DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Rabu, 24 Agustus 2022 - 13:03 WIB

Kabid Propam Polda Kalbar Sampaikan Arahan Tentang Deviant Behaviour Prevention dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Mediakomoasnews.Com – Kalbar – Kabidpropam Polda Kalbar Kombespol Andree Ghama Putra, S.H, S.I.K memberikan arahan tentang pembinaan pencegahan perilaku menyimpang atau pelanggaran anggota Polri, Rabu 24 Agustus 2022.

Dalam kegiatan yang berlangsung di aula Bhayangkara Patriatama tersebut, dijelaskan pula olehnya mengenai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Beberapa hal yang disampaikan Kabid Propam Polda Kalbar mulai dari strategi mitigasi dan pencegahan pelanggaran anggota melalui kegiatan pembinaan atau preemtif, represif dan kerjasama. Semua itu harus konsisten dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

Baca Juga :  Kapolsek Cibadak Polres Lebak Pimpin Langsung Pengamanan Rekapitulasi Perolehan Suara di PPK Kec.Cibadak Kab. Lebak

Ia juga memaparkan upaya penanganan anggota Polri yang terindikasi intoleransi, radikalisme dan terorisme melalui pelatihan nilai-nilai kebangsaan oleh Biro SDM dan Bid Propam Polda Kalbar.

Dalam hal ini, Kabid Paminal Polda Kalbar mengapresiasi personel Polres Sekadau karena tidak ada yang terindikasi intoleransi, radikalisme dan terorisme. Ia mengharapkan hal tersebut bisa terus dipertahankan.

Baca Juga :  Pemerintah Setujui RUU 8 Provinsi Dilanjutkan ke Rapat Paripurna

Disampaikan pula faktor penyebab pelanggaran anggota Polri akibat lemahnya ideologi, kurangnya kehidupan spiritual, lemahnya integritas, budaya kerja yang belum baik, lemahnya regulasi dan indikator kinerja belum efektif.

Dalam hal ini diperlukan pengawasan melekat atau waskat yakni kegiatan atasan yang dilakukan secara terus menerus dalam mengarahkan dan mengendalikan guna menghindari adanya perilaku menyimpang sesuai dengan Perkap no. 2 tahun 2022.

“Setiap pelaksanaan tugas harus dilengkapi surat perintah, beri arahan tentang tugasnya, lengkapi sarana pendukung, pantau langsung apa yang dikerjakan, hasil yang telah dicapai maupun kendala yang dihadapi,” tegasnya.

Baca Juga :  Karawitan AAU Iring Kebersamaan Kasau Dengan Purnawirawan TNI AU

Dalam paparan selanjutnya, Kabid Propam Polda Kalbar menyampaikan strategi pencegahan kekerasan berlebihan, strategi pencegahan narkoba, strategi pencegahan tahanan lari, penyalahgunaan senjata api dan lain sebagainya.

Dari seluruh paparan dan penjelasannya, Kabid Propam Polda Kalbar menghendaki agar hal tersebut disampaikan kembali untuk diketahui dan dipedomani oleh seluruh personel Polres Sekadau dalam setiap pelaksanaan tugas.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bhabinkamtibmas Desa Bakauheni Aipda Hartanto, bersinergi Bantu Warga Kurang Mampu

Berita Utama

Bertemu Menko Polhukam, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Realisasi Pendidikan dan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Papua

Berita Utama

Presiden Jokowi Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Tahun 2023

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Raih Juara III dan IV Kejuaraan Nasional Menembak KASAU CUP 2023 Kategori Tembak Eksekutif dan Duel Falling Plate

Berita Utama

Pembukaan Latihan Super Garuda Shield Tahun 2022

Berita Utama

Ketua LMCM, Tabur Beras Kunyit , Pasta KPK OTT Bupati Meranti Dan Sejumla Pejabat Terkait Kasus Korupsi  

Berita Utama

Operasi PMKS Dengan Sasaran Preman Pengemis Dan Pengamen Polsek Pancoran Bersama 3 Pilar

Berita Utama

UPN “VETERAN” Yogyakarta Berikan Bantuan Mesin Pengupas Kulit Melinjo kepada Kelompok “Roso Eco”