DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah

Senin, 27 Februari 2023 - 07:20 WIB

KSKP Bakauheni Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian DI Pelabuhan Dermaga III

Mediakompas.news.Com – Lampung selatan – Kskp Bakauheni, Polres Lamsel, Polda Lampung, berhasil ungkap pencurian dengan pemberatan di Dermaga III Pelabuhan Bakauheni sekira jam 03.00 wib. Senin, 27/02/2023

Ka Kskp AKP. Ridho Rafika.SH.MM, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin mengatakan” Pasal yang dipersangkakan 363 KUHPidana atas perbuatan tindak pidana pencurian oleh pelaku inisial WA, pada hari Rabu tgl 22 Februari 2023 sekira jam 03.00 wib di kantin SYVA Dermaga III Pelabuhan Bakauheni Lampung selatan,” kata Ka KSKP Ridho Rafika.SH.MM.

” Berdasarkan laporan dari korban Ahmad Nuruddin warga Dusun Bakau keramat Desa Sumur, Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung selatan telah terjadi tindak pencurian di kantin milik korban,” ujarnya.

Baca Juga :  Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Kembali Terjadi di Wilayah Kabupaten Serang

Lebih lanjut Ka. Kskp.AKP. Ridho Rafika menjelaskan” menanggapi laporan ini Spkt Kskp Bakauheni langsung gerak cepat mendatangi Tkp serta meminta keterangan korban dan saksi – saksi, dari hasil penyelidikan di peroleh informasi bahwa ada seorang pria yang patut diduga menjadi pelaku, Kskp Bakauheni melakukan penyelidikan lanjutan ke Pelabuhan Merak dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial WA,” jelasnya.

” Pelaku meloncat pagar dan merusak pintu belakang kantin SYVA yang berada di dermaga III pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung selatan kemudian masuk dan mengambil barang-barang yang berada di kantin SYVA milik Korban, Sehingga korban mengalami kerugian di tafsir sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah),” ungkapnya.

Baca Juga :  Dua Guru Ngaji Pelaku Kekerasan Seksual terhadap 24 Satrinya di Padang Lawas Terancam15 Tahun Penjara

Masih kata Ka. Kskp. AKP. Ridho Rafika.SH.MM, untuk ketentuan yang dilanggar. Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan. Dengan barang bukti yang ada padanya berupa beberapa barang milik korban. Selanjutnya Sdr. WAHYU PRATAMA beserta barang bukti di bawa ke mako Kskp Bakauheni untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya

“Barang Bukti 1 (satu) buah music box warna hitam kombinasi biru. 1 (satu) buah music box kecil warna hijau merk JBL. 3 (tiga) buah charger hp merk oppo. 3 (tiga) bungkus rokok gudang garam merah. 5 (lima) bungkus rokok gudang garam hijau. 1 (satu) bungkus rokok Marlboro merah. 1 (satu) bungkus rokok djarum coklat. 2 (dua) buah tas gendong warna hitam. 1 ( satu) potong jaket warna biru kombinasi merah hati. 1 (satu) potong jaket warna hitam. 1 (satu) pasang sandal jepit gunung merk consina warna hitam. 1 (satu) unit handphone oppo warna putih. 1 (satu) unit handphone Xiaomi warna hitam. Uang tunai sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah),” pungkasnya.(Nasuki)

Baca Juga :  Suara Jefridin Bergetar Menahan Tangis saat Beri Salam Akhir pada Almarhum Abdul Wahab

Share :

Baca Juga

Daerah

Mengusung Kesetaraan Pewarna Indonesia Menggelar API Mini 2024 di PGIĀ 

Daerah

Ketua DPD KNPI Kabupaten Cirebon Ajak Seluruh Komponen Masyarakat Jaga Kondusivitas

Berita Utama

Program Presiden RI: Polsek Tambusai Utara Gelar Program Makan Bergizi Gratis Untuk 150 Siswa

Daerah

Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H Polsek Dua Koto Polres Pasaman Adakan Wirit Yasin Dirangkai Dengan Ceramah Agama

Daerah

Dalam Rangka Memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-41.

Daerah

Nukman Sampaikan Selamat Kepada Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat Terpilih

Daerah

Rawiya Pasaman Penggerak Dan Pelaksanaan Pasaman Berimtaq. Sabar AS : Kita Harus Membina Generasi Unggul Dan Ber Akhlak Mulia

Berita Utama

Kelompok Tani atau Upkk Sauyunan ucapkan Terimakasih kepada Dinas Pertanian