Mediakompasnews.com – Kabupaten Tangerang – Pimpinan Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Lebak serta Ketua Perpam Kabupaten Lebak dan sebagai Dewan Penasehat dan Kabid hukum di Asosiasi Wartawan Provinsi Banten (AWPB) beliau mengungkapkan “Bahwa terkait MASSIVE nya peredaran obat Eximer dan Tarmadol yang beredar di seluruh Penjuru Banten dan dikonsumsi secara brutal oleh Anak Usia Sekolah.
Arwan Ketua GBB bahwa merasa terkejut Usaha tersebut hadir ditengah masyarakat yang notabene terdeteksi oleh aparat kepolisian hingga tokoh agama.
Melalui pernyataan sikap nya yang beredar dan Viral di Akun Tikt7ok Arwan Banten, Ia mengajak semua masyarakat untuk hadir dalam menutup hingga melaporkan sejumlah nama yang telah dikantonginya! Rabu (12/04/2023).
“Saya tidak takut dengan Intimidasi Apapun, Saya akan ramaikan soal ini, semua berakhir dengan uang mereka lemah bersuara saat sudah diberikan sejumlah uang. LBH dan pimpinan ormas dengan terlebih dahulu kita kumpulkan ormas yang siap bersama-sama berjihad dengan Saya dalam Ruang Gerakkan Banten Berseru atau Forum Warga Bersatu Banten,” tegas Arwan.
“Saya sudah dapatkan titik lokasi dan sudah mengantongi bukti penjualan dari tempat, hingga obat yang sudah kita amankan untuk pelaporan nanti! Biar Jera sekalian apalagi korbannya generasi anak muda Banten yang dirusak oleh luar Banten,” ungap Adit,SH.
Sementara itu Amung Ketua GPO Ormas KKPMP siap bergabung dengan Gerakkan yang akan dilakukan oleh Arwan.
“Saya siap berada dalam barisan hingga nanti mereka semua dilaporkan!” tegas Amung
Ketua BPPKB Banten DPRT Jagabaya yang tidak pernah absen dalam gerakkan menyatakan sikap yang sama.
“Selama ini Kami telah banyak aduan namun belum ad yang siap bergerak, maka saya yakin jika gerakkan ini dilakukan bersama sama, kekuatan apapun dibelakangnya akan runtuh” ungkap Nurhani.
“Bahwa saya dari LBH bersama rekan-rekan dari ormas akan segera melaporkan Ke Mabes Polri dan tembusan BNN,” ungkap Adit,SH.
Kita mulai dari Kabupaten Tangerang ini harus sampai diseret para bos bandar Obat Golongan G tersebut,” tambah Adit.
Meski tidak termasuk dalam golongan narkotika, efek adiktif yang ditimbulkan dari Tramadol dan Eximer ini sama bahayanya dengan narkotika.
“Nantinya, mereka akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, dan kamipun mendorong agar Mabes Polri dan BNN agar membentuk Satgasus Memberantas Mafia Obat Golongan G. tutup Adit,SH.
Penulis : Pan/Mar
Sumber : Lembaga Bantuan Hukum dan Ormas