Rabu, Juni 25, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Banten

LBH BSN Layangkan Surat Somasi, Diduga Pasang Kabel Fiber Optik di Tiang PLN

by Admin2
Juni 4, 2023
in Banten, Berita Utama, Kab Lebak, Sorotan
0
LBH BSN Layangkan Surat Somasi, Diduga Pasang Kabel Fiber Optik di Tiang PLN
0
SHARES
192
VIEWS

Mediakompasnews.com – Kab.Lebak – Maraknya pemasangan Kabel Fiber Optik dan bok ODP di Tiang listrik Perusahaan Milik Negara (PLN) dikabupaten Lebak, diwilayah Kecamatan Warungggunung, Kabupaten lebak diduga tidak memiliki izin dalam menggunakan aset negara, Minggu (04/06/2023).

“Bahwa Perusahaan service provider diduga secara terang-terangan menggunakan aset negara tiang listrik di Kabupaten Lebak untuk memasang kabel fiber optik dan Bok Odf diduga milik perusahaan PT Rajeg Media Telekomunikasi (RMT) tepatnya diwilayah Warunggung yang diduga tidak memiliki izin usaha penggunaan aset negara milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) ketika dikonfirmasi kepada pihak Perusahaan PT RMT tidak ada jawaban,” terang adit,SH.

Related posts

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Juni 24, 2025

Ketua FJIS Kutuk Keras Tindakan Intimidasi Terhadap Wartawan Oleh PT Bogorindo

Juni 24, 2025

Bahwa Hal ini juga menuai keluhan dari masyarakat, keadaan tersebut dikhawatirkan bisa menyebabkan Bahaya Kebakaran yang berdampak pada Kerugian Kerusakan Peralatan Elektronik masyarakat. Seharusnya perusahaan tersebut menyediakan tiang sendiri bukan menumpang pada aset negara.

“Mendesak PLN ULP Kabupaten Lebak harus segera menertibkan perusahan-perusahaan yang tidak memiliki ijin dalam penggunaan tiang listrik untuk pemasangan kabel Piber Optik dan BOK Odf negara dirugikan oleh pihak perusahaan yang ingin memanfaatkan,” tegas Adit,SH.

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Bab XI tentang Lingkungan Hidup Dan Keteknikan. Pasal 45 ayat 1 sampai 4 menjelaskan.
(1) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu kelangsungan penyediaan tenaga listrik.

Baca Juga :  Dewi Aryani: Pentingnya Kepersetaan BPJS Ketenagakerjaan

(2) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pemilik jaringan.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor o 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Bagian Keempat Perizinan Pasal 11 ayat (1) menerangkan. Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.

Kemudian, dijelaskan juga dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permohonan Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika. Pada Bab II Pemanfaatan Jaringan Bagian Kesatu Umum.

Pasal 9 ayat (1) Untuk memanfaatkan Jaringan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, calon Pemanfaat Jaringan harus mengajukan permohonan
penyediaan tenaga listrik atau izin operasi sebagai pemilik Jaringan
dengan melampirkan:
a. identitas pemohon;
b. akte pendirian badan usaha;
c. profil badan usaha;
d. nomor pokok wajib pajak;
e. surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang; dan
f. surat izin usaha dari instansi yang berwenang di bidang
telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika.

Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pada Bab VI tentang Pemanfaatan Bagian Kesatu Kriteria Pemanfaatan.
Bagian Kedua Bentuk Pemanfaatan Pasal 27 Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa:
a. Sewa;

Bagian Ketiga tentang Sewa Pasal 28 (1) Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan terhadap:
a. Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
b. Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh Pengguna
Barang kepada Gubernur/Bupati/Walikota;
c. Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang;
d. Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang; atau
Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Sewa Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Pengelola Barang.
(3) Sewa Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/ Walikota.
(4) Sewa Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.

Baca Juga :  Antisipasi dan Penanganan Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) Kapolres Koordinasi Bersama Kepala Karantina Hewan Kota Sorong

 

Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pada Bab VI tentang Pemanfaatan Bagian Kesatu Kriteria Pemanfaatan.
Bagian Kedua Bentuk Pemanfaatan Pasal 27 Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa:
a. Sewa;

Bagian Ketiga tentang Sewa Pasal 28 (1) Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan terhadap:
a. Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
b. Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh Pengguna
Barang kepada Gubernur/Bupati/Walikota;
c. Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang;
d. Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang; atau
Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Sewa Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Pengelola Barang.
(3) Sewa Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/ Walikota.
(4) Sewa Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.

Baca Juga :  Menantu Wapres KH Ma’ruf Amin Meninggal Dunia, Kapolda Sulsel Sampaikan Dukacita

Dipertegas juga dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 57 /PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara. Bagian Kedua Perjanjian Sewa Pasal 11 Ayat (1) Penyewaan BMN dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani oleh penyewa dan:
a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang;
b. Pengguna Barang, untuk BMN yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang, setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.

Bagi perusahaan jaringan internet (ISP) izin jaringan yang harus dimiliki yaitu:
1. Jartaplok CS – Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Switched
2. Jartaplok PS – Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched
3. Jartaptup – Jaringan Tetap Tertutup
4. Jartap SLJJ Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh
5. Jartap SLI – Jaringan Tetap Sambungan Langsung Internasional

Terkait izin jaringan, perusahaan jaringan internet (ISP) juga harus memiliki legalitas infrastuktur jaringan yang dimiliki, yang terdiri dari:
1. Data Tiang
2. Data Titik Akses (ODP,JB, atau Fixing Slack)
3. Data Jalur Kabel
4. Data Izin Wilayah (Izin Desa, RT/RW dan dinas terkait) Tutup Adit,SH.

Penulis : Red

Sumber : LBH Bintang Sembilan Nusantara

Previous Post

Kejuaraan Karate Antar Pelajar se – Kabupaten Bekasi Bandung Karate Club

Next Post

Polresta Palangka Raya Masih Dalami Dugaan Pelecehan, Situs Agama di Tangkiling

Next Post
Polresta Palangka Raya Masih Dalami Dugaan Pelecehan, Situs Agama di Tangkiling

Polresta Palangka Raya Masih Dalami Dugaan Pelecehan, Situs Agama di Tangkiling

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In