Mediakompasnews.Com – Jakarta – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi dukungan Konferensi mahasiswa Papua (KMP) terhadap rencana pemerintah memekarkan wilayah Papua menjadi lima provinsi. Sehingga selain terdapat Provinsi Papua dan Papua Barat, wilayah Papua akan memiliki tiga provinsi baru, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah.
“Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah menjelaskan bahwa pemekaran tersebut merupakan aspirasi kepala daerah, tokoh adat dan agama, serta tokoh perempuan yang datang ke Presiden Jokowi. Sekaligus sebagai bentuk pemerintah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Tiga RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah juga telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI siang tadi, Kamis (30/6/22),” ujar Bamsoet usai menerima Konferensi mahasiswa Papua (KMP), di Jakarta, Kamis (30/6/22).
Konferensi mahasiswa Papua (KMP) yang hadir antara lain, Arman Asso, Moy Kabiay, Charles Kosay, Pelon Wetapo, dan Samuel Doko. Hadir pula Ketua Forum Komunikasi Anggota MPR RI dari Daerah Pemilihan Papua dan Papua Barat (MPR RI For Papua) Yorrys Raweyai.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, MPR For Papua siap membantu pemerintah baik melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, hingga TNI dan Polri, untuk membuka dialog dengan masyarakat Papua dari berbagai kalangan. Seperti tokoh pemuda, agama, kepala suku, hingga berbagai kalangan lainnya. Sehingga pelaksanaan Undang-Undang Pemekaran tersebut tidak menghadapi kontra di masyarakat Papua.
“Pemekaran harus menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua (OAP). Mengingat tujuan pemekaran adalah untuk mempercepat pembangunan di Papua guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, dengan disahkannya UU Pemekaran tiga provinsi di Papua, maka Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk pejabat sementara sebagai gubernur di tiga provinsi baru tersebut sampai digelar Pilkada Serentak tahun 2024. Kementerian Dalam Negeri menargetkan pelantikan pejabat sementara gubernur dilakukan pada Agustus 2022.
“Kemudian pembentukan perangkat daerah dilakukan paling lambat tiga bulan sejak pelantikan pejabat sementara gubernur. Serta perekrutan aparatur sipil negaranya dilakukan paling lambat enam bulan sejak pelantikan pejabat gubernur. Selain pemekaran provinsi, perhatian pemerintah terhadap Papua antara lain ditunjukan melalui peningkatan alokasi Dana Otonomi Khusus, yang semula 2 persen menjadi 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. DAU Nasional pada tahun 2022 dianggarkan mencapai Rp 378 triliun, sehingga Dana Otsus Papua mencapai sekitar Rp 8,5 triliun. Naik 12,6 persen dibandingkan outlook APBN 2021 sebesar Rp 7,6 triliun,” pungkas Bamsoet.
(Ahmad Hidayat)