanjutan, Sejahtera, dan Berakhlakul Karimah. Legalisasi miras dan pelacuran dinilai akan mencederai identitas tersebut.
“Investasi yang dibutuhkan Kota Tangerang adalah investasi yang membangkitkan ekonomi rakyat, aman secara sosial, dan tidak merusak moral generasi muda. Bukan investasi yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” tegasnya.
Selain menolak legalisasi, LBH Trisula Keadilan Indonesia juga mendesak DPRD dan Pemkot Tangerang untuk segera melakukan harmonisasi Perda Miras dengan KUHP Baru yang akan berlaku pada 2026.
“Revisi perda itu wajib, tapi tujuannya untuk harmonisasi hukum, bukan membuka legalisasi. KUHP Baru mengubah lanskap hukum pidana. Jika perda tidak disesuaikan, justru akan terjadi kekosongan hukum,” kata Iqbal.
Menurutnya, harmonisasi harus mencakup:
- Penyesuaian sanksi pidana dan administratif,
- Kejelasan klasifikasi minuman beralkohol,
- Penguatan kewenangan penindakan,
- Pencegahan tumpang tindih aturan dan celah hukum.
LBH Trisula Keadilan Indonesia menegaskan akan terus mengawal pembahasan Raperda tersebut dan mengingatkan DPRD agar tidak menjauh dari aspirasi publik.
“Jangan sampai sejarah mencatat DPRD Kota Tangerang sebagai lembaga yang menggadaikan moral generasi muda demi PAD. Harmonisasi hukum iya, legalisasi miras tidak,” pungkasnya. (Mar)

































