Breaking News

Home / Berita Utama / Sapol Pp

Sabtu, 3 Juni 2023 - 05:14 WIB

Lambatnya Gerak Kemendagri Dalam Membuat Formulasi Pengangkatan Satpol PP Menjadi PNS, FKBPPPN Siap Demo Besar-Besaran

Mediakompasnews.Com – Pekan Baru – Saat ini,Satpol-PP telah berusia setengah abad, keberadaanya semakin penting setelah era reformasi. Setelah era reformasi, dan diterapkannya UU Otonomi daerah, Satpol PP menjadi lembaga yang independen, melaporkan langsung tugas dan kewajibannya kepada pemerintah daerah (Pemda).

Sebagai lembaga yang mandiri, memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar, mereka perlu meningkatkan kemampuan, baik fisik, maupun non fisik. Satpol PP mempunyai kedudukan sebagai perangkat satuan dekonsentrasi (pelimpah wewenang) dari pemerintah atau kepala wilayah, atau kepala Instansi Vertikal kepada pejabat di daerah.

Ia merupakan unsur pelaksana wilayah (desentralisasi), Berdasarkan UU 23 Tahun 2014 Satpol PP wajib berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS yang menjabat Satpol PP minimal memiliki golongan IIa, serta tidak menerima status PPPK. Akan tetapi pada kenyataanya, masih ada pemerintah daerah yang mengangkat Satpol PP dari Pegawai Tidak Tetap (Non PNS).

Baca Juga :  Turnamen Futsal IPK CUP I Resmi Ditutup, Ini Pemenangnya

Secara aturan, jelas sudah bertentangan dengan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Diantaranya, terkait sumber daya Satpol PP, menurut PP Nomor 16 Tahun 2018, tegas dinyatakan harus PNS. Kebijaksanaan yang diberikan pemerintah kepada tenaga honorer menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN, belum menemui titik terang.

Keberadaan honorer masih menimbulkan banyak problem, karena pemerintah belum dapat memberikan jaminan honorer untuk diangkat menjadi CPNS. Mengenai hal itu Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdilah dalam keterangan tertulis mengatakan Kemendagri harus mengambil sikap tegas karena sudah dinanti oleh honorer Satpol PP se-Indonesia.

Baca Juga :  Bentuk Generasi Hamilul Qur'an, TPQ Masjid Al-Firdaus Adakan Program Rutin Maghrib Mengaji

“Perihal forum Satpol-PP tidak mau di Nina bobokan oleh Kementerian Dalam Negeri dan kami dari FKBPPPN meminta agar segera membuat formula penyelesaian honorer Satpol-PP seluruh Indonesia ke Menpan RB pemerintah pusat wajib menjalankan amanat UU no 23 tahun 2014 bahwa polisi pamong praja adalah pegawai negeri sipil,” kata Fadlun dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/6/2023).

Baca Juga :  Welem Dimu Laga Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 RI

“Kemarin bilang (Kemendagri) mau mendata ulang sampai detik ini belum ada surat dari Mendagri,” sambungnya.

Maka demikian, Ketua FKBPPPN menginstruksi kepada ribuan Honorer Satpol PP akan menggelar aksi kembali, Sebab menurut Fadlun sudah terlalu lama keputusan tersebut tak kunjung ada kabar baik. “Maka kami dari forum akan aksi kembali dengan leletnya Kemendagri menyelesaikan honorer satpol PP seluruh Indonesia, dan saya selaku Ketum akan mengintruksikan kembali kepada seluruh anggota FKBPPPN seluruh Indonesia untuk aksi demo kembali di depan Mendagri dan Menpan RB,” pungkasnya.

(Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

PJS Bangka Belitung Salurkan Sedekah Sembako Ke Panti Asuhan Dan Duafa

Berita Utama

Masyarakat Nyambut Bahagia Adanya Pembangunan Jalan Rabat Betonisasi

Berita Utama

Sambut Kapolres Baru, Polres Tegal Kota Gelar Tradisi Pedang Pora

Berita Utama

Program Presiden RI: Polsek Tambusai Utara Gelar Program Makan Bergizi Gratis Untuk 150 Siswa

Berita Utama

Polrestabes Medan Serahkan Tersangka Penganiayaan Oknum Dokter Ke Kejari Deli Serdang

Berita Utama

Bapak Polda Jateng : Hubungan Antara Media dan Polisi Bukan Hanya Profesi, Namun Juga dari Hati

Berita Utama

Proyek Bakauheni Harbour City Terus Dikebut, Progres Masjid BSI Capai 99 Persen

Berita Utama

Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan Sampaikan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022