Breaking News

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Rabu, 31 Juli 2024 - 10:46 WIB

Kurir Dan Pengguna Sabu Diciduk Personil Polsek Tandun

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Personil Polsek Tandun Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin Iptu Lof Lasri Nosa SH MH, kembali mengungkap Dua Pria dalam Kasus Tindak Pidana (TP) memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu.

“Keduanya Pria ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka berinisial JAS (31) dan DSS (23) dengan Peran sebagai Kurir dan Pengguna,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Iptu Lof Lasri Nosa SH MH.

Lanjut Eks KBO Lantas ini, para Tersangka, ditangkap pada Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 03.00 Wib di RT 009 RW 005 Desa Puo Raya Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul.

Baca Juga :  Deninteldam I/BB Berhasil Mengungkap Gudang Pupuk Oplosan Berjumlah Ribuan Goni

“Total Berat Kotor Barang Bukti keseluruhan : 0,78 Gram, dengan rincian Dua Paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip Bening, Satu Kotak Rokok merek Sampoerna Mild, Satu Lembar Kertas Timah Rokok, Satu Unit Hand Phone Readmi Note 3 warna Hitam dan Satu Unit Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam-hitam BM 3934 UU,” rinciannya.

Sebelumnya, Kapolsek mendapatkan informasi dari Masyarakat, akan adanya transaksi narkotika jenis Sabu di Desa Puo Raya

Baca Juga :  Polri Menyelenggarakan Bakti Kesehatan Bagi Masyarakat Kampung Cate, Rempang,

Kapolsek Iptu Lof, memimpin langsung dalam melakukan penyelidikan dan penangkapan, kemudian sekitar pukul 03.00 Wib diamankan Dua Laki-laki berinisial JS dan DS yang akan melakukan transaksi narkotika jenis Sabu

Kemudian, di tangan Pelaku diamankan Satu Kotak Rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat Dua Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan Kertas Timah Rokok.

“Narkotika jenis Sabu tersebut didapat oleh Pelaku dari SIAL di Ujung batu dengan cara membeli seharga Rp. 1.000.000, yang akan dijual kemabli oleh Pelaku kepada orang yang memesan kepada Pelaku,” terangnya.

Baca Juga :  Ribuan Pendukung Antar Pasangan Simon Dira Tome dan Dominikus Dadi Lado Daftar KPU Sabu Raijua

Dijelaskannya, Tim langsung mengamankan Pelaku bersama dengan Barang Bukti yang ditemukan ketika itu guna proses hukum selanjutnya.

“Hasil tes sementara, Kedua Tersangka + (Positive) Metavitamin, JAS dan DSS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya mengakhiri.

 

(Humas Polres Rohul)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bhabinkamtibmas Polsek Tenjo Sambangi Rumah Korban Dugaan Pencurian

TNI/POLRI

Satgas RI-PNG Yonif 511/DY Masuk Dapur, Penuhi Kebutuhan Dapur Warga di Tanah Papua

Berita Utama

Dandim,0603,/Lebak, Letkol, Arh Erik Novianto.S.Sos.Adakan Bajar Sembako Murah di Depan Makodim.

Berita Utama

Kebakaran Toko, Dua Petugas Damkar Pingsan Saat Melakukan Pemadaman

Berita Utama

Sambut HUT Bhayangkara, Pangdam XII/Tpr Gowes Bersama Forkopimda

Berita Utama

Kapolri Serap Aspirasi Masyarakat yang Jadi Korban Gempa Bumi Cianjur

Apresiasi

Desa Tumbuan Realisasikan Dana Desa Tahap Pertama

TNI/POLRI

Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY Bergotong Royong Membersihkan Lingkungan dan Memperbaiki Rumah Pastoran Gereja di Papua