LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Sapol Pp

Sabtu, 3 Juni 2023 - 05:14 WIB

Lambatnya Gerak Kemendagri Dalam Membuat Formulasi Pengangkatan Satpol PP Menjadi PNS, FKBPPPN Siap Demo Besar-Besaran

Mediakompasnews.Com – Pekan Baru – Saat ini,Satpol-PP telah berusia setengah abad, keberadaanya semakin penting setelah era reformasi. Setelah era reformasi, dan diterapkannya UU Otonomi daerah, Satpol PP menjadi lembaga yang independen, melaporkan langsung tugas dan kewajibannya kepada pemerintah daerah (Pemda).

Sebagai lembaga yang mandiri, memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar, mereka perlu meningkatkan kemampuan, baik fisik, maupun non fisik. Satpol PP mempunyai kedudukan sebagai perangkat satuan dekonsentrasi (pelimpah wewenang) dari pemerintah atau kepala wilayah, atau kepala Instansi Vertikal kepada pejabat di daerah.

Ia merupakan unsur pelaksana wilayah (desentralisasi), Berdasarkan UU 23 Tahun 2014 Satpol PP wajib berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS yang menjabat Satpol PP minimal memiliki golongan IIa, serta tidak menerima status PPPK. Akan tetapi pada kenyataanya, masih ada pemerintah daerah yang mengangkat Satpol PP dari Pegawai Tidak Tetap (Non PNS).

Baca Juga :  Ketua PMI Provinsi Lampung Berikan Bantuan SIGER Tali Asih dan SEMBAKO kepada Korban Bencana di Lampung Selatan

Secara aturan, jelas sudah bertentangan dengan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Diantaranya, terkait sumber daya Satpol PP, menurut PP Nomor 16 Tahun 2018, tegas dinyatakan harus PNS. Kebijaksanaan yang diberikan pemerintah kepada tenaga honorer menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN, belum menemui titik terang.

Keberadaan honorer masih menimbulkan banyak problem, karena pemerintah belum dapat memberikan jaminan honorer untuk diangkat menjadi CPNS. Mengenai hal itu Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdilah dalam keterangan tertulis mengatakan Kemendagri harus mengambil sikap tegas karena sudah dinanti oleh honorer Satpol PP se-Indonesia.

Baca Juga :  Danrem 064/my Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila Dan Kenaikan Pangkat Personel

“Perihal forum Satpol-PP tidak mau di Nina bobokan oleh Kementerian Dalam Negeri dan kami dari FKBPPPN meminta agar segera membuat formula penyelesaian honorer Satpol-PP seluruh Indonesia ke Menpan RB pemerintah pusat wajib menjalankan amanat UU no 23 tahun 2014 bahwa polisi pamong praja adalah pegawai negeri sipil,” kata Fadlun dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/6/2023).

Baca Juga :  Pemdes Tebat Monok Salurkan Makanan Tambahan untuk Balita dalam Upaya Cegah Stunting

“Kemarin bilang (Kemendagri) mau mendata ulang sampai detik ini belum ada surat dari Mendagri,” sambungnya.

Maka demikian, Ketua FKBPPPN menginstruksi kepada ribuan Honorer Satpol PP akan menggelar aksi kembali, Sebab menurut Fadlun sudah terlalu lama keputusan tersebut tak kunjung ada kabar baik. “Maka kami dari forum akan aksi kembali dengan leletnya Kemendagri menyelesaikan honorer satpol PP seluruh Indonesia, dan saya selaku Ketum akan mengintruksikan kembali kepada seluruh anggota FKBPPPN seluruh Indonesia untuk aksi demo kembali di depan Mendagri dan Menpan RB,” pungkasnya.

(Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Gara Gara Main Judi Online dan Judi Togel Warga Desa Talang Memakai Baju Tahanan

Berita Utama

Wujudkan Program Presiden RI: Polres Rokan Hulu Gelar Makan Bergizi Gratis Dan Pemberian Alat Tulis Di SDN 016

Berita Utama

Perkuat Kompetensi, WBP Lapas Rangkasbitung kembali dilatih Teknik Pemasangan Baja Ringan Lanjutan  

Berita Utama

Berikan Trophy Puteri Otonomi Indonesia 2023, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Masifkan Vaksinasi Ideologi Empat Pilar MPR RI

Berita Utama

Kapolres Lebak serahkan Bantuan Kapolri ke Warga Terdampak Bencana Gempa bumi di Cirinten dan Leuwidamar

Berita Utama

Satgana (Satuan Tugas Penanganan Bencana) PMI Bantul Berangkat ke Cianjur

Berita Utama

13 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT RI ke-80

Berita Utama

Wakapolres Metro Jakarta Barat Hadiri Giat Baksos FKUB Pelayanan Vaksin dan Donor Darah