Mediakompasnews.com,- Jakarta Selatan – Telah terjadi Pencurian kendaraan bermotor di daerah Rt 01/01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran korban melaporkan kejadian pada Hari Rabu tanggal 21 Des 2022 pukul 04.00 Wib, selang beberapa lama pelaku melakukan aksinya kembali di Kalibata Utara Rt 3/07 Kel. Kalibata Pancoran Jakarta selatan di laporkan Hari Selasa, 27 Des 2022, diket pk 07.00 wib
Kronologi korban memarkir sepeda motor didepan rumahnya dalam keadaan terkunci stang setelah itu ditinggal istirahat, pagi harinya baru diketahui sepeda motornya sudah tidak ada.
Unit Reskrim Polsek Pancoran melakukan olah tkp mencari keterangan dan meminta para korban saudara Sabar dan Ricky untuk membuat laporan di Polsek Pancoran, beberapa hari akhirnya Unit Reskrim mendapatkan identitas pelaku.
Unit Reskrim Polsek Pancoran bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren melakukan penyelidikan adanya kasus curanmor kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Indraloka Rt 001/007 Kelurahan Jelambar Kecamatan Tambora Jakarta Barat, pelaku mengaku sudah 4 kali mengambil sepeda motor di wil pancoran, saat ini masih dalam pengembangan
Kedua Pelaku NC 35 Tahun ( Pemetik ) dan A 29 Tahun ( Joki ) beserta barang bukti 2 Unit Motor Honda Beat warna merah putih dan 1 bilah pisau serta Kunci T berikut 4 buah anak kuncinya diamankan di Polsek Pancoran untuk melakukan pengembangan dan kedua Pelaku dijerat pasal pasal 363 Kuhp.
Akp Suwarno Kanit Reskrim mengatakan “Saya berpesan untuk masyarakat agar lebih waspada supaya lebih aman agar sepeda motornya dikunci ganda dan aktifkan siskamling lingkungan dijam menjelang pagi ”
(YUHELMI)