Mediakompasnews.com – Kab.Lebak – Maraknya pemasangan Kabel Fiber Optik dan bok ODP di Tiang listrik Perusahaan Milik Negara (PLN) dikabupaten Lebak, diwilayah Kecamatan Warungggunung, Kabupaten lebak diduga tidak memiliki izin dalam menggunakan aset negara, Minggu (04/06/2023).
“Bahwa Perusahaan service provider diduga secara terang-terangan menggunakan aset negara tiang listrik di Kabupaten Lebak untuk memasang kabel fiber optik dan Bok Odf diduga milik perusahaan PT Rajeg Media Telekomunikasi (RMT) tepatnya diwilayah Warunggung yang diduga tidak memiliki izin usaha penggunaan aset negara milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) ketika dikonfirmasi kepada pihak Perusahaan PT RMT tidak ada jawaban,” terang adit,SH.
Bahwa Hal ini juga menuai keluhan dari masyarakat, keadaan tersebut dikhawatirkan bisa menyebabkan Bahaya Kebakaran yang berdampak pada Kerugian Kerusakan Peralatan Elektronik masyarakat. Seharusnya perusahaan tersebut menyediakan tiang sendiri bukan menumpang pada aset negara.
“Mendesak PLN ULP Kabupaten Lebak harus segera menertibkan perusahan-perusahaan yang tidak memiliki ijin dalam penggunaan tiang listrik untuk pemasangan kabel Piber Optik dan BOK Odf negara dirugikan oleh pihak perusahaan yang ingin memanfaatkan,” tegas Adit,SH.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Bab XI tentang Lingkungan Hidup Dan Keteknikan. Pasal 45 ayat 1 sampai 4 menjelaskan.
(1) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu kelangsungan penyediaan tenaga listrik.
(2) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pemilik jaringan.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor o 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Bagian Keempat Perizinan Pasal 11 ayat (1) menerangkan. Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.
Kemudian, dijelaskan juga dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permohonan Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika. Pada Bab II Pemanfaatan Jaringan Bagian Kesatu Umum.
Pasal 9 ayat (1) Untuk memanfaatkan Jaringan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, calon Pemanfaat Jaringan harus mengajukan permohonan
penyediaan tenaga listrik atau izin operasi sebagai pemilik Jaringan
dengan melampirkan:
a. identitas pemohon;
b. akte pendirian badan usaha;
c. profil badan usaha;
d. nomor pokok wajib pajak;
e. surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang; dan
f. surat izin usaha dari instansi yang berwenang di bidang
telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika.
Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pada Bab VI tentang Pemanfaatan Bagian Kesatu Kriteria Pemanfaatan.
Bagian Kedua Bentuk Pemanfaatan Pasal 27 Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa:
a. Sewa;
Bagian Ketiga tentang Sewa Pasal 28 (1) Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan terhadap:
a. Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
b. Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh Pengguna
Barang kepada Gubernur/Bupati/Walikota;
c. Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang;
d. Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang; atau
Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Sewa Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Pengelola Barang.
(3) Sewa Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/ Walikota.
(4) Sewa Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.
Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pada Bab VI tentang Pemanfaatan Bagian Kesatu Kriteria Pemanfaatan.
Bagian Kedua Bentuk Pemanfaatan Pasal 27 Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa:
a. Sewa;
Bagian Ketiga tentang Sewa Pasal 28 (1) Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan terhadap:
a. Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
b. Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh Pengguna
Barang kepada Gubernur/Bupati/Walikota;
c. Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang;
d. Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang; atau
Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Sewa Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Pengelola Barang.
(3) Sewa Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/ Walikota.
(4) Sewa Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.
Dipertegas juga dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 57 /PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara. Bagian Kedua Perjanjian Sewa Pasal 11 Ayat (1) Penyewaan BMN dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani oleh penyewa dan:
a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang;
b. Pengguna Barang, untuk BMN yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang, setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.
Bagi perusahaan jaringan internet (ISP) izin jaringan yang harus dimiliki yaitu:
1. Jartaplok CS – Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Switched
2. Jartaplok PS – Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched
3. Jartaptup – Jaringan Tetap Tertutup
4. Jartap SLJJ Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh
5. Jartap SLI – Jaringan Tetap Sambungan Langsung Internasional
Terkait izin jaringan, perusahaan jaringan internet (ISP) juga harus memiliki legalitas infrastuktur jaringan yang dimiliki, yang terdiri dari:
1. Data Tiang
2. Data Titik Akses (ODP,JB, atau Fixing Slack)
3. Data Jalur Kabel
4. Data Izin Wilayah (Izin Desa, RT/RW dan dinas terkait) Tutup Adit,SH.
Penulis : Red
Sumber : LBH Bintang Sembilan Nusantara