LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Daerah

Selasa, 22 Agustus 2023 - 05:12 WIB

Iklan AMDK Yang Melanggar Per BPOM Harus Segera di Hentikan

Mediakompasnews.com – Jakarta – Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) melakukan audiensi dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) di Jakarta pada hari Kamis, 3 Agustus 2023.

Audiensi ini dihadiri oleh para Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) ASPADIN seluruh Indonesia, didampingi oleh Sekretaris Jenderal dan Wakil Ketua Umum bidang Organisasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) ASPADIN.

Dalam audiensi tersebut, ASPADIN menyampaikan aspirasi anggotanya terkait tanggung jawab pemerintah sebagai regulator dan stabilisator.

ASPADIN meminta agar pemerintah menciptakan stabilitas iklim usaha yang kondusif dan tidak diskriminatif.

ASPADIN juga meminta agar pemerintah mengayomi dan melindungi pelaku usaha air minum dalam kemasan, khususnya dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat.

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh ASPADIN. Kepala BPOM RI mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi semua pelaku usaha, termasuk pelaku usaha air minum dalam kemasan.

Baca Juga :  Satu Lagi Bamsoet Resmikan Tempat Hangout Baru: De Javu - Lounge and Cafe di Black Stone Garage Kemayoran Baru yang Menampung Banyak Tenaga Kerja

Kepala BPOM RI juga mengatakan bahwa pemerintah akan terus melakukan pengawasan terhadap produk air minum dalam kemasan agar tetap memenuhi standar keamanan pangan.

ASPADIN berharap audiensi ini dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kerja sama antara ASPADIN dan BPOM RI dalam menjaga kualitas dan keamanan air minum dalam kemasan di Indonesia.

Dalam hal ini juga disampaikan terkait keresahan yang dialami oleh para pelaku usaha AMDK Galon Guna Ulang  Polikarbonat (GGU PC) atas rancangan peraturan BPOM yang dianggap akan dapat  mengancam keberlanjutan usaha mereka di daerahnya masing-masing. 

Menyampaikan Surat Pernyataan Sikap anggota ASPADIN yang diwakili DPD ASPADIN Seluruh  Indonesia sebagai berikut : 

Menolak untuk ditetapkan sebagai peraturan atas Rancangan Perubahan PER BPOM 31/2018 dan  PERKBPOM No. 20/2021 yang berisi pelabelan ”berpotensi mengandung BPA” pada galon guna  ulang Polycarbonate (GGU PC) dan/atau ”BPA Free” pada kemasan non Polycarbonate, karena  diskriminatif, mengancam kelangsungan hidup usaha kami tetapi menguntungkan usaha pihak lain  yang menggunakan galon non Polikarbonat (galon non PC). 

Baca Juga :  Terima Sertipikat dari Menteri Nusron, Perwakilan dari Pesantren Al Yasmin: Dukung Santri Jadi Entrepreneur

Menolak untuk ditetapkan sebagai peraturan atas Rancangan Perubahan PERKA BPOM No. 20 tahun  2019, yang berisi perubahan ekstrem level standar migrasi BPA (dari 0,6 bpj menjadi 0,05 bpj)  karena masih sesuai dengan standar yang berlaku di beberapa negara lain seperti : Jepang (2,5  bpj), Korea Selatan (0,6 bpj), RRC (0,6 bpj) serta fakta bahwa selama 40 tahun keberadaan galon  guna ulang PC (GGU PC) di Indonesia tidak pernah ada kasus kesehatan apapun. 

Menolak untuk ditetapkan sebagai peraturan atas Rancangan Perubahan PERKA BPOM nomor 20  tahun 2019, yang berisi larangan BPA untuk pembuatan botol dan artikel kontak pangan  polikarbonat lainnya untuk produk yang diperuntukkan untuk bayi dan anak kurang dari tiga tahun karena tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan No. HK.02.03/I/769/2014 tentang Pedoman Pelayanan Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah  Tangga.yang hanya melarang untuk botol susu bayi bukan untuk semua kemasan pangan. 

Baca Juga :  Wali Kota Tegal Meresmikan Kantor Camat Tegal Selatan

Meminta BPOM untuk menghentikan dan menindak iklan ”BPA Free” pada galon sekali pakai  dan/atau galon PET serta kampanye yang mendiskreditkan AMDK GGU PC seperti yang dilakukan  oleh dua pemain industri AMDK pengguna galon PET, karena: 

bertentangan dengan PERKBPOM No. 6 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Pangan  Olahan khususnya beberapa poin sebagaimana dimaksud pada pasal 14 Ayat (1), sebagai  berikut:  Ayat (1) Setiap Orang Dilarang Mengiklankan Pangan Olahan Dengan:  

Memuat pernyataan perbandingan produk, kecuali apabila perbandingan dilakukan  dengan pangan olahan sejenis yang diproduksi oleh perusahaan yang sama dan telah  beredar;

Memuat pernyataan yang melecehkan, mendiskreditkan, atau merendahkan baik  secara langsung maupun tidak langsung pangan.

Penulis : Abubakar

Share :

Baca Juga

Daerah

Hari Bhakti Kesehatan SIDOKKES Polres Lampung Selatan Menggelar Sunat Masal Gratis

Daerah

Siswa SMA 2 Malimping di Tuding Curi Hp di Sekolah, Sampai Di Sumpah Al Qur,an Tidak Terbukti Bersalah Meminta Bantuan Kepada LBH-KKPMP

Daerah

Uji Kesetaraan Paket C Setara SMA Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Di Wilayah Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Tahun 2023 Di Gelar Secara Serentak

Daerah

Melalui Program CSR, PT Pradiksi Gunatama Tbk Bangun Pagar di TK Arunika Desa Tebru Pasir Damai

Berita Utama

Andi Muhammad Anwar Purnomo. SH. Ikut Bertarung Dikancah Politik

Daerah

Sertijab Dipimpin Kapolda, Kombes Tory Resmi Jabat Karoops Polda Kalteng

Daerah

Berkat Dewi Aryani, Bocah 5 Tahun yang Mengidap Penyakit Hidrosefalus Akhirnya Bisa Dibawa ke RS

Berita Utama

Hadir dalam Acara Pesta Rakyat; LAN Kota Tangerang Sosialisasikan P4GN dan Bahaya Narkoba