Sabtu, Januari 17, 2026
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

LBH Trisula Keadilan Indonesia Tolak Revisi Perda Miras dan Pelacuran

by Admin2
Januari 16, 2026
in Berita Utama, Daerah, Kota Tangerang, Pemerintah Daerah, Sorotan
0
LBH Trisula Keadilan Indonesia Tolak Revisi Perda Miras dan Pelacuran
0
SHARES
16
VIEWS

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kota Tangerang Tahun 2026, menuai penolakan keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Keadilan Indonesia.

LBH menilai, revisi dua perda tersebut berpotensi membuka ruang legalisasi miras dan praktik prostitusi, yang dinilai bertentangan dengan nilai moral, sosial, dan masa depan generasi muda Kota Tangerang.

Related posts

Rutan Kelas I Tangerang Gelar Sidak Kamar Hunian, Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib

Rutan Kelas I Tangerang Gelar Sidak Kamar Hunian, Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib

Januari 15, 2026
Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat, Kol. CPM Eko Yuni Sulistyo Resmi Jabat Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI

Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat, Kol. CPM Eko Yuni Sulistyo Resmi Jabat Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI

Januari 15, 2026

“Legalkan miras bukan solusi. Jangan korbankan moral dan masa depan generasi muda demi alasan ekonomi semu,” tegas Ketua Bidang Hukum dan HAM LBH Trisula Keadilan Indonesia sekaligus Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Banten, Iqbal Utama, dalam keterangannya, Jumat (16/01/2026).

Baca Juga :  9 Pospam dan 250 Personel Gabungan Disiagakan, Amankan Natura Wilayah Batu Bara

Iqbal mengingatkan, dalih peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui legalisasi miras merupakan argumen yang menyesatkan.

“Melegalkan miras demi PAD itu seperti membakar rumah untuk mendapatkan hangatnya api. Dampak sosial, kesehatan, dan keamanan justru akan jauh lebih mahal dari pendapatan yang dihasilkan,” ujarnya.

Menurutnya, kekhawatiran Pemkot dan DPRD soal PAD tidak relevan, mengingat kinerja keuangan daerah Kota Tangerang justru berada dalam kondisi sangat baik.

LBH Trisula Keadilan Indonesia membeberkan sejumlah fakta yang memperkuat penolakannya:

Kota Tangerang meraih APBD Award 2024 sebagai salah satu dari lima kota dengan realisasi pendapatan daerah tertinggi tahun anggaran 2023–2024.

Tahun 2025, Kota Tangerang tetap menjadi penghasil PAD terbesar di Provinsi Banten, ditopang sektor industri dan jasa serta pengelolaan pajak yang efektif.

Investasi melonjak signifikan, pada Triwulan II Tahun 2025 nilai investasi mencapai Rp8,21 triliun, tertinggi di Provinsi Banten.

Baca Juga :  Pj Bupati Kamsol Berpesan, Bersihkan Kampar dari Narkoba dan Langsung Tes Urine

“Kalau PAD sudah kuat dan investasi terus naik, lalu untuk apa melegalkan miras?,” sindir Iqbal.

LBH menegaskan, peningkatan PAD tidak harus melalui jalan pintas yang merusak moral publik. Optimalisasi potensi daerah jauh lebih produktif dan berkelanjutan.

Salah satu contoh konkret adalah Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang, yang baru-baru ini menerima aset jaringan air bersih sekitar 30 ribu pelanggan dari Perumda Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.

“Jika dikelola profesional, aset ini akan meningkatkan laba Perumda Tirta Benteng dan berdampak langsung pada setoran dividen ke kas daerah. Ini PAD yang bersih, legal, dan bermanfaat bagi rakyat,” jelasnya.

Iqbal menekankan, Kota Tangerang selama ini dikenal dengan identitas Kolaboratif, Maju Berkelanjutan, Sejahtera, dan Berakhlakul Karimah. Legalisasi miras dan pelacuran dinilai akan mencederai identitas tersebut.

“Investasi yang dibutuhkan Kota Tangerang adalah investasi yang membangkitkan ekonomi rakyat, aman secara sosial, dan tidak merusak moral generasi muda. Bukan investasi yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” tegasnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Kenegaraan Presiden Filipina di Istana Bogor

Selain menolak legalisasi, LBH Trisula Keadilan Indonesia juga mendesak DPRD dan Pemkot Tangerang untuk segera melakukan harmonisasi Perda Miras dengan KUHP Baru yang akan berlaku pada 2026.

“Revisi perda itu wajib, tapi tujuannya untuk harmonisasi hukum, bukan membuka legalisasi. KUHP Baru mengubah lanskap hukum pidana. Jika perda tidak disesuaikan, justru akan terjadi kekosongan hukum,” kata Iqbal.

Menurutnya, harmonisasi harus mencakup:

  • Penyesuaian sanksi pidana dan administratif,
  • Kejelasan klasifikasi minuman beralkohol,
  • Penguatan kewenangan penindakan,
  • Pencegahan tumpang tindih aturan dan celah hukum.

LBH Trisula Keadilan Indonesia menegaskan akan terus mengawal pembahasan Raperda tersebut dan mengingatkan DPRD agar tidak menjauh dari aspirasi publik.

“Jangan sampai sejarah mencatat DPRD Kota Tangerang sebagai lembaga yang menggadaikan moral generasi muda demi PAD. Harmonisasi hukum iya, legalisasi miras tidak,” pungkasnya. (Mar)

Previous Post

Rutan Kelas I Tangerang Gelar Sidak Kamar Hunian, Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib

Next Post

Di Balik Investasi Margatirta: King Badak Ungkap Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan Wanprestasi

Next Post
Di Balik Investasi Margatirta: King Badak Ungkap Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan Wanprestasi

Di Balik Investasi Margatirta: King Badak Ungkap Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan Wanprestasi

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In