DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah / Kota Tangerang / Sorotan

Kamis, 24 Agustus 2023 - 03:37 WIB

Lawan Perwal dan Perda, Provider Viber Link Net, Kangkangi Aturan Kota Tangerang

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Miris, Pemasangan Infrastruktur Jaringan Utilitas atau di sebut Kabel Udara (KU) di wilayah Kelurahan Tanah Tinggi Kangkangi Peraturan Walikota (Perwal). Dan Peraturan Daerah (Perda). Pasalnya Jaringan KU Diduga tidak mengantongi Izin.

Dari pantauan di lapangan, pemasangan tiang KU terlihat di wilayah RW 11, RW 07, RW 02 dan RW 04, menurut informasi akan berdirinya ratusan tiang KU Provider Viber Link. Diduga belum mengantongi surat izin dari Dinas Pekerjaan Umum, penataan. Ruang (PUPR), Dinas Kominfo, DPMPTSP Kamis (24/08/2023).

Baca Juga :  Warga Adat Guradog Kaler Angkat Bicara Soal Pilkades Citorek Timur

Salah satu warga RW 11, menjelaskan. Pemasangan tiang internet sudah lama ada 3 bulan yang lalu, informasi program pemerintah Internet Gratis, jelasnya yang enggan menyebut Namanya.

“Pihak PUPR, Khususnya Bidang Tata Ruang. Jelas sesuai Perwal Kota Tangerang tidak mengeluarkan Rekomendasi terkait Infrastruktur Jaringan Utilitas atau di sebut Kabel Udara,” jelas salah satu pegawai PUPR.

Lanjutnya, perlu kerjasama yang baik untuk menertibkan KUb tersebut, jelas dipastikan pekerjaan pemasangan tiang internet Ilegal karena melanggar Perwal dan Perda, ucapnya.

Baca Juga :  Kunjungi Lapas Kalianda, Kakanwil Kumham Lampung Tinjau Pelayanan Publik

Ditempat terpisah, Lurah Tanah Tinggi Didin Komarudin mengatakan, Informasi dulu pernah ada RT dan RW memberikan informasi tentang adanya pemasangan tiang internet di wilayah Kelurahan Tanah tinggi, sampai saat ini belum ada informasi lagi, ungkapnya.

“Pada dasarnya Kelurahan tidak bisa mengijinkan atau melarang, pasalnya terkait perijinan berada di Dinas,” pungkasnya

Dengan pemasangan Infrastruktur Jaringan Utilitas atau di sebut Kabel Udara, jelas harus mengikuti aturan Perwal 117 Tahun 2021 dan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No. 17 Tahun 2011. Retribusi Perizinan Tertentu. Kendati demikian pemasangan Kabel Udara bisa dikatakan Ilegal dan Tiang tersebut harus ditertibkan.

Baca Juga :  Ketua Satria kabupaten Sukabumi,Tedi Setiadi Adakan santunan anak yatim

Sampai berita ini ditayangkan belum ada kutipan resmi dari pihak provider pengusaha utilitas atau Internet Viber Link Net

Penulis: Mar

Sumber: KJK Tangerang Raya

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Kunjungan Kerja ke Bali

Berita Utama

Bertemu Ketua BPK, Bamsoet Apresiasi Capaian Kinerja BPK

Sorotan

Jeritan Tangis Petani Budi Daya Lengkuas di Desa Kasengan Kecamatan Manding

Berita Utama

Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Kenegaraan Presiden Filipina di Istana Bogor

Berita Utama

Kejuaraan Road Race Piala Kapolda Kalbar, Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke 76

Berita Utama

Gelar Silahturahmi Akbar Di Kecamatan Pinang, Parade Budaya 2023 Dihadiri Puluhan Ormas Dan Pemuda

Berita Utama

Bhabinkamtibmas Pasar Minggu Kunjungan ke SMKN 8 Pejaten Barat

Daerah

Bupati Pasaman H.Benny Utama Sangat Aspiratif Untuk Menyahuti Keluhan Warga,Warga Mendoahkan Agar Bupati Pasaman Bisa Lolos ke DPR RI