LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Daerah / Kota Tangerang / Sorotan

Kamis, 24 Agustus 2023 - 03:37 WIB

Lawan Perwal dan Perda, Provider Viber Link Net, Kangkangi Aturan Kota Tangerang

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Miris, Pemasangan Infrastruktur Jaringan Utilitas atau di sebut Kabel Udara (KU) di wilayah Kelurahan Tanah Tinggi Kangkangi Peraturan Walikota (Perwal). Dan Peraturan Daerah (Perda). Pasalnya Jaringan KU Diduga tidak mengantongi Izin.

Dari pantauan di lapangan, pemasangan tiang KU terlihat di wilayah RW 11, RW 07, RW 02 dan RW 04, menurut informasi akan berdirinya ratusan tiang KU Provider Viber Link. Diduga belum mengantongi surat izin dari Dinas Pekerjaan Umum, penataan. Ruang (PUPR), Dinas Kominfo, DPMPTSP Kamis (24/08/2023).

Baca Juga :  Team dari PT. Aneka Bumi Pratama (ABP) Kecamatan Gandus Adakan Pelatihan Manajemen Dasar Perkebunan

Salah satu warga RW 11, menjelaskan. Pemasangan tiang internet sudah lama ada 3 bulan yang lalu, informasi program pemerintah Internet Gratis, jelasnya yang enggan menyebut Namanya.

“Pihak PUPR, Khususnya Bidang Tata Ruang. Jelas sesuai Perwal Kota Tangerang tidak mengeluarkan Rekomendasi terkait Infrastruktur Jaringan Utilitas atau di sebut Kabel Udara,” jelas salah satu pegawai PUPR.

Lanjutnya, perlu kerjasama yang baik untuk menertibkan KUb tersebut, jelas dipastikan pekerjaan pemasangan tiang internet Ilegal karena melanggar Perwal dan Perda, ucapnya.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Tangerang Gelar RAT 2025, Perkuat Transparansi dan Kesejahteraan Anggota

Ditempat terpisah, Lurah Tanah Tinggi Didin Komarudin mengatakan, Informasi dulu pernah ada RT dan RW memberikan informasi tentang adanya pemasangan tiang internet di wilayah Kelurahan Tanah tinggi, sampai saat ini belum ada informasi lagi, ungkapnya.

“Pada dasarnya Kelurahan tidak bisa mengijinkan atau melarang, pasalnya terkait perijinan berada di Dinas,” pungkasnya

Dengan pemasangan Infrastruktur Jaringan Utilitas atau di sebut Kabel Udara, jelas harus mengikuti aturan Perwal 117 Tahun 2021 dan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No. 17 Tahun 2011. Retribusi Perizinan Tertentu. Kendati demikian pemasangan Kabel Udara bisa dikatakan Ilegal dan Tiang tersebut harus ditertibkan.

Baca Juga :  Presiden Ajak Semua Kementerian, Lembaga, hingga Kepala Daerah Kompak Tangani Inflasi

Sampai berita ini ditayangkan belum ada kutipan resmi dari pihak provider pengusaha utilitas atau Internet Viber Link Net

Penulis: Mar

Sumber: KJK Tangerang Raya

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Sempat Dilarikan Ke Pekanbaru Karena Sakit, Wartawan Molpo Haris Manurung Ucapkan Terimakasih Atas Bantuan Kapolres Rohul Dan Para Insan Pers

Berita Utama

Ormas BPPKB Banten DPAC Kec Tangerang Penggalangan Dana Korban Bencana Cianjur

Daerah

Kabiro Media Kompas News.Com, Pasaman Insya Allah Minggu 25 Juni 2023 Akan Melenggarakan Pesta Perkawinan Putranya

Berita Utama

Bangun Apkowil Yang Adaptif, di Era Digital Sterad Selenggarakan Harbang Puanter di Kodam IM

Berita Utama

Danjen Akademi TNI Buka Pendidikan Integrasi Taruna Akademi TNI/Polri di Magelang

Berita Utama

Mayor Inf Trijoyo, Kasdim 0414/Belitung Pimpin Upacara Bendera Mingguan

Berita Utama

Presiden Tekankan Peran Pemda dan BPBD Pahami Potensi Bencana Daerahnya

Berita Utama

Edarkan Ganja, Warga Kecamatan Cijaku diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak