Senin, Januari 19, 2026
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Lawan Perwal dan Perda, Provider Viber Link Net, Kangkangi Aturan Kota Tangerang

by Admin2
Agustus 24, 2023
in Berita Utama, Daerah, Kota Tangerang, Sorotan
0
Lawan Perwal dan Perda, Provider Viber Link Net, Kangkangi Aturan Kota Tangerang
0
SHARES
143
VIEWS

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Miris, Pemasangan Infrastruktur Jaringan Utilitas atau di sebut Kabel Udara (KU) di wilayah Kelurahan Tanah Tinggi Kangkangi Peraturan Walikota (Perwal). Dan Peraturan Daerah (Perda). Pasalnya Jaringan KU Diduga tidak mengantongi Izin.

Dari pantauan di lapangan, pemasangan tiang KU terlihat di wilayah RW 11, RW 07, RW 02 dan RW 04, menurut informasi akan berdirinya ratusan tiang KU Provider Viber Link. Diduga belum mengantongi surat izin dari Dinas Pekerjaan Umum, penataan. Ruang (PUPR), Dinas Kominfo, DPMPTSP Kamis (24/08/2023).

Baca Juga :  Masuki Masa Purna Tugas Kalapas Wisuda 1 Orang Pensiun

Related posts

Ibadah Bersama, Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Kepribadian dan Spiritualitas Warga Binaan

Ibadah Bersama, Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Kepribadian dan Spiritualitas Warga Binaan

Januari 19, 2026
Hadir dan Mendengar, Rutan Kelas I Tangerang Serap Aspirasi Warga Binaan Secara Door to Door

Hadir dan Mendengar, Rutan Kelas I Tangerang Serap Aspirasi Warga Binaan Secara Door to Door

Januari 19, 2026

Salah satu warga RW 11, menjelaskan. Pemasangan tiang internet sudah lama ada 3 bulan yang lalu, informasi program pemerintah Internet Gratis, jelasnya yang enggan menyebut Namanya.

“Pihak PUPR, Khususnya Bidang Tata Ruang. Jelas sesuai Perwal Kota Tangerang tidak mengeluarkan Rekomendasi terkait Infrastruktur Jaringan Utilitas atau di sebut Kabel Udara,” jelas salah satu pegawai PUPR.

Baca Juga :  Orasi Akademik Wisuda Kelompok Belajar Universitas Terbuka Singapura, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Pendidikan Pekerja Migran Indonesia

Lanjutnya, perlu kerjasama yang baik untuk menertibkan KUb tersebut, jelas dipastikan pekerjaan pemasangan tiang internet Ilegal karena melanggar Perwal dan Perda, ucapnya.

Ditempat terpisah, Lurah Tanah Tinggi Didin Komarudin mengatakan, Informasi dulu pernah ada RT dan RW memberikan informasi tentang adanya pemasangan tiang internet di wilayah Kelurahan Tanah tinggi, sampai saat ini belum ada informasi lagi, ungkapnya.

“Pada dasarnya Kelurahan tidak bisa mengijinkan atau melarang, pasalnya terkait perijinan berada di Dinas,” pungkasnya

Baca Juga :  Ramaikan Dunia Hiburan Musik Dangdut Tangerang, Evita Artis Bertalenta

Dengan pemasangan Infrastruktur Jaringan Utilitas atau di sebut Kabel Udara, jelas harus mengikuti aturan Perwal 117 Tahun 2021 dan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No. 17 Tahun 2011. Retribusi Perizinan Tertentu. Kendati demikian pemasangan Kabel Udara bisa dikatakan Ilegal dan Tiang tersebut harus ditertibkan.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada kutipan resmi dari pihak provider pengusaha utilitas atau Internet Viber Link Net

Penulis: Mar

Sumber: KJK Tangerang Raya

Previous Post

Daripada Tawuran Polresta Cirebon Ajak Siswa Tanam Ribuan Bibit Pohon

Next Post

Satnarkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Delapan Kasus dan Delapan Tersangka Periode Bulan Agustus 2023

Next Post
Satnarkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Delapan Kasus dan Delapan Tersangka Periode Bulan Agustus 2023

Satnarkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Delapan Kasus dan Delapan Tersangka Periode Bulan Agustus 2023

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In